Tak Lama Lagi, Ini Waktu Pendaftaran Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMP dan SMA

Selasa, 18 Juni 2024 - 11:34 WIB
loading...
Tak Lama Lagi, Ini Waktu...
Informasi mengenai pendaftaran jalur zonasi PPDB DKI 2024 jenjang SMP dan SMA yang perlu diketahui orang tua dan calon peserta didik baru yang mau memanfaatkan jalur ini. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ini informasi mengenai pendaftaran jalur zonasi PPDB DKI jenjang SMP dan SMA yang perlu diketahui orang tua dan calon peserta didik baru yang mau memanfaatkan jalur ini.

Penting untuk diketahui bahwa jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 memang belum dibuka untuk jenjang Pendidikan SMP dan SMA. Agar tidak terlewat dan bisa mengambil kesempatan bersekolah di sekolah negeri, orang tua perlu mencatat jadwal pendaftaran jalur zonasi PPDB Jakarta 2024.

Untuk info lengkapnya, artikel kali ini akan membahas waktu pendaftaran jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 jenjang SMP dan SMA, sima ya!

Jadwal Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMP dan SMA


Jadwal Pendaftaran Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024 SMP


• Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 24-26 Juni 2024

• Proses seleksi: 24 Juni - 26 Juni 2024

• Pengumuman: 26 Juni 2024

• Lapor diri: 27 Juni - 28 Juni 2024

Jadwal Pendaftaran Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024 SMA


• Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 24-26 Juni 2024

• Proses seleksi: 24 Juni - 26 Juni 2024

• Pengumuman: 26 Juni 2024

• Lapor diri: 27 Juni - 28 Juni 2024

Baca juga: Syarat Khusus Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024 yang Perlu Diketahui, Apa Saja?

Ketentuan Jalur Zonasi


1. Kuota pada Jalur Zonasi sebanyak 50 persen) dari daya tampung.

2. Terhadap CPDB yang mendaftar melalui Jalur Zonasi, berlaku persyaratan khusus meliputi:

• Domisili CPDB didasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 10 Juni 2023;

• Dalam hal perubahan Kartu Keluarga karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada Kartu Keluarga tersebut;

• Nama orangtua/wali CPDB yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/ atau Kartu Keluarga sebelumnya harus sama dengan nama orang tua sebagai KepaJa Keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga.;

• Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali CPDB sebagaimana dimaksud pada huruf Kartu Keluarga terakhir dapat digunakan jika:

- Orang tua/wali meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat kematian yang diterbitkan instansi berwenang; atau

- Orang tua/wali bercerai sebelum tanggal penerbitan Kartu Keluarga terakhir yang dibuktikan dengan akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang; atau

- Kepala Keluarga sebagai wali CPDB yang dibuktikan Surat Perwalian Anak Di Bawah Umur atau Putusan/Penetapan Pengadilan; atau

- Kepala Keluarga sebagai Kakek/Nenek atau Saudara Kandung Bapak/lbu dari CPDB, yang dibuktikan dengan Kepala Keluarga sebelumnya.

5. Dalam hal terdapat perbedaan nama Kepala Keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf c dan tidak termasuk kategori pada huruf d, maka CPDB masih dapat diakomodir dalam Jalur Zonasi berdasarkan domisili pada Kartu Keluarga sebelumnya.

6. Dalam hal Kartu Keluarga terbit setelah 10 Juni 2023 dikarenakan perubahan data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain:

- Penambahan/pengurangan anggota keluarga selain CPDB, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga sebelumnya; dan/ atau

- Kartu Keluarga hilang atau rusak, yang dibuktikan dengan Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Maka Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Zonasi.

7. Dalam hal Kartu Keluarga terbit setelah 10 Juni 2023 dikarenakan perpindahan domisili antar wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kartu Keluarga masih dapat diakomodir dalam jalur Zonasi berdasarkan domisili pada Kartu Keluarga sebelumnya. Hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Begini Cara Pemerintah...
Begini Cara Pemerintah Cegah Praktik Jual Beli Kursi di SPMB 2026
Jadwal SPMB Jakarta...
Jadwal SPMB Jakarta 2026, Ini Lini Masa Pendaftaran SD, SMP, SMA, dan SMK
SPMB Jatim 2026 Dibuka,...
SPMB Jatim 2026 Dibuka, Simak Jalur, Kuota, dan Jadwal Lengkap SMA-SMK Negeri
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Pendaftaran SNMB MAN...
Pendaftaran SNMB MAN Unggulan 2026 Dibuka, Ini Daftar Lengkap Madrasahnya
Pendaftaran SMA Taruna...
Pendaftaran SMA Taruna Nusantara 2025 Resmi Dibuka, Ada Beasiswa Penuh
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Program Suara Warga,...
Program Suara Warga, Generasi Muda Kaltim Kawal IKN sebagai Ibu Kota Politik
MK Tegaskan Jakarta...
MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Anies Baswedan Buka Suara
Rekomendasi
Merasa Dikucilkan di...
Merasa Dikucilkan di NATO, Erdogan Minta Turki Dimasukkan dalam Struktur Keamanan Eropa
Hanya Iran yang Bisa...
Hanya Iran yang Bisa Membuka Selat Hormuz, Ini 3 Alasannya
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Berita Terkini
Mahasiswa ITS Kembangkan...
Mahasiswa ITS Kembangkan Nanopestisida yang Tahan Hujan dan Paparan Sinar UV
Diumumkan Besok, Ini...
Diumumkan Besok, Ini Link Resmi Hasil Seleksi SMMPTN-Barat 2026
Program Studi Pendidikan...
Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris MNC University Jalani Asesmen Lapangan LAMDIK untuk Perkuat Mutu Pendidikan
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen...
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen Umumkan 60.896 Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 2026
Usai KSTI 2026, Kemendiktisaintek...
Usai KSTI 2026, Kemendiktisaintek Siapkan Kelompok Kerja Percepat Kebijakan Strategis
Kemendikdasmen Buka...
Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Calon Guru 2026, Cek Syarat dan Bidang Studinya
Infografis
Syarat Usia Daftar TK...
Syarat Usia Daftar TK dan SD di PPDB DKI Jakarta 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved