Apakah Penerima KIP Kuliah Tetap Membayar UKT? Simak Penjelasan Lengkapnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - KIP Kuliah merupakan program pemerintah dalam memberikan dana bantuan pendidikan bagi mahasiswa di seluruh Indonesia yang memenuhi syarat dan ketentuan.
Dilansir dari Puslapdik Kemendikbudristek, KIP Kuliah merupakan perkembangan dari program Bidikmisi yang sudah digulirkan pemerintah sejak tahun 2011. Bantuan ini diberikan pada lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat yang memiliki potensi akademik namun punya keterbatasan ekonomi.
Baca juga: Apakah Jalur Mandiri Bisa Pakai KIP Kuliah 2024? Begini Aturannya
Karena dikhususkan untuk setiap masyarakat yang memiliki keterbelakangan ekonomi, membuat program pemerintah ini berbeda dengan beasiswa yang notabene merupakan pemberian penghargaan berdasar prestasi.
Penerima KIP Kuliah nantinya akan mendapatkan bantuan biaya hidup setiap bulan dari pemerintah. Biaya hidup ini dibagi menjadi beberapa klaster, sesuai dengan wilayah Perguruan Tinggi. Berikut ini di antaranya :
Klaster 1: Rp 800.000
Klaster 2: Rp 950.000
Klaster 3: Rp 1.100.000
Klaster 4: Rp 1.250.000
Klaster 5: Rp 1.400.000
Karena telah mendapat bantuan setiap bulannya, apakah mahasiswa penerima KIP Kuliah juga akan tetap membayar kuliah setiap semester? Ternyata tidak.
Baca juga: Ketahui Daftar Perguruan Tinggi yang Bisa Pakai KIP Kuliah di Jalur Mandiri 2024
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Abdul Kahar mengungkapkan, jika penerima KIP Kuliah tidak wajib membayar uang kuliah per semester atau UKT.
Sebab Uang Kuliah Tunggal (UKT) setiap semester juga telah dibayarkan oleh Pemerintah. Selain itu, perguruan tinggi, LLDIKTI dan pihak manapun tidak diperbolehkan melakukan pemotongan biaya hidup penerima KIP Kuliah dengan alasan apapun.
Abdul Kahar pun mengimbau para mahasiswa penerima KIP Kuliah untuk melapor ke laman lapor.go.id jika memang masih diberi tagihan uang kuliah dari perguruan tinggi.
Itulah penjelasan terkait pengguna atau pemilik KIP Kuliah yang tidak diharuskan untuk membayar UKT.
Dilansir dari Puslapdik Kemendikbudristek, KIP Kuliah merupakan perkembangan dari program Bidikmisi yang sudah digulirkan pemerintah sejak tahun 2011. Bantuan ini diberikan pada lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat yang memiliki potensi akademik namun punya keterbatasan ekonomi.
Baca juga: Apakah Jalur Mandiri Bisa Pakai KIP Kuliah 2024? Begini Aturannya
Karena dikhususkan untuk setiap masyarakat yang memiliki keterbelakangan ekonomi, membuat program pemerintah ini berbeda dengan beasiswa yang notabene merupakan pemberian penghargaan berdasar prestasi.
Besaran Bantuan KIP Kuliah dan Terkait Pembayaran UKT
Penerima KIP Kuliah nantinya akan mendapatkan bantuan biaya hidup setiap bulan dari pemerintah. Biaya hidup ini dibagi menjadi beberapa klaster, sesuai dengan wilayah Perguruan Tinggi. Berikut ini di antaranya :
Klaster 1: Rp 800.000
Klaster 2: Rp 950.000
Klaster 3: Rp 1.100.000
Klaster 4: Rp 1.250.000
Klaster 5: Rp 1.400.000
Karena telah mendapat bantuan setiap bulannya, apakah mahasiswa penerima KIP Kuliah juga akan tetap membayar kuliah setiap semester? Ternyata tidak.
Baca juga: Ketahui Daftar Perguruan Tinggi yang Bisa Pakai KIP Kuliah di Jalur Mandiri 2024
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Abdul Kahar mengungkapkan, jika penerima KIP Kuliah tidak wajib membayar uang kuliah per semester atau UKT.
Sebab Uang Kuliah Tunggal (UKT) setiap semester juga telah dibayarkan oleh Pemerintah. Selain itu, perguruan tinggi, LLDIKTI dan pihak manapun tidak diperbolehkan melakukan pemotongan biaya hidup penerima KIP Kuliah dengan alasan apapun.
Abdul Kahar pun mengimbau para mahasiswa penerima KIP Kuliah untuk melapor ke laman lapor.go.id jika memang masih diberi tagihan uang kuliah dari perguruan tinggi.
Itulah penjelasan terkait pengguna atau pemilik KIP Kuliah yang tidak diharuskan untuk membayar UKT.
(nnz)