UKT Mahal, BEM Unisba Bandung Minta Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Direvisi
loading...
A
A
A
BANDUNG - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Bandung (BEM Unisba) mengkritisi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 tahun 2024 mengenai kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Presiden Mahasiswa Unisba, Muhammmad Ramdan Suliana menilai, kebijakan naiknya biaya UKT ini sangat memberatkan bagi mahasiswa.
"Munculnya peraturan tentang standar operasi pendidikan yang diterbitkan oleh Permendikbud nomor 2 tahun 2024 hari ini menciptakan polemik baru di masyarakat terkhusus mahasiswa. UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) melambung tinggi sehingga mempersulit mahasiswa untuk melanjutkan kuliah di perguruan tinggi," kata Ramdan saat dihubungi, Sabtu (18/5/2024).
Menurutnya, alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seharusnya bisa memaksimalkan kualitas pendidikan, penerapan anggaran untuk menurunkan biaya UKT.
"Kenaikan UKT menjadi permasalahan besar dan banyak mahasiswa sangat mengeluhkan biaya pendidikan yang seharusnya pendidikan itu hak bagi seluruh masyarakat Indonesia," ungkapnya.
Ramdan khawatir, tingginya biaya pendidikan akan mengancam target pemerintah untuk mewujudkan Indonesia Emas di 2045. Karena itu, pihaknya pun mendorong Komisi X DPR RI untuk merevisi Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 tersebut.
"DPR harus segera merevisi Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 yang diharapkan dari situ akan memunculkan beberapa pendapat dan solusi kongkrit terhadap permasalahan pendidikan di Indonesia," imbuhnya.
Selain itu, menurut Ramdan, pemerintah juga harus lebih memperhatikan realisasi anggaran pendidikan dengan semaksimal mungkin.
"KIP bisa menjadi sebuah solusi ketika penerapan realisasinya sampai kepada orang yang membutuhkan, banyak sekali program bantuan yang tidak sesuai dengan syarat dan prasyarat maka dari itu pemerintah harus lebih jeli memilah milih bantuan terkhusus untuk yang membutuhkan," tandasnya.
Presiden Mahasiswa Unisba, Muhammmad Ramdan Suliana menilai, kebijakan naiknya biaya UKT ini sangat memberatkan bagi mahasiswa.
"Munculnya peraturan tentang standar operasi pendidikan yang diterbitkan oleh Permendikbud nomor 2 tahun 2024 hari ini menciptakan polemik baru di masyarakat terkhusus mahasiswa. UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) melambung tinggi sehingga mempersulit mahasiswa untuk melanjutkan kuliah di perguruan tinggi," kata Ramdan saat dihubungi, Sabtu (18/5/2024).
Menurutnya, alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seharusnya bisa memaksimalkan kualitas pendidikan, penerapan anggaran untuk menurunkan biaya UKT.
"Kenaikan UKT menjadi permasalahan besar dan banyak mahasiswa sangat mengeluhkan biaya pendidikan yang seharusnya pendidikan itu hak bagi seluruh masyarakat Indonesia," ungkapnya.
Baca Juga
Ramdan khawatir, tingginya biaya pendidikan akan mengancam target pemerintah untuk mewujudkan Indonesia Emas di 2045. Karena itu, pihaknya pun mendorong Komisi X DPR RI untuk merevisi Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 tersebut.
"DPR harus segera merevisi Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 yang diharapkan dari situ akan memunculkan beberapa pendapat dan solusi kongkrit terhadap permasalahan pendidikan di Indonesia," imbuhnya.
Selain itu, menurut Ramdan, pemerintah juga harus lebih memperhatikan realisasi anggaran pendidikan dengan semaksimal mungkin.
"KIP bisa menjadi sebuah solusi ketika penerapan realisasinya sampai kepada orang yang membutuhkan, banyak sekali program bantuan yang tidak sesuai dengan syarat dan prasyarat maka dari itu pemerintah harus lebih jeli memilah milih bantuan terkhusus untuk yang membutuhkan," tandasnya.
(wyn)