Mau Daftar PPDB Bandung 2024 Jalur Zonasi SD dan SMP? Catat Cara dan Link-nya
loading...
A
A
A
BANDUNG - Ini informasi cara daftar dan link pendaftaran PPDB Kota Bandung jenjang SD dan SMP jalur zonasi. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2024 tahap 2 untuk jenjang SD dan SMP akan dibuka pada 10-14 Juni 2024.
PPDB Kota Bandung tahap 2 ini dibuka untuk jalur Zonasi, Prestasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua. Artikel kali ini akan membahas link dan cara pendaftaran PPDB Kota Bandung SD dan SMP jalur zonasi, simak ya!
Calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB Kota Bandung 2024 tahap 2 melalui sekolah asal atau secara mandiri.
Pendaftaran, baik melalui sekolah asal atau mandiri, dilakukan secara online melalui laman ppdb.bandung.go.id.
Selanjutnya, isi data diri calon peserta didik dan validasi data tersebut oleh orang tua pada laman pendaftaran PPDB Kota Bandung. Kemudian, pilih sekolah dan jalur.
Bagi calon peserta didik yang didaftar melalui sekolah asal, jika terdapat kesalahan pilihan sekolah dan jalur diimbau untuk tidak melakukan konfirmasi kebenaran data/pilihan sekolah.
Calon peserta didik dapat segera menghubungi sekolah asal untuk perbaikan data. Jika mendaftar secara mandiri, maka perubahan data dapat langsung dilakukan sebelum melakukan konfirmasi data.
Pastikan semua data sudah benar, terutama pilihan sekolah dan jalur penerimaan. Sebab, pilihan sekolah dan jalur tidak dapat diubah jika sudah melakukan konfirmasi.
Selanjutnya, sekolah tujuan akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen calon peserta didik sesuai peraturan yang berlaku.
Setelah verifikasi dan validasi dilakukan maka data pendaftar akan muncul pada kolom data pendaftar di sekolah tersebut.
• Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir calon peserta didik.
• Kartu Keluarga.
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon orang tua.
• Akta Kelahiran.
• Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dengan ketentuan nama orang tua/wali CPD baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali CPD baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akte kelahiran.
• KTP orang tua calon peserta didik.
• Nilai rapor menggunakan nilai rapor kelas 4 (empat), 5 (lima) dan semester 1 (satu) kelas 6 (enam) dan surat keterangan peringkat nilai rapor.
• Perlombaan atau penghargaan minimal tingkat kota yang diselenggarakan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
• Melampirkan surat keterangan pindah tugas orang tua/wali yang terbit paling lama 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB serta surat keterangan pindah domisili.
• Surat Keterangan Belajar Mengajar (SKBM) bagi guru/ Surat tugas bagi tenaga kependidikan.
Selanjutnya, untuk pendaftaran PPDB Kota Bandung 2024 tahap 2 dapat dilakukan pada 10-14 Juni 2024.
PPDB Kota Bandung tahap 2 ini dibuka untuk jalur Zonasi, Prestasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua. Artikel kali ini akan membahas link dan cara pendaftaran PPDB Kota Bandung SD dan SMP jalur zonasi, simak ya!
Cara Daftar PPDB Kota Bandung 2024 Tahap 2
Calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB Kota Bandung 2024 tahap 2 melalui sekolah asal atau secara mandiri.
Pendaftaran, baik melalui sekolah asal atau mandiri, dilakukan secara online melalui laman ppdb.bandung.go.id.
Selanjutnya, isi data diri calon peserta didik dan validasi data tersebut oleh orang tua pada laman pendaftaran PPDB Kota Bandung. Kemudian, pilih sekolah dan jalur.
Bagi calon peserta didik yang didaftar melalui sekolah asal, jika terdapat kesalahan pilihan sekolah dan jalur diimbau untuk tidak melakukan konfirmasi kebenaran data/pilihan sekolah.
Calon peserta didik dapat segera menghubungi sekolah asal untuk perbaikan data. Jika mendaftar secara mandiri, maka perubahan data dapat langsung dilakukan sebelum melakukan konfirmasi data.
Pastikan semua data sudah benar, terutama pilihan sekolah dan jalur penerimaan. Sebab, pilihan sekolah dan jalur tidak dapat diubah jika sudah melakukan konfirmasi.
Selanjutnya, sekolah tujuan akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen calon peserta didik sesuai peraturan yang berlaku.
Setelah verifikasi dan validasi dilakukan maka data pendaftar akan muncul pada kolom data pendaftar di sekolah tersebut.
Syarat Umum PPDB Kota Bandung 2024
• Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir calon peserta didik.
• Kartu Keluarga.
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon orang tua.
Syarat Khusus Jalur Zonasi
• Akta Kelahiran.
• Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dengan ketentuan nama orang tua/wali CPD baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali CPD baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akte kelahiran.
• KTP orang tua calon peserta didik.
Syarat Khusus Jalur Prestasi
• Nilai rapor menggunakan nilai rapor kelas 4 (empat), 5 (lima) dan semester 1 (satu) kelas 6 (enam) dan surat keterangan peringkat nilai rapor.
• Perlombaan atau penghargaan minimal tingkat kota yang diselenggarakan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
Syarat Khusus jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
• Melampirkan surat keterangan pindah tugas orang tua/wali yang terbit paling lama 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB serta surat keterangan pindah domisili.
• Surat Keterangan Belajar Mengajar (SKBM) bagi guru/ Surat tugas bagi tenaga kependidikan.
Selanjutnya, untuk pendaftaran PPDB Kota Bandung 2024 tahap 2 dapat dilakukan pada 10-14 Juni 2024.
(wyn)