Segini Gaji Rektor Universitas Negeri di Tengah Polemik Kenaikan UKT

Kamis, 30 Mei 2024 - 14:03 WIB
loading...
Segini Gaji Rektor Universitas...
Selain gaji, rektor di universitas negeri ternyata juga mendapat tunjangan. Foto/Freepik.
A A A
JAKARTA - Berapa gaji rektor di perguruan tinggi negeri (PTN) menarik untuk diulas. Selain gaji, rektor di universitas negeri ternyata juga mendapat tunjangan.

Polemik Uang Kuliah Tunggal (UKT) berakhir setelah Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim membatalkan kenaikan UKT di semua PTN usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Presiden, Senin (27/5/2024).

Dirjen Diktiristek pun menindaklanjuti dengan mengirimkan surat edaran ke rektor PTN dan PTN BH untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di 75 PTN dan PTN BH.

Baca juga: Rektor ITS Tegaskan UKT 2024 Tidak Naik, Biaya Kuliah Mulai Rp500 ribu-Rp12,5 Juta

Rektor PTN dan PTN BH juga diminta untuk melakukan pengajuan kembali tarif UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025 kepada Dirjen Diktiristek sebelum ditetapkan sebagai biaya kuliah yang dibebankan ke mahasiswa baru.

Rektor PTN dan PTN BH juga harus menginformasikan UKT dan IPI terbaru tersebut kepada mahasiswa baru yang telah diterima namun belum daftar ulang atau sudah mengundurkan diri untuk kembali melakukan daftar ulang.

Baca juga: Banyak PTN Naikkan Biaya Kuliah, Rektor UT: Kita Janji Tidak Naikkan UKT

Di tengah polemik kenaikan UKT yang akhirnya dibatalkan, menarik untuk diulas berapa gaji rektor universitas negeri. Dikutip dari berbagai sumber, berikut ini ulasannya.

Gaji Rektor Universitas Negeri


Selain mengajar, dosen juga dapat diberi tugs tambahan seperti memimpin universitas sebagai rektor, pembantu rektor, dekan, ketua sekolah tinggi, direktur politeknik, direktur akademik, hingga pembantu direktur.

Rektor dan dosen di PTN itu berstatus pegawai negeri sipil (PNS) sehingga besaran gajinya diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Pengaturan Penggajian Pegawai Negeri Sipil.

Nominal gaji ditentukan berdasarkan pangkat dan lamanya masa kerja atau masa kerja golongan (MKG). Gaji dosen PNS dimulai dari golongan pangkat III sampai IV.

1. Golongan III (lulusan S2-S3)


Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1008 seconds (0.1#10.140)