Viral KIP Kuliah Tidak Tepat Sasaran, Kepala Puslapdik: Seleksi Ketat Sesuai Kriteria
loading...

Agar KIP Kuliah tepat sasaran, perguruan tinggi diminta melakukan seleksi ketat sesuai kriteria yang berlaku. Foto/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Viral penerima KIP Kuliah tidak tepat sasaran masih menjadi perbincangan di media sosial. Seleksi ketat kepada calon penerima pun mesti dilakukan.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Puslapdik Kemendikbudristek) Abdul Kahar mengatakan, pihaknya sudah mengetahui dan juga sangat menyayangkan ada mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang hidup mewah.
Baca juga: Status Penerima KIP Kuliah yang Hidup Mewah Bisa Dicabut? Kepala Puslapdik Ungkap Syaratnya
Oleh karena itu, Abdul Kahar melanjutkan, pihak perguruan tinggi baik itu negeri maupun swasta untuk betul-betul menyeleksi penerima bantuan pendidikan Kemendikbudristek itu agar tepat sasaran sesuai kriteria.
"Tentunya (perguruan tinggi) harus melakukan seleksi yang ketat agar sesuai kriteria," katanya ketika dimintai tanggapan oleh SINDOnews.com, Kamis (2/5/2024).
Menurut Abdul Kahar, tanggung jawab menyeleksi penerima KIP Kuliah sesuai ketentuan yang diatur Kemendikbudristek itu adalah di perguruan tinggi masing-masing.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Puslapdik Kemendikbudristek) Abdul Kahar mengatakan, pihaknya sudah mengetahui dan juga sangat menyayangkan ada mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang hidup mewah.
Baca juga: Status Penerima KIP Kuliah yang Hidup Mewah Bisa Dicabut? Kepala Puslapdik Ungkap Syaratnya
Oleh karena itu, Abdul Kahar melanjutkan, pihak perguruan tinggi baik itu negeri maupun swasta untuk betul-betul menyeleksi penerima bantuan pendidikan Kemendikbudristek itu agar tepat sasaran sesuai kriteria.
"Tentunya (perguruan tinggi) harus melakukan seleksi yang ketat agar sesuai kriteria," katanya ketika dimintai tanggapan oleh SINDOnews.com, Kamis (2/5/2024).
Menurut Abdul Kahar, tanggung jawab menyeleksi penerima KIP Kuliah sesuai ketentuan yang diatur Kemendikbudristek itu adalah di perguruan tinggi masing-masing.
Lihat Juga :