Apakah Siswa IPS Bisa Daftar IPDN dan PKN STAN Tahun 2024? Begini Jawabannya

Kamis, 09 Mei 2024 - 08:38 WIB
loading...
Apakah Siswa IPS Bisa Daftar IPDN dan PKN STAN Tahun 2024? Begini Jawabannya
Berdasarkan pengalaman tahun lalu, siswa IPS tetap bisa mendaftar Sekolah Kedinasan IPDN maupun PKN STAN di 2024. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Apakah siswa IPS bisa daftar IPDN dan STAN 2024? Pertanyaan itu wajar dilontarkan mengingat di jenjang SMA memang ada penjurusan antara siswa juruaan IPS dan siswa jurusan IPS di mana hal itu berpengaruh terhadap jurusan yang diambil ketika melanjutkan studi ke perguruan tinggi.

Lalu apakah siswa IPS bisa melanjutkan studi ke IPDN dan PKN STAN? Untuk menjawab pertanyaan itu, artikel kali ini akan menjawabnya, simak ya!

Siswa IPS Tetap Bisa Daftar IPDN dan PKN STAN


Siswa IPS tetap bisa mendaftar IPDN maupun STAN. Karena itu, perhatikan masing-masing persyaratan dari kedua instansi ini mengacu pada syarat daftar tahun lalu. Berikut informasinya.

A. Syarat Daftar IPDN


1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Januari 2023;

3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

4. Berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan empat tahun terakhir, dengan ketentuan: Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00, Nilai Rata-rata Ijazah bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00.

5. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

6. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;



7. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan tahun 2023 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran;

8. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah;
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1381 seconds (0.1#10.140)