5 Cara Cek Status NIK Sebelum Daftar CPNS 2024, Persiapan Lolos Tahap Berikutnya

Selasa, 11 Juni 2024 - 12:10 WIB
loading...
5 Cara Cek Status NIK...
Sebelum mendaftar CPNS 2024, ada beberapa hal yang perlu kamu persiapkan agar lolos ke tahap berikutnya, salah satunya dengan mengecek status NIK. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ini 5 cara mengecek status NIK sebelum daftar CPNS 2024. Sebelum mendaftar CPNS 2024, ada beberapa hal yang perlu kamu persiapkan agar lolos ke tahap berikutnya.

Salah satu yang perlu kamu perhatikan sebelum mendaftar CPNS 2024 adalah dengan mengecek status NIK. Bagaimana cara mengeceknya? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

5 Cara Cek Status NIK Sebelum Daftar CPNS 2024


1 . Hubungi call center Hallo Dukcapil

Hubungi nomor 1500-537 dan ikuti intruksi yang disampaikan.

2 . Hubungi melalui SMS


Ketik Cek#KTP#NIK. Kirim ke nomor 0811-800-5373

3 . Hubungi melalui WhatsApp


Ketik dengan format: nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota

Kirim ke WA 0811-800-5373

4 . Hubungi melalui media sosial


Facebook: Dirjen Dukcapil

Twitter: @ccdukcapil

5 . Datang langsung ke kantor Dukcapil dengan membawa KTP

Baca juga: Kapan CPNS 2024 Dibuka? Ini Prediksi Timeline Jadwal Rekrutmen Lengkapnya

Persyaratan Umum CPNS 2024


1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran dibuka.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih, dengan ketentuan:

• Pidana tersebut tidak dengan sengaja dilakukan untuk negara

• Pidana tersebut bukan merupakan kejahatan berkelanjutan (residivis)

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI, Polri, atau pegawai swasta.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau organisasi yang dilarang oleh undang-undang.

6. Tidak berkedudukan sebagai duta besar atau konsul.

7. Tidak pernah menjadi anggota atau pengurus Gerakan Perlawanan Bersenjata (GPK) atau organisasi terlarang lainnya.

8. Sehat jasmani dan rohani.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

10. Mempunyai kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja yang sesuai dengan kebutuhan jabatan.

11. Bersedia mengabdikan diri dan negara.

12. Syarat lain yang ditentukan oleh instansi yang berwenang.

Persyaratan Khusus CPNS 2024


• Pendidikan: Ijazah, transkrip nilai, dan sertifikat lainnya yang relevan dengan jabatan yang dilamar.

• Pengalaman kerja: Pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan kerja atau dokumen lainnya.

• Kemampuan: Kemampuan khusus yang dibutuhkan untuk jabatan yang dilamar, seperti kemampuan bahasa asing, komputer, dan lain sebagainya.

• Usia: Persyaratan usia yang lebih spesifik untuk beberapa jabatan tertentu.

• Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): IPK minimal yang ditentukan untuk beberapa jabatan tertentu.

• Kondisi kesehatan: Kondisi kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk jabatan yang dilamar.

Dokumen yang Diperlukan di Pendaftaran CPNS 2024


• Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

• Scan ijazah dan transkrip nilai

• Scan pas foto terbaru

• Scan surat lamaran

• Scan daftar riwayat hidup (CV)

• Scan dokumen lain yang relevan dengan persyaratan khusus
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
50 Contoh Soal Tes Wawasan...
50 Contoh Soal Tes Wawasan Kebangsaan Beserta Jawabannya untuk Seleksi CPNS dan BUMN
Cara Daftar CPNS 2025,...
Cara Daftar CPNS 2025, Simak Langkah-langkah Mudahnya!
Link Pengumuman Hasil...
Link Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Kemenkumham 2024, Cek Namamu di Daftar Kelulusan!
Jadwal Pengumuman SKB...
Jadwal Pengumuman SKB CPNS 2024, Ini Rilis Resmi dari BKN
Pengumuman Jadwal SKB...
Pengumuman Jadwal SKB CAT CPNS Kemenkumham 2024, Ini Ketentuannya
SKB CPNS Kemendikbudristek...
SKB CPNS Kemendikbudristek 2024, Cek Rangkaian Tes dan Bobot Penilaiannya
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Syarat Pembebasan PBB-P2 di Jakarta, Ini Cara dan Ketentuannya
LMA Suku Irarutu Kaimana...
LMA Suku Irarutu Kaimana Imbau Peserta Seleksi CPNS dan P3K Sabar Tunggu Pengumuman
Mau Punya Rumah di Jakarta...
Mau Punya Rumah di Jakarta Bebas BPHTB? Penuhi 5 Kriteria Ini
Rekomendasi
Sewa CCTV untuk Jaga...
Sewa CCTV untuk Jaga Keamanan Lingkungan, Pramono: Maintenance Kalau Beli Baru Lebih Mahal
Polres Pelabuhan Tanjung...
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap 36 Preman yang Resahkan Masyarakat
Bolehkah Membaca Doa...
Bolehkah Membaca Doa Nabi Yunus saat Haid?
Galaxy S25 Edge: Ketika...
Galaxy S25 Edge: Ketika Tipis Bukan Berarti Ringkih, Inikah Smartphone Tertipis Samsung?
Pemerintah Tambah Impor...
Pemerintah Tambah Impor Sapi 180 Ribu Ekor Tahun Ini, Daging Beku Dikurangi
Prabowo: Banyak Kekuatan...
Prabowo: Banyak Kekuatan yang Ingin Indonesia Terpecah Belah
Berita Terkini
Tim e-Sport MNC University...
Tim e-Sport MNC University Raih Juara 2 Lomba Mobile Legends Dies Natalis STIKES RS Husada Jakarta
SPMB Jawa Barat 2025...
SPMB Jawa Barat 2025 Dimulai 10 Juni, Ini Jadwal dan Kuota Jalurnya
Cara Daftar PPDB Madrasah...
Cara Daftar PPDB Madrasah DKI 2025, Pahami Langkahnya
UPI Resmi Buka Pendaftaran...
UPI Resmi Buka Pendaftaran Jalur Mandiri 2025, Cek Jadwal dan Syaratnya di Sini
Gaji PPPK Lulusan SMA...
Gaji PPPK Lulusan SMA 2025, Cek Besaran, Golongan, dan Tunjangannya
Jawab Kebutuhan Dunia...
Jawab Kebutuhan Dunia Kerja, Matana University Buka Program Magister Manajemen
Infografis
Daftar Lengkap Tim yang...
Daftar Lengkap Tim yang Lolos 16 Besar Liga Champions 2023-2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved