Segini Gaji Rektor Universitas Negeri di Tengah Polemik Kenaikan UKT

Kamis, 30 Mei 2024 - 14:03 WIB
loading...
Segini Gaji Rektor Universitas...
Selain gaji, rektor di universitas negeri ternyata juga mendapat tunjangan. Foto/Freepik.
A A A
JAKARTA - Berapa gaji rektor di perguruan tinggi negeri (PTN) menarik untuk diulas. Selain gaji, rektor di universitas negeri ternyata juga mendapat tunjangan.

Polemik Uang Kuliah Tunggal (UKT) berakhir setelah Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim membatalkan kenaikan UKT di semua PTN usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Presiden, Senin (27/5/2024).

Dirjen Diktiristek pun menindaklanjuti dengan mengirimkan surat edaran ke rektor PTN dan PTN BH untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di 75 PTN dan PTN BH.

Baca juga: Rektor ITS Tegaskan UKT 2024 Tidak Naik, Biaya Kuliah Mulai Rp500 ribu-Rp12,5 Juta

Rektor PTN dan PTN BH juga diminta untuk melakukan pengajuan kembali tarif UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025 kepada Dirjen Diktiristek sebelum ditetapkan sebagai biaya kuliah yang dibebankan ke mahasiswa baru.

Rektor PTN dan PTN BH juga harus menginformasikan UKT dan IPI terbaru tersebut kepada mahasiswa baru yang telah diterima namun belum daftar ulang atau sudah mengundurkan diri untuk kembali melakukan daftar ulang.

Baca juga: Banyak PTN Naikkan Biaya Kuliah, Rektor UT: Kita Janji Tidak Naikkan UKT

Di tengah polemik kenaikan UKT yang akhirnya dibatalkan, menarik untuk diulas berapa gaji rektor universitas negeri. Dikutip dari berbagai sumber, berikut ini ulasannya.

Gaji Rektor Universitas Negeri


Selain mengajar, dosen juga dapat diberi tugs tambahan seperti memimpin universitas sebagai rektor, pembantu rektor, dekan, ketua sekolah tinggi, direktur politeknik, direktur akademik, hingga pembantu direktur.

Rektor dan dosen di PTN itu berstatus pegawai negeri sipil (PNS) sehingga besaran gajinya diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Pengaturan Penggajian Pegawai Negeri Sipil.

Nominal gaji ditentukan berdasarkan pangkat dan lamanya masa kerja atau masa kerja golongan (MKG). Gaji dosen PNS dimulai dari golongan pangkat III sampai IV.

1. Golongan III (lulusan S2-S3)


Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

2. Golongan IV (lulusan S3)


Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

Tunjangan Rektor


Menurut Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen, dosen di PTN yang mendapat tugas tambahan sebagai rektor, pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, ketua sekolah tinggi, pembantu ketua, direktur politeknik, direktur akademi, dan pembantu direktur akan diberikan tunjangan dosen setiap bulannya.

Tunjangan Rektor


Jabatan guru besar: Rp5.500.000

Jabatan lektor kepala: Rp5.050.000

Tunjangan Pembantu Rektor/Dekan


Jabatan guru besar: Rp4.500.000

Jabatan lektor kepala: Rp4.050.000

Tunjangan Pembantu Dekan/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Politeknik/Direktur Akademi


Jabatan guru besar: Rp3.325.000

Jabatan lektor kepala: Rp2.875.000

Jabatan lektor: Rp2.675.000
.

Tunjangan Pembantu Ketua/Pembantu Direktur


Jabatan guru besar: Rp1.800.000

Jabatan lektor kepala: Rp1.550.000

Jabatan lektor: Rp1.350.000.

Demikian besaran gaji rektor di universitas negeri dan tunjangan yang diterima setiap bulannya. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KIP Kuliah Jalur Seleksi...
KIP Kuliah Jalur Seleksi Mandiri PTN dan PTS 2026 Resmi Dibuka, Daftar di Link Ini
UKT dan Uang Pangkal...
UKT dan Uang Pangkal Jalur Mandiri Vokasi Undip 2026, Tes Online dari Rumah
PTN Favorit dengan Pendaftar...
PTN Favorit dengan Pendaftar UTBK SNBT Terbanyak 3 Tahun Terakhir
Perjuangan Teuku Feroz...
Perjuangan Teuku Feroz Bantu Anak Aceh Tembus Kampus Top Nasional
SMMPTN Barat 2026 Diikuti...
SMMPTN Barat 2026 Diikuti 27 PTN, Cek Daftar Kampus dan Materi Tesnya
Daftar Beasiswa Pertamina...
Daftar Beasiswa Pertamina Sobat Bumi 2026, Dapat Bantuan UKT dan Biaya Hidup
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Rekomendasi
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
MLSC All-Stars 2026:...
MLSC All-Stars 2026: 12 Tim Terbaik Siap Berebut Gelar Juara di Kudus
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Berita Terkini
BAZNAS DKI Jakarta Buka...
BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Hadapi Perubahan Dunia...
Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Generasi Muda Perlu Dibekali Soft Skills Sejak Dini
Diumumkan Mulai Besok,...
Diumumkan Mulai Besok, Ini Link Pengumuman Hasil SMUP Unpad 2026
SPMB Jakarta 2026 untuk...
SPMB Jakarta 2026 untuk Sekolah Swasta SMP-SMA Tahap 2 Dibuka, Cek Cara Pilih Sekolah
Beasiswa GrabScholar...
Beasiswa GrabScholar 2026 untuk SD, SMP, SMA hingga S1 Dibuka, Cek Syarat Dokumen
Ashanty Raih Gelar Doktor,...
Ashanty Raih Gelar Doktor, Wisuda Bersama Anang dan Azriel Hermansyah di Unair
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved