Biaya Kuliah di UI Mahal? Mahasiswa Bisa Konsultasi dan Verifikasi

Senin, 13 Mei 2024 - 11:18 WIB
loading...
Biaya Kuliah di UI Mahal?...
Universitas Indonesia (UI) menjamin mahasiswa tidak akan mengalami hambatan mengikuti kuliah karena kendala finansial. Foto/Humas UI.
A A A
JAKARTA - Universitas Indonesia (UI) menjamin mahasiswa tidak akan mengalami hambatan mengikuti kuliah karena kendala finansial. Mahasiswa UI pun bisa berkonsultasi, verifikasi, dan diskusi jika keberatan dengan biaya kuliah yang ditetapkan.

Saat ini isu mengenai biaya kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi perbincangan. Hal ini karena Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang ditetapkan tahun ini dinilai mengalami kenaikan drastis.

UKT yang naik pun telah memicu gelombang protes mahasiswa di sejumlah PTN. Seperti di Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Riau (Unri), Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), dan lainnya.

Baca juga: Apakah Penerima KIP Kuliah Tetap Membayar UKT? Simak Penjelasan Lengkapnya

Terkait dengan penetapan biaya kuliah atau UKT ini, Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia menjelaskan, UI sudah menetapkan besaran UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang merujuk pada peraturan yang sudah ditetapkan Kemendikbudristek.

Untuk penetapan UKT, regulasi berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan ayat (3) Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Baca juga: Biaya Kuliah Fakultas Kedokteran USU Jalur Mandiri 2024, Seberapa Mahal?

Dan juga Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.

Kedua produk hukum tersebut merupakan pemenuhan atas amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Sesuai dengan regulasi tersebut, dalam proses penetapan tarif UKT dan IPI UI melakukan konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi, sehingga memperoleh rekomendasi atas besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang selanjutnya menjadi dasar dalam penetapan tarif UKT dan IPI.

Sesuai dengan data latar belakang sosio-ekonomi orang tua/penanggung biaya pendidikan yang diberikan oleh setiap mahasiswa pada saat melakukan proses pra-registrasi, UI akan menetapkan tarif UKT dan IPI.

"Dalam hal tarif yang ditetapkan tersebut dirasakan tidak sesuai oleh seorang mahasiswa, maka UI menyediakan proses konsultasi dengan mahasiswa dan orang tua/penanggung biaya pendidikan yang bersangkutan, hingga diperoleh tarif yang sesuai," katanya, dalam keterangan resmi, Senin (13/5/2024).

Dia menekankan, pada prinsipnya, UI menjamin setiap mahasiswa yang diterima tidak akan mengalami hambatan dalam mengikuti pendidikan akibat masalah finansial. Berbagai mekanisme dikembangkan oleh UI untuk mengatasi masalah ini.

Dia menambahkan, pada tahun 2024 ini UI menerima 65 calon mahasiswa baru (camaba) dari daerah 3T melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP). "Mereka berasal dari 23 tempat yang termasuk daerah 3T, di antaranya Biak Numfor, Kepulauan Morotai, Boalemo, Lombok Timur, Sambas, Lebak, Lombok Tengah, Hulu Sungai Utara, Konawe, dan Polewali Mandar," ujarnya.

Tarif UKT Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi Kelas Reguler


Seperti telah dijelaskan sebelumnya, pada saat pra-registrasi calon mahasiswa baru akan melengkapi data dan dokumen yang dipersyaratkan. Sesuai dengan data sosio-ekonomi yang disampaikan, maka UI akan menetapkan Kelompok UKT yang dikenakan kepada masing-masing mahasiswa.

Apabila dirasakan ada ketidaksesuaian penetapan kelompok Tarif UKT tersebut, maka mahasiswa dan orang tua/penanggung biaya pendidikan dapat mengajukan pertanyaan dan selanjutnya akan dilangsungkan proses konsultasi, verifikasi, dan diskusi.

Tarif IPI Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi Kelas Reguler Jalur Seleksi Mandiri


Selain UKT, komponen lain dari Biaya Pendidikan adalah Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Sebagaimana diatur oleh Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2) Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek, pimpinan Perguruan Tinggi dapat menetapkan tarif IPI dengan nilai nominal tertentu, paling tinggi empat kali besaran BKT per tahun yang telah ditetapkan bagi setiap Program Studi.

Penetapan tarif IPI dilakukan berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan, dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa dan orang tua/penanggung biaya pendidikan mahasiswa.

IPI dikenakan kepada mahasiswa Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi Kelas Reguler yang diterima melalui Jalur Seleksi Mandiri (PPKB, Jalur Prestasi, SIMAK).

Sesuai dengan data sosio-ekonomi yang disampaikan oleh mahasiswa baru pada saat proses pra-registrasi, UI akan menetapkan Kelompok IPI yang dikenakan kepada masing-masing mahasiswa. IPI Kelompok 1 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 1, dan IPI Kelompok 2 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 2.

Sedangkan IPI Kelompok 3 dan IPI Kelompok 4 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 3, UKT Kelompok 4, dan UKT Kelompok 5. Apabila dirasakan adanya ketidaksesuaian penetapan Kelompok IPI, maka mahasiswa dan orang tua/penanggung biaya pendidikan dapat mengajukan pertanyaan dan selanjutnya akan dilangsungkan proses konsultasi, verifikasi, dan diskusi.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemitraan UI dan UC...
Kemitraan UI dan UC Berkeley Makin Erat, Dorong Riset Lintas Negara
UI Gelar Diskusi Strategis...
UI Gelar Diskusi Strategis Soal OECD, BRICS, dan Masa Depan Sumber Daya Nasional
12.000 Guru Bisa Dapat...
12.000 Guru Bisa Dapat Bantuan Kuliah Rp3,5 Juta, Bagaimana Cara Daftarnya?
Profil dan Riwayat Pendidikan...
Profil dan Riwayat Pendidikan Hasan Nasbi, Kepala PCO yang Mengundurkan Diri
Menteri Pendidikan Filipina...
Menteri Pendidikan Filipina Kunjungi FKUI, Bahas Kerja Sama Regional Pendidikan dan Riset
Biaya Kuliah PPDS Anestesi...
Biaya Kuliah PPDS Anestesi Unpad, Ternyata Mahal Juga!
Rektor UI Berhentikan...
Rektor UI Berhentikan Dokter PPDS Cabul Rekam Mahasiswi Mandi usai Ditetapkan Tersangka
8 Detik Rekam Mahasiswi...
8 Detik Rekam Mahasiswi Mandi Bikin Tamat Karier Azwindar Dokter PPDS UI
Tampang Muhammad Azwindar...
Tampang Muhammad Azwindar Eka Satria, Dokter PPDS UI yang Rekam Mahasiswi Mandi
Rekomendasi
Mendorong Kemudahan...
Mendorong Kemudahan Akses Pendanaan untuk Sertifikasi Sawit Berkelanjutan ISPO
BYD Geser Honda, Inilah...
BYD Geser Honda, Inilah 10 Mobil Terlaris di Indonesia pada April 2025
Alexander Sorloth Pecahkan...
Alexander Sorloth Pecahkan Rekor Hat-trick Tercepat La Liga, Apakah Masuk Daftar Tercepat Dunia?
Waspada! 5 Gejala di...
Waspada! 5 Gejala di Kaki Ini Bisa Jadi Tanda Awal Penyakit Serius
Diskon 50% Tambah Daya...
Diskon 50% Tambah Daya Listrik Datang Lagi, Hematnya Sampai Rp3 Juta Lebih
267 Paus yang Pernah...
267 Paus yang Pernah Memimpin Gereja Katolik
Berita Terkini
Kemitraan UI dan UC...
Kemitraan UI dan UC Berkeley Makin Erat, Dorong Riset Lintas Negara
Unair Buka 4 Jalur Mandiri...
Unair Buka 4 Jalur Mandiri 2025: Syarat, Jadwal, dan Tips Lolos Seleksi
Kelas Internasional...
Kelas Internasional IPB University 2025 Kembali Dibuka, Simak Syaratnya
35 Contoh Soal Penalaran...
35 Contoh Soal Penalaran Numerik Kepolisian 2025 Lengkap dengan Kunci Jawaban
Seleksi Mandiri ITB...
Seleksi Mandiri ITB 2025 Dibuka, Ada Jalur Beasiswa dan KIP Kuliah
Riwayat Pendidikan Prilly...
Riwayat Pendidikan Prilly Latuconsina, Pacar Omara Esteghlal yang Jadi Dosen di LSPR
Infografis
Demo Besar Guncang AS...
Demo Besar Guncang AS di 1.200 Lokasi dan 50 Negara Bagian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved