Dirjen Dikti Tunggu Pengajuan Kembali UKT dan IPI hingga 5 Juni 2024

Selasa, 28 Mei 2024 - 17:28 WIB
loading...
Dirjen Dikti Tunggu...
Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek meminta PTN untuk mengajukan kembali usulan biaya kuliah dan uang pangkal hingga 5 Juni 2024. Foto/BKHM.
A A A
JAKARTA - Kenaikan UKT dan IPI 2024 telah dibatalkan. Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek pun meminta PTN untuk mengajukan kembali usulan biaya kuliah dan uang pangkal.

Menindaklanjuti arahan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim terkait pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Dirjen Diktiristek telah mengirimkan surat edaran Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor PTN dan PTN BH.

Dalam surat tersebut, Haris menyampaikan Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut surat rekomendasi tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) PTN Tahun Akademik 2024/2025.

Baca juga: Kenaikan UKT Dibatalkan, Bagaimana Nasib Mahasiswa yang Sudah Membayar?

Masih terkait poin pertama, Dirjen Haris mengatakan bahwa Surat Dirjen juga meminta Rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada dirinya.

"Kedua, Rektor perlu mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat tanggal 5 Juni 2024," kata Haris melalui siaran pers, Selasa (28/5/2024).

Pengajuan kembali UKT dan IPI ini pun tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif biaya kuliah dan uang pangkal tahun akademik 2023/2024.

Kemudian juga disesuaikan dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek.

Baca juga: Jokowi Soal UKT: Dievaluasi Dulu Kemungkinan Naik Tahun Depan

Dia mengatakan, setelah memperoleh surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI, PTN dan PTN BH harus merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.

Beberapa hal di atas merupakan sebagian dari enam poin penting dari surat edaran Dirjen Diktiristek mengenai pembatalan kenaikan UKT dan IPI 2024.

Kemendikbudristek juga meminta PTN memastikan tidak ada mahasiswa baru yang membayar UKT lebih tinggi akibat revisi keputusan rektor mengenai UKT tersebut.

Rektor PTN dan PTNBH juga harus mengindormasikan UKT dan IPI revisi kepada mahasiswa baru yang telah diterima namun belum mendaftar ulang atau mengundurkan diri dan beri kesempatan melakukan daftar ulang.

Selain itu Dirjen Haris juga menginstruksikan rektor PTN dan PTN BH perlu segera mengembalikan kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.

Direktorat Jenderal Diktiristek akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar PTN dan PTN BH dapat menjalankannya dengan lancar.

“Keputusan ini menunjukkan bahwa kami senantiasa mendengarkan aspirasi masyarakat dan selalu menindaklanjutinya secara serius," ujarnya.

"Kami berkomitmen menyelenggarakan kebijakan pendidikan tinggi yang berkeadilan dan inklusif, serta memastikan agar tidak ada anak Indonesia yang mengubur mimpinya berkuliah di perguruan tinggi negeri karena kendala finansial,” pungkasnya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UKT dan Uang Pangkal...
UKT dan Uang Pangkal Jalur Mandiri Vokasi Undip 2026, Tes Online dari Rumah
Daftar Beasiswa Pertamina...
Daftar Beasiswa Pertamina Sobat Bumi 2026, Dapat Bantuan UKT dan Biaya Hidup
20 Jurusan UI dengan...
20 Jurusan UI dengan UKT Maksimal di Bawah Rp10 Juta Jalur SIMAK UI 2026
Biaya Kuliah FHUI di...
Biaya Kuliah FHUI di SNBP, SNBT, dan Mandiri 2026: UKT Mulai Rp500 Ribu, IPI hingga Rp48 Juta
Besaran UKT ITB Jalur...
Besaran UKT ITB Jalur SNBP dan SNBT 2026, Biaya Kuliah Tertinggi Rp14,5 Juta
Biaya Kuliah UI Jalur...
Biaya Kuliah UI Jalur SNBP 2026 Semua Jurusan, Mulai dari Rp500 Ribu
Gubernur Kaltim Salurkan...
Gubernur Kaltim Salurkan UKT Gratis Rp44 Miliar untuk 32 Ribu Mahasiswa
Pemprov Kaltim: Isu...
Pemprov Kaltim: Isu Beasiswa Gratispol Jadi Rp5 Juta Hoaks
Bang Rapin Ajak Alumni...
Bang Rapin Ajak Alumni Cari Solusi Mahalnya Biaya Kuliah di UI
Rekomendasi
Mesir vs Iran: Misi...
Mesir vs Iran: Misi Bersejarah Tim Melli Berlanjut atau Berakhir?
Jumhur Hidayat Sampaikan...
Jumhur Hidayat Sampaikan Salam Hangat Presiden Prabowo ke Raja Charles
Israel Melarang Seruan...
Israel Melarang Seruan Azan di Masjid Ibrahimi Hebron, Sudah Hari Kelima
Berita Terkini
THE Sustainability Impact...
THE Sustainability Impact Ratings 2026, Western Sydney University Raih Peringkat 3 Dunia
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
Daftar 34 PTS yang Masuk...
Daftar 34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026, Ada Kampusmu?
Rekrutmen BPKH 2026...
Rekrutmen BPKH 2026 Resmi Dibuka, Simak 9 Formasi, Syarat, Jadwal, dan Link Pendaftaran
Unair Jadi Kampus Terbaik...
Unair Jadi Kampus Terbaik di Indonesia Versi THE Sustainability Impact Ratings 2026
Jangan Jadi Korban!...
Jangan Jadi Korban! Ini Strategi Melawan Hoaks Lowongan Kerja yang Wajib Diketahui
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved