Segini Gaji Rektor Universitas Negeri di Tengah Polemik Kenaikan UKT
loading...
A
A
A
JAKARTA - Berapa gaji rektor di perguruan tinggi negeri (PTN) menarik untuk diulas. Selain gaji, rektor di universitas negeri ternyata juga mendapat tunjangan.
Polemik Uang Kuliah Tunggal (UKT) berakhir setelah Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim membatalkan kenaikan UKT di semua PTN usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Presiden, Senin (27/5/2024).
Dirjen Diktiristek pun menindaklanjuti dengan mengirimkan surat edaran ke rektor PTN dan PTN BH untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di 75 PTN dan PTN BH.
Baca juga: Rektor ITS Tegaskan UKT 2024 Tidak Naik, Biaya Kuliah Mulai Rp500 ribu-Rp12,5 Juta
Rektor PTN dan PTN BH juga diminta untuk melakukan pengajuan kembali tarif UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025 kepada Dirjen Diktiristek sebelum ditetapkan sebagai biaya kuliah yang dibebankan ke mahasiswa baru.
Rektor PTN dan PTN BH juga harus menginformasikan UKT dan IPI terbaru tersebut kepada mahasiswa baru yang telah diterima namun belum daftar ulang atau sudah mengundurkan diri untuk kembali melakukan daftar ulang.
Baca juga: Banyak PTN Naikkan Biaya Kuliah, Rektor UT: Kita Janji Tidak Naikkan UKT
Di tengah polemik kenaikan UKT yang akhirnya dibatalkan, menarik untuk diulas berapa gaji rektor universitas negeri. Dikutip dari berbagai sumber, berikut ini ulasannya.
Selain mengajar, dosen juga dapat diberi tugs tambahan seperti memimpin universitas sebagai rektor, pembantu rektor, dekan, ketua sekolah tinggi, direktur politeknik, direktur akademik, hingga pembantu direktur.
Rektor dan dosen di PTN itu berstatus pegawai negeri sipil (PNS) sehingga besaran gajinya diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Pengaturan Penggajian Pegawai Negeri Sipil.
Nominal gaji ditentukan berdasarkan pangkat dan lamanya masa kerja atau masa kerja golongan (MKG). Gaji dosen PNS dimulai dari golongan pangkat III sampai IV.
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen, dosen di PTN yang mendapat tugas tambahan sebagai rektor, pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, ketua sekolah tinggi, pembantu ketua, direktur politeknik, direktur akademi, dan pembantu direktur akan diberikan tunjangan dosen setiap bulannya.
Jabatan guru besar: Rp5.500.000
Jabatan lektor kepala: Rp5.050.000
Jabatan guru besar: Rp4.500.000
Jabatan lektor kepala: Rp4.050.000
Jabatan guru besar: Rp3.325.000
Jabatan lektor kepala: Rp2.875.000
Jabatan lektor: Rp2.675.000
.
Jabatan guru besar: Rp1.800.000
Jabatan lektor kepala: Rp1.550.000
Jabatan lektor: Rp1.350.000.
Demikian besaran gaji rektor di universitas negeri dan tunjangan yang diterima setiap bulannya. Semoga informasi ini bermanfaat.
Polemik Uang Kuliah Tunggal (UKT) berakhir setelah Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim membatalkan kenaikan UKT di semua PTN usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Presiden, Senin (27/5/2024).
Dirjen Diktiristek pun menindaklanjuti dengan mengirimkan surat edaran ke rektor PTN dan PTN BH untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di 75 PTN dan PTN BH.
Baca juga: Rektor ITS Tegaskan UKT 2024 Tidak Naik, Biaya Kuliah Mulai Rp500 ribu-Rp12,5 Juta
Rektor PTN dan PTN BH juga diminta untuk melakukan pengajuan kembali tarif UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025 kepada Dirjen Diktiristek sebelum ditetapkan sebagai biaya kuliah yang dibebankan ke mahasiswa baru.
Rektor PTN dan PTN BH juga harus menginformasikan UKT dan IPI terbaru tersebut kepada mahasiswa baru yang telah diterima namun belum daftar ulang atau sudah mengundurkan diri untuk kembali melakukan daftar ulang.
Baca juga: Banyak PTN Naikkan Biaya Kuliah, Rektor UT: Kita Janji Tidak Naikkan UKT
Di tengah polemik kenaikan UKT yang akhirnya dibatalkan, menarik untuk diulas berapa gaji rektor universitas negeri. Dikutip dari berbagai sumber, berikut ini ulasannya.
Gaji Rektor Universitas Negeri
Selain mengajar, dosen juga dapat diberi tugs tambahan seperti memimpin universitas sebagai rektor, pembantu rektor, dekan, ketua sekolah tinggi, direktur politeknik, direktur akademik, hingga pembantu direktur.
Rektor dan dosen di PTN itu berstatus pegawai negeri sipil (PNS) sehingga besaran gajinya diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Pengaturan Penggajian Pegawai Negeri Sipil.
Nominal gaji ditentukan berdasarkan pangkat dan lamanya masa kerja atau masa kerja golongan (MKG). Gaji dosen PNS dimulai dari golongan pangkat III sampai IV.
1. Golongan III (lulusan S2-S3)
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
2. Golongan IV (lulusan S3)
Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.
Tunjangan Rektor
Menurut Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen, dosen di PTN yang mendapat tugas tambahan sebagai rektor, pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, ketua sekolah tinggi, pembantu ketua, direktur politeknik, direktur akademi, dan pembantu direktur akan diberikan tunjangan dosen setiap bulannya.
Tunjangan Rektor
Jabatan guru besar: Rp5.500.000
Jabatan lektor kepala: Rp5.050.000
Tunjangan Pembantu Rektor/Dekan
Jabatan guru besar: Rp4.500.000
Jabatan lektor kepala: Rp4.050.000
Tunjangan Pembantu Dekan/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Politeknik/Direktur Akademi
Jabatan guru besar: Rp3.325.000
Jabatan lektor kepala: Rp2.875.000
Jabatan lektor: Rp2.675.000
.
Tunjangan Pembantu Ketua/Pembantu Direktur
Jabatan guru besar: Rp1.800.000
Jabatan lektor kepala: Rp1.550.000
Jabatan lektor: Rp1.350.000.
Demikian besaran gaji rektor di universitas negeri dan tunjangan yang diterima setiap bulannya. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)