Lolos SNBT 2024 di UGM? Siapkan Dokumen Ini untuk Daftar Ulang

Kamis, 13 Juni 2024 - 13:20 WIB
loading...
Lolos SNBT 2024 di UGM? Siapkan Dokumen Ini untuk Daftar Ulang
Sebanyak 231.104 pendaftar SNBT 2024 dinyatakan lulus seleksi. Mereka yang diterima pun diwajibkan melakukan daftar ulang. Foto/UGM.
A A A
YOGYAKARTA - Sebanyak 231.104 pendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2024 dinyatakan lulus seleksi. Mereka yang diterima pun diwajibkan melakukan daftar ulang.

Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran Universitas Gadjah Mad a(UGM) Wening Udasmoro menyampaikan informasi mengenai prosedur daftar ulang bagi yang diterima di UGM.

Baca juga: 20 Politeknik Paling Diminati di SNBT 2024, Polban Diserbu 41.925 Pendaftar

Dia mengatakan, pendaftar SNBT 2024 di UGM baik yang program Sarjana 9S1) maupun Sarjana Terapan 9D4) yang berhasil diterima harus mempersiapkan sejumlah dokumen dan mengunggah hasil scan untuk daftar ulang.

Baca juga: 20 PTKIN Paling Diminati di UTBK-SNBT 2024, UIN Jakarta Terfavorit

"Calon mahasiswa baru UGM diharuskan mempersiapkan dokumen dan mengunggahnya untuk keperluan registrasi," katanya, dikutip dari laman UGM, Kamis (13/6/2024).

Dokumen untuk Jalur UKT PU


Dia menuturkan, bagi calon mahasiswa yang memilih Uang Kuliah Tunggal Pendidikan Unggul diperlukan dokumen seperti Kartu Keluarga asli, lalu kartu BPJS atau Kartu Indonesia Sehat atau Kartu Asuransi Kesehatan yang mesti dilampirkan.

Calon mahasiswa juga harus mengisi formulir untuk memberikan persetujuan akan bersedia membayar UKT Pendidikan Unggul.

Baca juga:20 Program Studi UTBK SNBT 2024 Terketat, Semuanya Jurusan Vokasi

Selain itu, calon mahasiswa yang memilih UKT-PU, difasilitasi untuk melakukan tes bebas penyalahgunaan NAPZA di Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM atau Gadjah Mada Medical Center (GMC) pada 13-27 Agustus 2024.

Dokumen untuk UKT


Para mahasiswa yang memilih verifikasi untuk penetapan UKT perlu menyiapkan KK asli, KTP asli kedua orang tua/wali atau surat keterangan kematian jika salah satu atau kedua orang tua telah meninggal dunia, atau akta perceraian jika kedua orang tuanya sudah bercerai.

Kemudian perlu disiapkan dokumen surat keterangan penghasilan pokok kedua orang tua atau wali atau penanggung biaya yang disahkan oleh Bendahara gaji bagi pekerja dan pensiunan sektor formal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1842 seconds (0.1#10.140)
pixels