Jadwal PPDB Jawa Timur 2024, Baca Prosedur Pendaftarannya Ya
Rabu, 22 Mei 2024 - 08:41 WIB
loading...
A
A
A
- Pengumuman: 24 Juni 2024
- Cetak bukti penerimaan oleh CPDB: 24 Juni 2024
5. Daftar ulang: 24 Juni-25 Juni 2024
6. Pengumuman pemenuhan pagu: 26 Juni 2024
7. Daftar ulang pemenuhan pagu: 26 Juni 2024
- Pendaftaran: 27 - 28 Juni 2024
- Penutupan: 28 Juni 2024
- Pengumuman: 29 Juni 2024
-Cetak bukti penerimaan oleh CPDB: 29 Juni 2024
- Daftar ulang: 29 Juni 2024 dan 1 Juli 2024
- Pengumuman pemenuhan pagu: 2 Juli 2024
- Daftar ulang pemenuhan pagu: 2 Juli 2024
- Pendaftaran: 3 - 4 Juli 2024
- Penutupan: 4 Juli 2024
- Pengumuman: 5 Juli 2024
- Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 5 Juli 2024
- Daftar Ulang di SMK Negeri Tujuan: 5 - 6 Juli 2024
1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
2. Untuk SMA, memilih 1 sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan.
3. Untuk SMK, memilih 1 kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi.
- Cetak bukti penerimaan oleh CPDB: 24 Juni 2024
5. Daftar ulang: 24 Juni-25 Juni 2024
6. Pengumuman pemenuhan pagu: 26 Juni 2024
7. Daftar ulang pemenuhan pagu: 26 Juni 2024
4. PPDB Tahap IV (Jalur Zonasi SMA)
- Pendaftaran: 27 - 28 Juni 2024
- Penutupan: 28 Juni 2024
- Pengumuman: 29 Juni 2024
-Cetak bukti penerimaan oleh CPDB: 29 Juni 2024
- Daftar ulang: 29 Juni 2024 dan 1 Juli 2024
- Pengumuman pemenuhan pagu: 2 Juli 2024
- Daftar ulang pemenuhan pagu: 2 Juli 2024
5. PPDB Tahap V (Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK)
- Pendaftaran: 3 - 4 Juli 2024
- Penutupan: 4 Juli 2024
- Pengumuman: 5 Juli 2024
- Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 5 Juli 2024
- Daftar Ulang di SMK Negeri Tujuan: 5 - 6 Juli 2024
Tata Cara Pendaftaran Jalur Afirmasi
1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
2. Untuk SMA, memilih 1 sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan.
3. Untuk SMK, memilih 1 kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi.
Lihat Juga :