Dirjen Dikti Tunggu Pengajuan Kembali UKT dan IPI hingga 5 Juni 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kenaikan UKT dan IPI 2024 telah dibatalkan. Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek pun meminta PTN untuk mengajukan kembali usulan biaya kuliah dan uang pangkal.
Menindaklanjuti arahan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim terkait pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Dirjen Diktiristek telah mengirimkan surat edaran Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor PTN dan PTN BH.
Dalam surat tersebut, Haris menyampaikan Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut surat rekomendasi tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) PTN Tahun Akademik 2024/2025.
Baca juga: Kenaikan UKT Dibatalkan, Bagaimana Nasib Mahasiswa yang Sudah Membayar?
Masih terkait poin pertama, Dirjen Haris mengatakan bahwa Surat Dirjen juga meminta Rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada dirinya.
"Kedua, Rektor perlu mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat tanggal 5 Juni 2024," kata Haris melalui siaran pers, Selasa (28/5/2024).
Pengajuan kembali UKT dan IPI ini pun tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif biaya kuliah dan uang pangkal tahun akademik 2023/2024.
Kemudian juga disesuaikan dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek.
Baca juga: Jokowi Soal UKT: Dievaluasi Dulu Kemungkinan Naik Tahun Depan
Dia mengatakan, setelah memperoleh surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI, PTN dan PTN BH harus merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.
Beberapa hal di atas merupakan sebagian dari enam poin penting dari surat edaran Dirjen Diktiristek mengenai pembatalan kenaikan UKT dan IPI 2024.
Kemendikbudristek juga meminta PTN memastikan tidak ada mahasiswa baru yang membayar UKT lebih tinggi akibat revisi keputusan rektor mengenai UKT tersebut.
Rektor PTN dan PTNBH juga harus mengindormasikan UKT dan IPI revisi kepada mahasiswa baru yang telah diterima namun belum mendaftar ulang atau mengundurkan diri dan beri kesempatan melakukan daftar ulang.
Selain itu Dirjen Haris juga menginstruksikan rektor PTN dan PTN BH perlu segera mengembalikan kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.
Direktorat Jenderal Diktiristek akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar PTN dan PTN BH dapat menjalankannya dengan lancar.
“Keputusan ini menunjukkan bahwa kami senantiasa mendengarkan aspirasi masyarakat dan selalu menindaklanjutinya secara serius," ujarnya.
"Kami berkomitmen menyelenggarakan kebijakan pendidikan tinggi yang berkeadilan dan inklusif, serta memastikan agar tidak ada anak Indonesia yang mengubur mimpinya berkuliah di perguruan tinggi negeri karena kendala finansial,” pungkasnya.
Lihat Juga: Polemik UKT Perlu Resolusi Konflik yang Mengakar, Dina Hidayana: Pendidikan Gerbang Peradaban
Menindaklanjuti arahan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim terkait pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Dirjen Diktiristek telah mengirimkan surat edaran Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor PTN dan PTN BH.
Dalam surat tersebut, Haris menyampaikan Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut surat rekomendasi tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) PTN Tahun Akademik 2024/2025.
Baca juga: Kenaikan UKT Dibatalkan, Bagaimana Nasib Mahasiswa yang Sudah Membayar?
Masih terkait poin pertama, Dirjen Haris mengatakan bahwa Surat Dirjen juga meminta Rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada dirinya.
"Kedua, Rektor perlu mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat tanggal 5 Juni 2024," kata Haris melalui siaran pers, Selasa (28/5/2024).
Pengajuan kembali UKT dan IPI ini pun tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif biaya kuliah dan uang pangkal tahun akademik 2023/2024.
Kemudian juga disesuaikan dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek.
Baca juga: Jokowi Soal UKT: Dievaluasi Dulu Kemungkinan Naik Tahun Depan
Dia mengatakan, setelah memperoleh surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI, PTN dan PTN BH harus merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.
Beberapa hal di atas merupakan sebagian dari enam poin penting dari surat edaran Dirjen Diktiristek mengenai pembatalan kenaikan UKT dan IPI 2024.
Kemendikbudristek juga meminta PTN memastikan tidak ada mahasiswa baru yang membayar UKT lebih tinggi akibat revisi keputusan rektor mengenai UKT tersebut.
Rektor PTN dan PTNBH juga harus mengindormasikan UKT dan IPI revisi kepada mahasiswa baru yang telah diterima namun belum mendaftar ulang atau mengundurkan diri dan beri kesempatan melakukan daftar ulang.
Selain itu Dirjen Haris juga menginstruksikan rektor PTN dan PTN BH perlu segera mengembalikan kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.
Direktorat Jenderal Diktiristek akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar PTN dan PTN BH dapat menjalankannya dengan lancar.
“Keputusan ini menunjukkan bahwa kami senantiasa mendengarkan aspirasi masyarakat dan selalu menindaklanjutinya secara serius," ujarnya.
"Kami berkomitmen menyelenggarakan kebijakan pendidikan tinggi yang berkeadilan dan inklusif, serta memastikan agar tidak ada anak Indonesia yang mengubur mimpinya berkuliah di perguruan tinggi negeri karena kendala finansial,” pungkasnya.
Lihat Juga: Polemik UKT Perlu Resolusi Konflik yang Mengakar, Dina Hidayana: Pendidikan Gerbang Peradaban
(nnz)