Mau Daftar PPDB Bandung 2024 Jalur Zonasi SD dan SMP? Catat Cara dan Link-nya

Selasa, 11 Juni 2024 - 07:30 WIB
loading...
Mau Daftar PPDB Bandung...
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2024 tahap 2 untuk jenjang SD dan SMP akan dibuka pada 10-14 Juni 2024. Foto ilustrasi/Ist
A A A
BANDUNG - Ini informasi cara daftar dan link pendaftaran PPDB Kota Bandung jenjang SD dan SMP jalur zonasi. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2024 tahap 2 untuk jenjang SD dan SMP akan dibuka pada 10-14 Juni 2024.

PPDB Kota Bandung tahap 2 ini dibuka untuk jalur Zonasi, Prestasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua. Artikel kali ini akan membahas link dan cara pendaftaran PPDB Kota Bandung SD dan SMP jalur zonasi, simak ya!

Cara Daftar PPDB Kota Bandung 2024 Tahap 2


Calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB Kota Bandung 2024 tahap 2 melalui sekolah asal atau secara mandiri.
Pendaftaran, baik melalui sekolah asal atau mandiri, dilakukan secara online melalui laman ppdb.bandung.go.id.

Selanjutnya, isi data diri calon peserta didik dan validasi data tersebut oleh orang tua pada laman pendaftaran PPDB Kota Bandung. Kemudian, pilih sekolah dan jalur.

Bagi calon peserta didik yang didaftar melalui sekolah asal, jika terdapat kesalahan pilihan sekolah dan jalur diimbau untuk tidak melakukan konfirmasi kebenaran data/pilihan sekolah.

Calon peserta didik dapat segera menghubungi sekolah asal untuk perbaikan data. Jika mendaftar secara mandiri, maka perubahan data dapat langsung dilakukan sebelum melakukan konfirmasi data.

Pastikan semua data sudah benar, terutama pilihan sekolah dan jalur penerimaan. Sebab, pilihan sekolah dan jalur tidak dapat diubah jika sudah melakukan konfirmasi.

Selanjutnya, sekolah tujuan akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen calon peserta didik sesuai peraturan yang berlaku.
Setelah verifikasi dan validasi dilakukan maka data pendaftar akan muncul pada kolom data pendaftar di sekolah tersebut.


Syarat Umum PPDB Kota Bandung 2024


• Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir calon peserta didik.

• Kartu Keluarga.

• Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon orang tua.

Syarat Khusus Jalur Zonasi


• Akta Kelahiran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1798 seconds (0.1#10.140)