Jangan Salah! Ini Link Pendaftaran PPDB SMA/SMK DKI Jakarta 2024 dan Cara Daftarnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ini link pendaftaran PPDB SMA/SMK DKI Jakarta 2024 dan caranya yang perlu diketahui. Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK DKI Jakarta 2024 tahap 1 jalur prestasi dan afirmasi akan dibuka mulai 10 Juni 2024 melalui link resminya. Artikel kali ini akan membahas link pendaftaran PPDB DMA/SMK DKI Jakarta 2024 dan cara mendaftarnya, simak ya!
Proses pendaftaran PPDB SMA/SMK DKI Jakarta 2024 dilakukan di laman resmi PPDB DKI Jakarta. Proses pra pendaftaran, pendaftaran atau pemilihan sekolah, hingga pengumuman hasil seleksi terpusat di laman tersebut.
Maka itu, calon siswa dianjurkan untuk memantau dan mencermati informasi yang ada di laman tersebut secara berkala. Peserta dapat melakukan pendaftaran sesuai dengan jalur yang dipilih.
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025, persyaratan umum pendaftaran PPDB SMA/SMK DKI Jakarta 2024 meliputi:
a. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 pada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) adalah berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.
b. Dalam hal Kartu Keluarga CPDB terbit setelah tanggal 10 Juni 2023 diakibatkan perubahan data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan.
c. Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b adalah Kartu Keluarga yang telah diverifikasi oleh Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai jenjang.
d. CPDB yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2024 /2025 adalah CPDB yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.
e. Persyaratan yang harus dipenuhi yaitu tidak memiliki kendala fisik untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai karakteristik kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian yang dipilih.
Cara daftar PPDB DKI Jakarta 2024 jenjang SMA/SMK dilakukan langsung oleh calon siswa secara online di website PPDB DKI Jakarta. Pendaftaran meliputi fase pra-pendaftaran dan pemilihan sekolah. Panduan pendaftarannya secara berurutan sebagai berikut:
a. Jadwal pra pendaftaran dimulai pada 20 Mei hingga 5 Juni 2024;
b. CPDB melakukan pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga (KK) dengan tahapan berikut ini:
• Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id;
• Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang;
• Mengisi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB sesuai dengan KK asli;
• Memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK;
• Mengunggah hasil pindai/foto dokumen KK asli;
• Mengunggah dokumen yang menunjukkan keterangan diri Peserta Didik pada halaman depan Rapor/Keterangan Tentang Diri Peserta Didik/Ijazah/Akte Kelahiran;
• Khusus CPDB yang diasuh oleh wali, mengunggah Surat Perwalian Anak Di Bawah Umur atau Penetapan/Putusan Pengadilan;
• Khusus CPDB yang diasuh oleh Saudara Kandung Ayah/Ibu dari CPDB, mengunggah Kartu Keluarga sebelumnya;
• Mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB;
• Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi;
• Menunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring oleh tim verifikator.
c. Calon siswa mempersiapkan semua kelengkapan berkas pendaftaran yang sudah ditentukan. Berkas ini akan diunggah pada waktu mendaftar. Berkas tersebut meliputi:
• Kartu Keluarga;
• Dokumen yang menunjukan keterangan diri peserta didik pada halaman depan Rapor Ijazah;
• Surat perwakilan anak dibawah umur atau penetapan/Putusan khusus CPDB yang diasuh oleh wali;
• Rapor kelas 7 semester 1 dan semester 2, kelas 8 semester 1 dan semester 2, dan kelas 9 semester 1 SMP/Sederajat atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan sama (SKYBS) pada mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS dan Bahasa Inggris;
• Sertifikat Akreditasi Sekolah asal:
• Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal;
• Sertifikat prestasi akademik;
• Sertifikat prestasi non-akademik;
• Sertifikat yang diperoleh dengan hasil seleksi ketat bukan perlombaan;
• Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus OSIS/MPK bagi yang pernah mengurus OSIS/MPK;
• Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler bagi yang pernah mengurus Ekstrakurikuler;
• Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup.
d. Aktivasi PIN/token dengan cara klik tombol aktivasi dilanjutkan dengan input nomor peserta;
a. Calon siswa Calon siswa mengakses website PPDB DKI Jakarta untuk melakukan pemilihan sekolah sesuai dengan jalur yang dibuka. Jangan sampai salah dalam menentukan jalur masuk sesuai seleksi yang akan diikuti.
b. Operator sekolah lalu akan melakukan verifikasi berkas pendaftaran. Setelah itu dilakukan perangkingan peserta.
c. Pengumuman hasil PPDB diumumkan melalui website PPDB DKI Jakarta sesuai jadwal yang ditentukan.
Link Pendaftaran PPDB SMA/SMK DKI Jakarta 2024
Proses pendaftaran PPDB SMA/SMK DKI Jakarta 2024 dilakukan di laman resmi PPDB DKI Jakarta. Proses pra pendaftaran, pendaftaran atau pemilihan sekolah, hingga pengumuman hasil seleksi terpusat di laman tersebut.
Maka itu, calon siswa dianjurkan untuk memantau dan mencermati informasi yang ada di laman tersebut secara berkala. Peserta dapat melakukan pendaftaran sesuai dengan jalur yang dipilih.
Persyaratan Pendaftaran
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025, persyaratan umum pendaftaran PPDB SMA/SMK DKI Jakarta 2024 meliputi:
a. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 pada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) adalah berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.
b. Dalam hal Kartu Keluarga CPDB terbit setelah tanggal 10 Juni 2023 diakibatkan perubahan data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan.
c. Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b adalah Kartu Keluarga yang telah diverifikasi oleh Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai jenjang.
d. CPDB yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2024 /2025 adalah CPDB yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.
e. Persyaratan yang harus dipenuhi yaitu tidak memiliki kendala fisik untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai karakteristik kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian yang dipilih.
Tata Cara Pendaftaran
Cara daftar PPDB DKI Jakarta 2024 jenjang SMA/SMK dilakukan langsung oleh calon siswa secara online di website PPDB DKI Jakarta. Pendaftaran meliputi fase pra-pendaftaran dan pemilihan sekolah. Panduan pendaftarannya secara berurutan sebagai berikut:
1. Pra-pendaftaran
a. Jadwal pra pendaftaran dimulai pada 20 Mei hingga 5 Juni 2024;
b. CPDB melakukan pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga (KK) dengan tahapan berikut ini:
• Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id;
• Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang;
• Mengisi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB sesuai dengan KK asli;
• Memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK;
• Mengunggah hasil pindai/foto dokumen KK asli;
• Mengunggah dokumen yang menunjukkan keterangan diri Peserta Didik pada halaman depan Rapor/Keterangan Tentang Diri Peserta Didik/Ijazah/Akte Kelahiran;
• Khusus CPDB yang diasuh oleh wali, mengunggah Surat Perwalian Anak Di Bawah Umur atau Penetapan/Putusan Pengadilan;
• Khusus CPDB yang diasuh oleh Saudara Kandung Ayah/Ibu dari CPDB, mengunggah Kartu Keluarga sebelumnya;
• Mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB;
• Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi;
• Menunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring oleh tim verifikator.
c. Calon siswa mempersiapkan semua kelengkapan berkas pendaftaran yang sudah ditentukan. Berkas ini akan diunggah pada waktu mendaftar. Berkas tersebut meliputi:
• Kartu Keluarga;
• Dokumen yang menunjukan keterangan diri peserta didik pada halaman depan Rapor Ijazah;
• Surat perwakilan anak dibawah umur atau penetapan/Putusan khusus CPDB yang diasuh oleh wali;
• Rapor kelas 7 semester 1 dan semester 2, kelas 8 semester 1 dan semester 2, dan kelas 9 semester 1 SMP/Sederajat atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan sama (SKYBS) pada mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS dan Bahasa Inggris;
• Sertifikat Akreditasi Sekolah asal:
• Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal;
• Sertifikat prestasi akademik;
• Sertifikat prestasi non-akademik;
• Sertifikat yang diperoleh dengan hasil seleksi ketat bukan perlombaan;
• Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus OSIS/MPK bagi yang pernah mengurus OSIS/MPK;
• Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler bagi yang pernah mengurus Ekstrakurikuler;
• Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup.
d. Aktivasi PIN/token dengan cara klik tombol aktivasi dilanjutkan dengan input nomor peserta;
2. Pendaftaran
a. Calon siswa Calon siswa mengakses website PPDB DKI Jakarta untuk melakukan pemilihan sekolah sesuai dengan jalur yang dibuka. Jangan sampai salah dalam menentukan jalur masuk sesuai seleksi yang akan diikuti.
b. Operator sekolah lalu akan melakukan verifikasi berkas pendaftaran. Setelah itu dilakukan perangkingan peserta.
c. Pengumuman hasil PPDB diumumkan melalui website PPDB DKI Jakarta sesuai jadwal yang ditentukan.
(wyn)