Sengkarut Biaya Kuliah, Yuk Pahami Beda UKT, SPP dan Uang Pangkal

Selasa, 21 Mei 2024 - 12:40 WIB
loading...
Sengkarut Biaya Kuliah,...
Di tengah polemik soal kenaikan biaya kuliah, calon mahasiswa baru perlu membedakan antara UKT, SPP, dan uang pangkal. Foto ilustrasi/laman Unsoed
A A A
JAKARTA - Ini perbedaan antara UKT, SPP dan uang pangkal. Hari hari ini istilah Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi bahan pembicaraan di dunia pendidikan Tanah Air menyusul mencuatnya polemik kenaikan UKT sejumlah perguruan tinggi negeri.

UKT banyak dipahami sebagai biaya kuliah. Padahal tahukah kamu bahwa biaya kuliah selain UKT juga ada istilah Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan juga Uang Pangkal atau istilahnya Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

Untuk memperjelas tentang hal itu, artikel kali ini akan membahas pebedaan UKT, SPP dan uang pangkal, simak ya!

Perbedaan UKT, SPP dan Uang Pangkal


1. UKT


UKT adalah biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran dan dibayarkan setiap semester (6 bulan). Aturan biaya pendidikan tinggi ini pertama kali ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2013 melalui Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 untuk perguruan tinggi negeri (PTN) Indonesia.

Oleh karena itulah penggunaan istilah UKT kerap dikaitkan dengan biaya kuliah di PTN per-semesternya. Penghitungan UKT ditetapkan berdasarkan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) atau keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa pada program studi (prodi) di PTN.

Penetapan BKT tidak memperhitungkan berbagai faktor sehingga kerap menjadi batas tertinggi biaya pendidikan di suatu prodi perguruan tinggi. Sedangkan UKT ditetapkan oleh pimpinan PTN setelah berkonsultasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atau Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi.

UKT biasanya terbagi dalam beberapa kelompok dan hanya ditetapkan dengan satu nilai nominal.Aturan yang ditetapkan tentang UKT di tahun akademik 2024/2025 merujuk pada Permendikbudristek nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek.

Baca juga: Persiapan Kuliah, Kenali 3 Jenis Biaya untuk Menempuh Studi di Perguruan Tinggi

2. SPP


SPP atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan adalah dana yang harus dibayarkan oleh mahasiswa dan kerap dipakai pada perguruan tinggi swasta (PTS). Seperti namanya yakni 'sumbangan' , SPP bukanlah biaya utama yang dikeluarkan mahasiswa setiap semesternya.

Karena, di PTS, biasanya biaya UKT ditentukan dari Sistem Kredit Semester (SKS) yang diambil mahasiswa tiap semesternya. Biayanya berbeda-beda di setiap jurusan dan kampus yang dituju.

SPP kerap ditujukan kepada mahasiswa yang masuk ke kampus melalui seleksi jalur mandiri. Besarannya tergantung jurusan masing-masing. Jika jurusan tersebut rutin melakukan penelitian atau praktik laboratorium maka SPP yang dikeluarkan juga besar.

3. Uang Pangkal


Uang pangkal merupakan biaya yang dikeluarkan setidaknya sekali selama menjalankan perkuliahan dan dibayarkan ketika melakukan pendaftaran ulang. Biaya ini ada di PTS maupun PTN.

Bedanya bila PTN uang pangkal bernama Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau kini berganti nama menjadi Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

SPI/IPI ini hanya dibayarkan mahasiswa jalur mandiri. Besaran biayanya ditentukan berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional dan berkeadilan tetap dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua atau pihak lain yang membiayainya.

Jika mahasiswa terbukti secara ekonomi tidak mampu, iuran pengembangan institusi sebaiknya tidak dikenakan bagi mereka. Sedangkan di PTS, uang pangkal dikategorikan sebagai sumbangan untuk pengembangan universitas.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
MNC University Siapkan...
MNC University Siapkan Program Double Degree dan Pertukaran Mahasiswa dengan Kampus ASEAN
Perkuat Kolaborasi Kampus,...
Perkuat Kolaborasi Kampus, MNC University Inisiasi Konsorsium Perguruan Tinggi ASEAN
Hasil ONMIPA-PT 2026:...
Hasil ONMIPA-PT 2026: ITB Raih Juara Umum, Ini Daftar Lengkap Peraih Medali
UKT dan Uang Pangkal...
UKT dan Uang Pangkal Jalur Mandiri Vokasi Undip 2026, Tes Online dari Rumah
President University...
President University Tembus 165 Besar Dunia di WURI 2026
Gelar Unjuk Rasa di...
Gelar Unjuk Rasa di Monas, Ini Pernyataan Sikap BEM Persatuan Indonesia
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Rekomendasi
Nyaris Telanjang, Ivana...
Nyaris Telanjang, Ivana Knoll Bikin Gempar Piala Dunia 2026
Trump Klaim Tidak Ada...
Trump Klaim Tidak Ada Batasan pada Kekuasaannya
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Berita Terkini
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Tembus Peringkat 616 Dunia di QS WUR 2027
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
ITS Raih Peringkat 497...
ITS Raih Peringkat 497 Dunia di QS WUR 2027, Unggul pada Rasio Mahasiswa Internasional
Pangeran George Masuk...
Pangeran George Masuk Eton College, Sekolah Elit Keluarga Kerajaan
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved