Pendaftaran PKN STAN 2024 Resmi Dibuka, Bisa Kuliah Gratis Auto Calon PNS

Kamis, 23 Mei 2024 - 07:56 WIB
loading...
Pendaftaran PKN STAN 2024 Resmi Dibuka, Bisa Kuliah Gratis Auto Calon PNS
Pendaftaran sekolah kedinasan PKN STAN resmi dibuka 22 Mei hingga 13 Juni 2024. Foto/PKN STAN.
A A A
JAKARTA - Pendaftaran sekolah kedinasan PKN STAN 2024 sudah dibuka. Ini jalur ikatan dinas dengan pola kuliah gratis dan lulusan akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Pada seleksi Sekolah Kedinasan 2024, Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN membuka formasi sebanyak 722. Ada 3 jalur penerimaan yaitu Reguler sebanyak 417, Afirmasi kewilayahan 105, dan Pembibitan 200.

Baca juga: Bocoran Prediksi Tes Kesehatan dan Kebugaran SPMB PKN STAN 2024

PKN STAN membuka tiga program studi (prodi) yaitu D4 Akuntansi Sektor Publik dengan kupta 223, D4 Manajemen Keuangan Negara (329), dan D4 Manajemen Aset Publik (170).

Dikutip dari Pengumuman SPMB PKN STAN 2024, berikut informasinya.

Persyaratan PKN STAN 2024


1. Lulusan tahun 2022, tahun 2023 atau lulusan/calon lulusan tahun 2024 semua lulusan pendidikan menengah atas di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama.

2. Nilai Peserta:
a. lulusan tahun 2022 atau tahun 2023, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00;
b. lulusan tahun 2024, memiliki nilai rata-rata pada Surat Keterangan Lulus (SKL) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00;
c. bagi calon lulusan 2024 yang belum memiliki SKL, memiliki nilai rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala
100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00;
d. nilai di atas bukan hasil dari pembulatan.

3. Usia maksimal pada tanggal 1 Oktober 2024 adalah 22 tahun, dalam pengertian calon peserta yang lahir sebelum tanggal 1 Oktober 2002 tidak diperkenankan untuk mendaftar. Usia minimal pada tanggal 1 Oktober 2024 adalah 14 tahun.

Baca juga: Lulusan PKN STAN Bisa Kerja di Mana? Ini Posisi Strategis Serta Estimasi Gajinya

4. Memiliki Nomor Peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) Tahun 2024.

5. Batas minimal nilai UTBK-SNBT untuk masing-masing jalur penerimaan

6. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan narkoba.

7. Bagi pria, tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.

8. Bagi wanita, tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali karena ketentuan agama/adat.

9. Belum pernah menikah/kawin dan bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.

10. Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan SPMB PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.

11. Khusus Jalur Afirmasi Kewilayahan ditambahkan syarat sebagai berikut.
a. Peserta dari Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua dan Papua Barat:
1) memiliki surat keterangan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat yang menyatakan bahwa peserta merupakan peserta ADEM Provinsi Papua dan Papua Barat; dan
2) memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di provinsi afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran Peserta dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK) ayah kandung dan/atau ibu kandung
peserta.
b. Peserta dari Afirmasi non-ADEM dengan kuota per kabupaten/kota:
1) telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD)/sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat, dan telah menyelesaikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat pada tahun 2022, 2023, 2024, atau masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat kelas XII pada tahun 2024 di kabupaten/kota afirmasi yang dipilih; dan
2) memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di kabupaten/kota afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran Peserta dan KTP/KK ayah kandung dan/atau ibu kandung peserta.
Dalam hal kabupaten/kota yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran maka tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) dapat berada di kabupaten/kota induk.
Contoh:
Peserta akan mendaftar pada Jalur Afirmasi Kewilayahan Kota Subulussalam yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Singkil. Orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di Kabupaten Aceh Singkil yang merupakan kabupaten/kota induk sebelum pemekaran. Dalam hal ini peserta memenuhi syarat untuk mendaftar pada Jalur Afirmasi Kewilayahan Kota
Subulussalam.
c. Peserta dari Afirmasi non-ADEM dengan kuota per provinsi:
1) telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD)/sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat, dan telah menyelesaikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat pada tahun 2022, 2023, 2024, atau masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat kelas XII pada tahun 2024 di provinsi afirmasi yang dipilih.
Dalam hal provinsi yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran maka tempat Sekolah dapat berada di provinsi induk; dan
2) memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di provinsi afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran Peserta dan KTP/KK ayah kandung dan/atau ibu kandung peserta.
Dalam hal provinsi yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran maka tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) dapat berada di provinsi induk.
Contoh:
Peserta akan mendaftar pada Jalur Afirmasi Kewilayahan Provinsi Papua Barat Daya yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua Barat. Orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di Kota Sorong yang merupakan kabupaten/kota yang masuk di Papua Barat sebelum pemekaran.
Dalam hal ini peserta memenuhi syarat untuk mendaftar pada Jalur Afirmasi Kewilayahan Provinsi Papua Barat Daya.

12. Khusus Jalur Pembibitan ditambahkan syarat:
a. berdomisili pada provinsi/kabupaten/kota pembibitan yang dipilih dibuktikan dengan KTP/KK; dan
b. memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di provinsi/kabupaten/kota yang melaksanakan kerja sama pembibitan yang dipilih, dibuktikan dengan Akta Kelahiran Peserta dan KTP/KK ayah kandung dan/atau ibu kandung peserta.
Dalam hal provinsi/kabupaten/kota yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran maka tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) dapat berada di provinsi/kabupaten/kota induk.
Contoh:
Peserta akan mendaftar pada Jalur Pembibitan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Muara Enim. Orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di Kabupaten Muara Enim yang merupakan kabupaten/kota induk sebelum pemekaran. Dalam hal ini peserta memenuhi syarat untuk mendaftar pada Jalur Pembibitan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

Tata Cara Pendaftaran

Tahapan Registrasi


1. Buka portal SSCASN di https://dikdin.bkn.go.id
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1606 seconds (0.1#10.140)
pixels