UKT Mahal, Kemendikbudristek Ungkap Alasan Kenaikannya

Rabu, 15 Mei 2024 - 14:58 WIB
loading...
UKT Mahal, Kemendikbudristek...
Sesdirjen Diktiristek Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie (tengah) saat memberikan penjelasan mengenai UKT. Foto/Diktiristek.
A A A
JAKARTA - Uang Kuliah Tunggal (UKT) diprotes oleh mahasiswa karena naik drastis dan tanpa informasi. Sesdirjen Diktiristek Tjitjik Sri Tjahjandarie memberikan tanggapan.

Sejumlah mahasiswa baik di perguruan tinggi negeri (PTN) Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa menggelar demo menolak kenaikan UKT. Gelombang protes terjadi di Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Sumatera Utara, Universitas Riau, juga Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Dia menjelaskan, adanya UKT yang naik itu karena setiap tahunnya itu ada Satuan Standar Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (SSBOPTN) yang direview secara reguler oleh Kemendikbudristek demi menjaga mutu dan standar pendidikan tinggi.

Baca juga: UKT Mahal, Menko PMK: Jangan Sampai Mahasiswa Merasa Terjebak

"Kita juga tahu bahwa dinamika perguruan tinggi atau kebijakan kementerian terkait pendidikan tinggi tidak mungkin stuck sepanjang masa. Pasti ada inovasi atau perubahan kebijakan, terutama saat ini," katanya Rabu (15/5/2024).

Dia menjelaskan, Mendikbudristek memiliki terobosan dalam transformasi pendidikan tinggi melalui kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Setelah MBKM berjalan tiga tahun, katanya, ternyata memberikan dampak luar biasa kepada mahasiswa.

Baca juga: Kenaikan UKT Unsoed 2024 Picu Polemik, Rektor Akhirnya Keluarkan Keputusan Ini

Menurutnya, kebijakan MBKM yang ternyata meningkatkan daya saing lulusan itu mau tidak mau harus diinternalisasikan ke dalam sistem pendidikan di perguruan tinggi dan dibiayai yang diatur dalam SSBOPTN.

"Oleh karena itu kita melakukan review terhadap standar satuan biaya operasional perguruan tinggi dengan melist aktivitas apa saja yang harusnya memang wajib diakomodasi di dalam proses pembelajaran," ujarnya.

Adanya MBKM yang memberikan pengalaman 1-2 semester di luar kampus bagi mahasiswa maka Kemendikbudristek pun harus mengkaji ulang SSBOPTN yang pertama kali ditetapkan pada tahun 2020 lalu dengan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 dan Kepmendikbud Nomor 54 Tahun 2024.

"Artinya SSBOPTN berubah komponen kriteria atau parameternya. SSBOPTN sebagai dasar untuk biaya kuliah tunggal satu semester," lugasnya.

Dia menjelaskan, Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek sebagai patokan membuat UKT untuk jurusan yang sama namun berbeda nominalnya di masing-masing PTN. Sebab UKT yang dbuat dari BKT itu harus dihitung lagi berdasarkan kualitas kampus, indeks kemahalan wilayah, dan lainnya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1578 seconds (0.1#10.140)