UKT UNJ 2024 Tidak Naik, Biaya Kuliah Tertinggi Rp12 Juta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polemik Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahal memantik protes dari masyarakat. Namun Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menegaskan bahwa tidak akan ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi seluruh mahasiswa pada tahun akademik 2024/2025.
Keputusan untuk tidak menaikkan biaya kuliah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas negeri yang beralamat di Rawamangun, Jakarta Timur ini untuk terus mendukung akses pendidikan yang terjangkau dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.
Hal ini juga sesuai dengan misi UNJ untuk menyelenggarakan tridarma perguruan tinggi yang unggul dan berguna bagi kemaslahatan manusia.
Baca juga: Prabowo Ingin Kuliah di Universitas Negeri Tidak Mahal: Kalau Bisa Gratis
Situasi ekonomi dan kemampuan masyarakat menjadi pertimbangan UNJ untuk tidak menaikkan UKT. UNJ memahami beban finansial yang dihadapi masyarakat sehingga keputusan ini diharapkan dapat memberikan keringanan dan memastikan bahwa pendidikan tinggi tetap dapat diakses oleh semua kalangan tanpa terkendala oleh faktor ekonomi.
Prof. Komarudin selaku Rektor UNJ menyampaikan, status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) tidak dijadikan alasan untuk menaikkan UKT.
Dia menjelaskan, UNJ akan terus berusaha keras meningkatkan kreativitas untuk memperoleh income generating atau sumber-sumber pendapatan lain di luar uang kuliah sehingga pendidikan dan fasilitas kampus tetap berkualitas tanpa membebani mahasiswa dengan tambahan biaya.
Baca juga: Respons UKT Mahal, Wapres: Jangan Dibebankan ke Mahasiswa Semua
“Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan kami dengan berbagai program dan inisiatif. Kami memahami bahwa pasca pandemi dan berbagai situasi ekonomi global telah memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat, termasuk orang tua dan mahasiswa," katanya, melalui siaran pers, Jumat (24/5/2024).
"Kebijakan untuk tidak menaikkan UKT, diharapkan dapat meringankan beban finansial dan memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk fokus pada studi mereka.” pungkasnya.
Baca juga: Tidak Masuk UKT Rendah, JPPI Sorot Nasib Mahasiswa dari Kelas Menengah
Hal ini sebagai termuat melalui Surat Rektor UNJ nomor B/821/UN39/TM.01.03/2024 pada tanggal 29 Februari 2024 Perihal Pengusulan Besaran Tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Program Sarjana dan Diploma serta Surat Rektor UNJ dengan nomor B/1142/UN39/TM.01.03/2024 pada tanggal 22 Maret 2024 Tentang Revisi Pengusulan Besaran Tarif UKT Program Sarjana dan Diploma Tahun Akademik 2024.
Kemudian pada tanggal 25 Maret 2024, UNJ mendapatkan surat balasan dari Dirjen Dikti dengan nomor 0268/E/PR.07.04/2024 tentang Persetujuan Tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) UNJ, yang di mana dalam surat tersebut menetapkan UKT dan IPI mengacu pada Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kemendibudristek.
Atas dasar surat tersebut, UKT UNJ pada tahun 2024 tidak mengalami kenaikan. Adapun besaran UKT terdiri dari berbagai kelompok/golongan. Besaran UKT Kelompok 1 dimulai dari Rp500.000, Kelompok 2 dimulai dari Rp1.000.000, Kelompok 3 dimulai dari Rp2.700.000, dan sampai dengan tertinggi yakni Kelompok 8 tertinggi biayanya mencapai Rp12.000.000.
Sedangkan untuk IPI, di UNJ sendiri sifatnya sukarela bisa berbayar atau pun bisa juga mengisi 0 rupiah. Besaran IPI terdiri dari berbagai kelompok mulai dari kelompok 1—4 dan besarannya mulai dari Rp7.500.000 untuk kelompok 1. Hal terpenting terkait IPI ini meski memilih 0 rupiah tidak akan mempengaruhi hasil kelulusan dalam seleksi masuk UNJ.
Keputusan untuk tidak menaikkan biaya kuliah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas negeri yang beralamat di Rawamangun, Jakarta Timur ini untuk terus mendukung akses pendidikan yang terjangkau dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.
Hal ini juga sesuai dengan misi UNJ untuk menyelenggarakan tridarma perguruan tinggi yang unggul dan berguna bagi kemaslahatan manusia.
Baca juga: Prabowo Ingin Kuliah di Universitas Negeri Tidak Mahal: Kalau Bisa Gratis
Situasi ekonomi dan kemampuan masyarakat menjadi pertimbangan UNJ untuk tidak menaikkan UKT. UNJ memahami beban finansial yang dihadapi masyarakat sehingga keputusan ini diharapkan dapat memberikan keringanan dan memastikan bahwa pendidikan tinggi tetap dapat diakses oleh semua kalangan tanpa terkendala oleh faktor ekonomi.
Prof. Komarudin selaku Rektor UNJ menyampaikan, status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) tidak dijadikan alasan untuk menaikkan UKT.
Dia menjelaskan, UNJ akan terus berusaha keras meningkatkan kreativitas untuk memperoleh income generating atau sumber-sumber pendapatan lain di luar uang kuliah sehingga pendidikan dan fasilitas kampus tetap berkualitas tanpa membebani mahasiswa dengan tambahan biaya.
Baca juga: Respons UKT Mahal, Wapres: Jangan Dibebankan ke Mahasiswa Semua
“Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan kami dengan berbagai program dan inisiatif. Kami memahami bahwa pasca pandemi dan berbagai situasi ekonomi global telah memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat, termasuk orang tua dan mahasiswa," katanya, melalui siaran pers, Jumat (24/5/2024).
"Kebijakan untuk tidak menaikkan UKT, diharapkan dapat meringankan beban finansial dan memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk fokus pada studi mereka.” pungkasnya.
Baca juga: Tidak Masuk UKT Rendah, JPPI Sorot Nasib Mahasiswa dari Kelas Menengah
Hal ini sebagai termuat melalui Surat Rektor UNJ nomor B/821/UN39/TM.01.03/2024 pada tanggal 29 Februari 2024 Perihal Pengusulan Besaran Tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Program Sarjana dan Diploma serta Surat Rektor UNJ dengan nomor B/1142/UN39/TM.01.03/2024 pada tanggal 22 Maret 2024 Tentang Revisi Pengusulan Besaran Tarif UKT Program Sarjana dan Diploma Tahun Akademik 2024.
Kemudian pada tanggal 25 Maret 2024, UNJ mendapatkan surat balasan dari Dirjen Dikti dengan nomor 0268/E/PR.07.04/2024 tentang Persetujuan Tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) UNJ, yang di mana dalam surat tersebut menetapkan UKT dan IPI mengacu pada Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kemendibudristek.
UKT Mulai Rp500 Ribu hingga Rp12 juta
Atas dasar surat tersebut, UKT UNJ pada tahun 2024 tidak mengalami kenaikan. Adapun besaran UKT terdiri dari berbagai kelompok/golongan. Besaran UKT Kelompok 1 dimulai dari Rp500.000, Kelompok 2 dimulai dari Rp1.000.000, Kelompok 3 dimulai dari Rp2.700.000, dan sampai dengan tertinggi yakni Kelompok 8 tertinggi biayanya mencapai Rp12.000.000.
Sedangkan untuk IPI, di UNJ sendiri sifatnya sukarela bisa berbayar atau pun bisa juga mengisi 0 rupiah. Besaran IPI terdiri dari berbagai kelompok mulai dari kelompok 1—4 dan besarannya mulai dari Rp7.500.000 untuk kelompok 1. Hal terpenting terkait IPI ini meski memilih 0 rupiah tidak akan mempengaruhi hasil kelulusan dalam seleksi masuk UNJ.
(nnz)