Dirjen Dikti: Mahasiswa yang Keberatan UKT Tinggi Bisa Ajukan Peninjauan Ulang
loading...

Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek memastikan mahasiswa yang keberatan terkena UKT tinggi bisa mengajukan peninjauan ulang. Foto/BKHM.
A
A
A
JAKARTA - Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Abdul Haris memastikan bahwa mahasiswa yang keberatan terkena UKT tinggi bisa mengajukan peninjauan ulang ke pihak kampus. Kemendikbudristek pun akan memfasilitasi dengan membuka laporan pengaduan.
“Mahasiswa yang keberatan dengan penempatan kelompok UKTnya, misalnya karena perubahan kemampuan ekonomi atau hasil penetapan tidak sesuai dengan fakta kondisi ekonominya, bisa mengajukan peninjauan ulang sesuai prosedur," katanya pada Raker Komisi X DPR RI, dalam keterangan resmi, Selasa (21/5/2024).
Baca juga: Biaya Kuliah Naik, Dirjen Dikti: Mahasiswa dengan UKT Rendah Masih Mendominasi
Pasal 17 Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek mengatur bahwa mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahasiswa dapat mengajukan kepada PTN maupun PTNBH peninjauan kembali UKT apabila terdapat ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa.
“PTN dan PTNBH harus memfasilitasi permohonan tersebut secara adil dan transparan, sesuai Permendikbudristek tentang SSBOPT," mantan wakil rektor Universitas Indonesia (UI) ini menegaskan.
“Mahasiswa yang keberatan dengan penempatan kelompok UKTnya, misalnya karena perubahan kemampuan ekonomi atau hasil penetapan tidak sesuai dengan fakta kondisi ekonominya, bisa mengajukan peninjauan ulang sesuai prosedur," katanya pada Raker Komisi X DPR RI, dalam keterangan resmi, Selasa (21/5/2024).
Baca juga: Biaya Kuliah Naik, Dirjen Dikti: Mahasiswa dengan UKT Rendah Masih Mendominasi
Pasal 17 Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek mengatur bahwa mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahasiswa dapat mengajukan kepada PTN maupun PTNBH peninjauan kembali UKT apabila terdapat ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa.
“PTN dan PTNBH harus memfasilitasi permohonan tersebut secara adil dan transparan, sesuai Permendikbudristek tentang SSBOPT," mantan wakil rektor Universitas Indonesia (UI) ini menegaskan.
Lihat Juga :