Tak Lama Lagi, Ini Waktu Pendaftaran Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMP dan SMA
loading...
![Tak Lama Lagi, Ini Waktu...](https://pict.sindonews.net/webp/732/pena/news/2024/06/18/212/1398443/tak-lama-lagi-ini-waktu-pendaftaran-jalur-zonasi-ppdb-jakarta-2024-jenjang-smp-dan-sma-ggh.webp)
Informasi mengenai pendaftaran jalur zonasi PPDB DKI 2024 jenjang SMP dan SMA yang perlu diketahui orang tua dan calon peserta didik baru yang mau memanfaatkan jalur ini. Foto ilustrasi/Ist
A
A
A
JAKARTA - Ini informasi mengenai pendaftaran jalur zonasi PPDB DKI jenjang SMP dan SMA yang perlu diketahui orang tua dan calon peserta didik baru yang mau memanfaatkan jalur ini.
Penting untuk diketahui bahwa jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 memang belum dibuka untuk jenjang Pendidikan SMP dan SMA. Agar tidak terlewat dan bisa mengambil kesempatan bersekolah di sekolah negeri, orang tua perlu mencatat jadwal pendaftaran jalur zonasi PPDB Jakarta 2024.
Untuk info lengkapnya, artikel kali ini akan membahas waktu pendaftaran jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 jenjang SMP dan SMA, sima ya!
• Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 24-26 Juni 2024
• Proses seleksi: 24 Juni - 26 Juni 2024
• Pengumuman: 26 Juni 2024
• Lapor diri: 27 Juni - 28 Juni 2024
• Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 24-26 Juni 2024
• Proses seleksi: 24 Juni - 26 Juni 2024
• Pengumuman: 26 Juni 2024
• Lapor diri: 27 Juni - 28 Juni 2024
1. Kuota pada Jalur Zonasi sebanyak 50 persen) dari daya tampung.
2. Terhadap CPDB yang mendaftar melalui Jalur Zonasi, berlaku persyaratan khusus meliputi:
• Domisili CPDB didasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 10 Juni 2023;
• Dalam hal perubahan Kartu Keluarga karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada Kartu Keluarga tersebut;
• Nama orangtua/wali CPDB yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/ atau Kartu Keluarga sebelumnya harus sama dengan nama orang tua sebagai KepaJa Keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga.;
• Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali CPDB sebagaimana dimaksud pada huruf Kartu Keluarga terakhir dapat digunakan jika:
- Orang tua/wali meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat kematian yang diterbitkan instansi berwenang; atau
- Orang tua/wali bercerai sebelum tanggal penerbitan Kartu Keluarga terakhir yang dibuktikan dengan akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang; atau
- Kepala Keluarga sebagai wali CPDB yang dibuktikan Surat Perwalian Anak Di Bawah Umur atau Putusan/Penetapan Pengadilan; atau
- Kepala Keluarga sebagai Kakek/Nenek atau Saudara Kandung Bapak/lbu dari CPDB, yang dibuktikan dengan Kepala Keluarga sebelumnya.
5. Dalam hal terdapat perbedaan nama Kepala Keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf c dan tidak termasuk kategori pada huruf d, maka CPDB masih dapat diakomodir dalam Jalur Zonasi berdasarkan domisili pada Kartu Keluarga sebelumnya.
6. Dalam hal Kartu Keluarga terbit setelah 10 Juni 2023 dikarenakan perubahan data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain:
- Penambahan/pengurangan anggota keluarga selain CPDB, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga sebelumnya; dan/ atau
- Kartu Keluarga hilang atau rusak, yang dibuktikan dengan Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Maka Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Zonasi.
7. Dalam hal Kartu Keluarga terbit setelah 10 Juni 2023 dikarenakan perpindahan domisili antar wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kartu Keluarga masih dapat diakomodir dalam jalur Zonasi berdasarkan domisili pada Kartu Keluarga sebelumnya. Hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.
Penting untuk diketahui bahwa jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 memang belum dibuka untuk jenjang Pendidikan SMP dan SMA. Agar tidak terlewat dan bisa mengambil kesempatan bersekolah di sekolah negeri, orang tua perlu mencatat jadwal pendaftaran jalur zonasi PPDB Jakarta 2024.
Untuk info lengkapnya, artikel kali ini akan membahas waktu pendaftaran jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 jenjang SMP dan SMA, sima ya!
Jadwal Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMP dan SMA
Jadwal Pendaftaran Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024 SMP
• Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 24-26 Juni 2024
• Proses seleksi: 24 Juni - 26 Juni 2024
• Pengumuman: 26 Juni 2024
• Lapor diri: 27 Juni - 28 Juni 2024
Jadwal Pendaftaran Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024 SMA
• Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 24-26 Juni 2024
• Proses seleksi: 24 Juni - 26 Juni 2024
• Pengumuman: 26 Juni 2024
• Lapor diri: 27 Juni - 28 Juni 2024
Ketentuan Jalur Zonasi
1. Kuota pada Jalur Zonasi sebanyak 50 persen) dari daya tampung.
2. Terhadap CPDB yang mendaftar melalui Jalur Zonasi, berlaku persyaratan khusus meliputi:
• Domisili CPDB didasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 10 Juni 2023;
• Dalam hal perubahan Kartu Keluarga karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada Kartu Keluarga tersebut;
• Nama orangtua/wali CPDB yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/ atau Kartu Keluarga sebelumnya harus sama dengan nama orang tua sebagai KepaJa Keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga.;
• Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali CPDB sebagaimana dimaksud pada huruf Kartu Keluarga terakhir dapat digunakan jika:
- Orang tua/wali meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat kematian yang diterbitkan instansi berwenang; atau
- Orang tua/wali bercerai sebelum tanggal penerbitan Kartu Keluarga terakhir yang dibuktikan dengan akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang; atau
- Kepala Keluarga sebagai wali CPDB yang dibuktikan Surat Perwalian Anak Di Bawah Umur atau Putusan/Penetapan Pengadilan; atau
- Kepala Keluarga sebagai Kakek/Nenek atau Saudara Kandung Bapak/lbu dari CPDB, yang dibuktikan dengan Kepala Keluarga sebelumnya.
5. Dalam hal terdapat perbedaan nama Kepala Keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf c dan tidak termasuk kategori pada huruf d, maka CPDB masih dapat diakomodir dalam Jalur Zonasi berdasarkan domisili pada Kartu Keluarga sebelumnya.
6. Dalam hal Kartu Keluarga terbit setelah 10 Juni 2023 dikarenakan perubahan data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain:
- Penambahan/pengurangan anggota keluarga selain CPDB, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga sebelumnya; dan/ atau
- Kartu Keluarga hilang atau rusak, yang dibuktikan dengan Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Maka Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Zonasi.
7. Dalam hal Kartu Keluarga terbit setelah 10 Juni 2023 dikarenakan perpindahan domisili antar wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kartu Keluarga masih dapat diakomodir dalam jalur Zonasi berdasarkan domisili pada Kartu Keluarga sebelumnya. Hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.
(wyn)