Syarat Khusus Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024 yang Perlu Diketahui, Apa Saja?

Rabu, 08 Mei 2024 - 13:25 WIB
loading...
Syarat Khusus Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024 yang Perlu Diketahui, Apa Saja?
Untuk menghindari permasalahan seperti tahun-tahun sebelumnya, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi calon peserta didik baru (CPDB) pendaftar jalur zonasi di PPDB DKI Jakarta 2024. Foto/Ist.
A A A
JAKARTA - Ini syarat khusus jalur zonasi di PPDB DKI Jakarta 2024 yang perlu diketahui orang tua atau wali murid. Jalur zonasi kembali hadir pada seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta tahun 2024. Untuk menghindari permasalahan seperti tahun-tahun sebelumnya, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi calon peserta didik baru (CPDB) pendaftar jalur zonasi. Apa saja? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Persyaratan Khusus Zonasi di PPDB DKI Jakarta 2024


Jalur zonasi di PPDB 2024 memiliki kuota 50% dari daya tampung dengan memperhatikan tiga hal penting yakni sebaran sekolah, data sebaran domisili calon siswa dan kapasitas daya tampung sekolah.

Ketiga kriteria itu nantinya akan disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang pendidikan di setiap wilayah zona.

Lalu apa saja persyaratan khusus dan pembagian zona prioritas di Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024? Melansir Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, Rabu (8/5/2024), disebutkan bahwa Jalur zonasi tahun 2023 erat kaitannya dengan isu manipulasi data Kartu Keluarga (KK) sehingga siswa mudah bisa diterima sekolah.

Tahun 2024 ini jalur zonasi lebih ketat pada aturan KK, meliputi:

1. Domisili CPDB didasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

2. Apabila kurang dari 1 tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.

3. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili terjadi karena:

• Penambahan anggota keluarga selain CPDB

• Pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia atau pindah

• Kartu Keluarga hilang atau rusak

4. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK yang tidak menyebutkan penyebab perpindahan domisili, peserta harus melampirkan:

• KK yang lama bagi perubahan data atau rusak

• Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang

5. Perubahan KK karena perpindahan domisili harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.

6. Nama orang tua/wali CPDB yang tercantum pada KK harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1678 seconds (0.1#10.140)