Persyaratan SPMB 2025, Periksa Batas Usia dan Dokumen yang Diperlukan

Senin, 03 Maret 2025 - 19:36 WIB
loading...
Persyaratan SPMB 2025,...
Kemendikdasmen resmi mengumumkan SPMB sebagai pola masuk penerimaan siswa baru di tahun ini. Foto/Kemendikdasmen.
A A A
JAKARTA - Kemendikdasmen resmi mengumumkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai pola masuk penerimaan siswa baru di tahun ini. Ada sejumlah persyaratan umum dan khusus yang ditentukan di masing-masing jalur.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Gogot Suharwoto, mengungkapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru ( SPMB ) 2025.

Baca juga: Mendikdasmen Abdul Mu'ti Resmi Umumkan Sistem Penerimaan Murid Baru, Terdiri dari 4 Pilar

Persyaratan ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu persyaratan umum dan persyaratan khusus, yang disesuaikan dengan empat jalur penerimaan yang tersedia.

Peraturan ini kita ada 4 jalur sistem penerimaan murid baru, pertama domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili yang berdomisili di wilayah penerimaan murid yang baru, yang ditetapkan pemerintah daerah, nanti ada Pergub, Perbup, dan Perwali," ujarnya di Kemendikdasmen, Senin (3/3/2025).

Baca juga: Menteri Abdul Mu'ti Beberkan Perbedaan SPMB dengan PPDB

Empat Jalur Penerimaan Murid Baru

Jalur Domisili

Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui regulasi seperti Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, atau Peraturan Wali Kota.

Jalur Afirmasi

Dikhususkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.

Baca juga: Zonasi Dihapus, Ini 4 Jalur Masuk Sekolah dan Kuotanya di SPMB 2025

Jalur Mutasi

Jalur ini tidak mengalami perubahan dari tahun-tahun sebelumnya. Jalur mutasi tidak berlaku bagi sekolah yang termasuk dalam satuan pendidikan kerja sama, sekolah milik warga negara asing, satuan pendidikan Indonesia di luar negeri, serta sekolah khusus berasrama yang berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Jalur Prestasi

Jalur ini mempertimbangkan prestasi akademik dan nonakademik calon murid, seperti nilai rapor, penghargaan dalam bidang sains, teknologi, inovasi, serta pengalaman dalam organisasi siswa.

Persyaratan Umum SPMB 2025

Persyaratan umum yang harus dipenuhi meliputi usia dan jenjang pendidikan sebelumnya:

Taman Kanak-Kanak (TK):


Kelompok A: Berusia minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun.

Kelompok B: Berusia minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun.

Sekolah Dasar (SD):


Berusia 7 tahun pada 1 Juli 2025.

Anak di bawah 7 tahun dapat diterima jika memiliki kecerdasan atau bakat istimewa, yang dibuktikan dengan asesmen psikolog profesional atau rekomendasi dewan guru.

Calon murid SD tidak diwajibkan mengikuti tes membaca, menulis, dan berhitung.

Sekolah Menengah Pertama (SMP):


Berusia maksimal 15 tahun dan telah menyelesaikan pendidikan di tingkat SD.

Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK):


Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025 dan telah lulus SMP atau sederajat.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Apa Tema Hari Pendidikan...
Apa Tema Hari Pendidikan Nasional 2025? Berikut Makna Logonya
Menulis Tangan Tingkatkan...
Menulis Tangan Tingkatkan Literasi dan Kemampuan Berpikir Kritis Siswa
Link Unduh Logo Hardiknas...
Link Unduh Logo Hardiknas 2025 Berikut Tema Hari Pendidikan Nasional
Pedoman Upacara Bendera...
Pedoman Upacara Bendera Hardiknas 2025 Sesuai Aturan Kemendikdasmen
Apakah Siswa Putus Sekolah...
Apakah Siswa Putus Sekolah Bisa Tarik Dana PIP 2025? Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Mendikdasmen Wajibkan...
Mendikdasmen Wajibkan Guru Belajar Satu Hari dalam Seminggu, Ini Aturannya
PGRI Dukung Rencana...
PGRI Dukung Rencana Penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa Kembali Diterapkan di SMA
PIP 2025 Sudah Diumumkan...
PIP 2025 Sudah Diumumkan Cair, Tapi Kok Belum Masuk? Ini 5 Alasan Belum Diterima
Bagaimana Cara Lapor...
Bagaimana Cara Lapor Pungli PIP? Ternyata Bisa Melalui Telepon dan Aplikasi
Rekomendasi
Mengenal 8 Karakter...
Mengenal 8 Karakter di Weak Hero Class 2 dan Latar Belakangnya
Ingat! CFD Diberlakukan...
Ingat! CFD Diberlakukan di Jalan Margonda, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya
Ahmad Dhani Siapkan...
Ahmad Dhani Siapkan Joglo Rp1 Miliar untuk Pelaminan Al Ghazali-Alyssa Daguise
Hardiknas, Prabowo Bakal...
Hardiknas, Prabowo Bakal Umumkan Bantuan Guru Honorer dan Renovasi 10.440 Sekolah
2 Rute Baru Transjabodetabek...
2 Rute Baru Transjabodetabek dari Depok ke Jakarta Disetujui untuk Diuji Coba
2 Tersangka Kasus Dugaan...
2 Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Dilimpahkan ke Kejari Lampung Selatan, Jadi Tahanan Kota
Berita Terkini
Apa Tema Hari Pendidikan...
Apa Tema Hari Pendidikan Nasional 2025? Berikut Makna Logonya
2 jam yang lalu
8 Fakta Menarik Ki Hajar...
8 Fakta Menarik Ki Hajar Dewantara yang Wajib Kamu Tahu di Hari Pendidikan Nasional
2 jam yang lalu
10 Pantun yang Cocok...
10 Pantun yang Cocok Dibagikan ke Guru di Hari Pendidikan Nasional 2025
3 jam yang lalu
Siapa Nama Asli Ki Hajar...
Siapa Nama Asli Ki Hajar Dewantara? Sosok Penting di Hari Pendidikan Nasional
3 jam yang lalu
ITB Tindak Tegas Mahasiswanya...
ITB Tindak Tegas Mahasiswanya yang Terlibat Perjokian di UTBK 2025
12 jam yang lalu
Universitas Sanata Dharma...
Universitas Sanata Dharma Kukuhkan 3 Guru Besar Baru
12 jam yang lalu
Infografis
Manfaat Susu untuk Sendi...
Manfaat Susu untuk Sendi dan Tulang yang Sering Diabaikan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved