Dirjen Dikti Tunggu Pengajuan Kembali UKT dan IPI hingga 5 Juni 2024

Selasa, 28 Mei 2024 - 17:28 WIB
loading...
Dirjen Dikti Tunggu...
Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek meminta PTN untuk mengajukan kembali usulan biaya kuliah dan uang pangkal hingga 5 Juni 2024. Foto/BKHM.
A A A
JAKARTA - Kenaikan UKT dan IPI 2024 telah dibatalkan. Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek pun meminta PTN untuk mengajukan kembali usulan biaya kuliah dan uang pangkal.

Menindaklanjuti arahan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim terkait pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Dirjen Diktiristek telah mengirimkan surat edaran Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor PTN dan PTN BH.

Dalam surat tersebut, Haris menyampaikan Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut surat rekomendasi tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) PTN Tahun Akademik 2024/2025.

Baca juga: Kenaikan UKT Dibatalkan, Bagaimana Nasib Mahasiswa yang Sudah Membayar?

Masih terkait poin pertama, Dirjen Haris mengatakan bahwa Surat Dirjen juga meminta Rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada dirinya.

"Kedua, Rektor perlu mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat tanggal 5 Juni 2024," kata Haris melalui siaran pers, Selasa (28/5/2024).

Pengajuan kembali UKT dan IPI ini pun tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif biaya kuliah dan uang pangkal tahun akademik 2023/2024.

Kemudian juga disesuaikan dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek.

Baca juga: Jokowi Soal UKT: Dievaluasi Dulu Kemungkinan Naik Tahun Depan

Dia mengatakan, setelah memperoleh surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI, PTN dan PTN BH harus merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.

Beberapa hal di atas merupakan sebagian dari enam poin penting dari surat edaran Dirjen Diktiristek mengenai pembatalan kenaikan UKT dan IPI 2024.

Kemendikbudristek juga meminta PTN memastikan tidak ada mahasiswa baru yang membayar UKT lebih tinggi akibat revisi keputusan rektor mengenai UKT tersebut.

Rektor PTN dan PTNBH juga harus mengindormasikan UKT dan IPI revisi kepada mahasiswa baru yang telah diterima namun belum mendaftar ulang atau mengundurkan diri dan beri kesempatan melakukan daftar ulang.

Selain itu Dirjen Haris juga menginstruksikan rektor PTN dan PTN BH perlu segera mengembalikan kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.

Direktorat Jenderal Diktiristek akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar PTN dan PTN BH dapat menjalankannya dengan lancar.

“Keputusan ini menunjukkan bahwa kami senantiasa mendengarkan aspirasi masyarakat dan selalu menindaklanjutinya secara serius," ujarnya.

"Kami berkomitmen menyelenggarakan kebijakan pendidikan tinggi yang berkeadilan dan inklusif, serta memastikan agar tidak ada anak Indonesia yang mengubur mimpinya berkuliah di perguruan tinggi negeri karena kendala finansial,” pungkasnya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
12.000 Guru Bisa Dapat...
12.000 Guru Bisa Dapat Bantuan Kuliah Rp3,5 Juta, Bagaimana Cara Daftarnya?
Biaya Kuliah PPDS Anestesi...
Biaya Kuliah PPDS Anestesi Unpad, Ternyata Mahal Juga!
Berapa Biaya Kuliah...
Berapa Biaya Kuliah PPDS Anestesi? Cek UKT di UI, UGM, Unpad, Unair, dan Unri
9 Jurusan Unair dengan...
9 Jurusan Unair dengan UKT di Bawah Rp10 Juta Jalur Mandiri 2025
Biaya Kuliah Kedokteran...
Biaya Kuliah Kedokteran di 5 PTN Pulau Sumatera Jalur Mandiri 2025: Unand, Unsri, USK, USU, dan Unri
Lulus SNBP 2025 di ITS,...
Lulus SNBP 2025 di ITS, IPB, dan ITB? Berikut Biaya Kuliahnya untuk Semua Jurusan
Viral Mahasiswa Penerima...
Viral Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Diminta Kerja Paruh Waktu, Warganet: ITB Makin Hari, Makin Kocak!
Polemik UKT Perlu Resolusi...
Polemik UKT Perlu Resolusi Konflik yang Mengakar, Dina Hidayana: Pendidikan Gerbang Peradaban
ITB Batalkan Kenaikan...
ITB Batalkan Kenaikan UKT, Rektor: Kami Telah Terima Surat Resmi dari Kemendikbudristek
Rekomendasi
Vespa Sprint S 150 Lengkap...
Vespa Sprint S 150 Lengkap dengan Harga dan Spesifikasi
Hamas Bebaskan Sandera...
Hamas Bebaskan Sandera Israel-Amerika Edan Alexander, Zionis Tetap Bombardir Gaza
Dibanderol Rp28 Juta,...
Dibanderol Rp28 Juta, HP Lipat Kelas Sultan Oppo Find N5 Ludes Bak Kacang Goreng, Apa Sebabnya?
Kuatkan Ekonomi Daerah,...
Kuatkan Ekonomi Daerah, Misi Dagang Khofifah Jadi Magnet Investasi Nasional
Toyota Siap Akuisisi...
Toyota Siap Akuisisi Neta untuk Memperkuat Pasar China
Reaksi Kasih Sayang...
Reaksi Kasih Sayang Ibu Gajah ketika Anaknya Tewas Ditabrak Truk
Berita Terkini
Kenapa Gaji PPPK Terlihat...
Kenapa Gaji PPPK Terlihat Lebih Besar dari PNS? Ini Penjelasan Lengkapnya
Mau Jadi PNS BMKG? STMKG...
Mau Jadi PNS BMKG? STMKG Siap Buka Penerimaan Taruna Baru 2025
Dosen MNC University...
Dosen MNC University dan Dosen Politeknik Nasional Gelar PKM di Bali
Gaji Dosen Honorer Ternyata...
Gaji Dosen Honorer Ternyata Segini! Cek Kisaran Terbarunya di Sini
Tingkatkan Akses Pendidikan...
Tingkatkan Akses Pendidikan Tinggi, UI Kembangkan Pendidikan Berbasis Siber
Mengenal 3 Jalur Mandiri...
Mengenal 3 Jalur Mandiri Universitas Jember 2025 dan Jadwal Pendaftarannya
Infografis
Amerika Serikat dan...
Amerika Serikat dan Houthi Sepakat Melakukan Gencatan Senjata
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved