Persyaratan SPMB 2025, Periksa Batas Usia dan Dokumen yang Diperlukan
Senin, 03 Maret 2025 - 19:36 WIB
loading...
A
A
A
Tidak berlaku untuk kartu jaminan kesehatan.
Penyandang disabilitas harus memiliki kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan dokter spesialis.
Prestasi akademik mencakup nilai rapor dan penghargaan di bidang sains, teknologi, dan inovasi.
Prestasi nonakademik meliputi kepengurusan OSIS, organisasi kepanduan, seni budaya, dan olahraga.
Bukti prestasi berupa sertifikat atau dokumen lain yang diterbitkan dalam satu tahun terakhir.
Pemerintah daerah menetapkan bobot nilai prestasi berdasarkan tingkat pencapaian (kabupaten, provinsi, nasional, atau internasional).
Pemerintah daerah juga dapat mengadakan tes terstandar untuk mengakomodasi asesmen calon murid.
Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan tempat orang tua atau wali bekerja.
Surat keterangan pindah domisili yang diterbitkan pejabat berwenang.
Dokumen mutasi harus diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
Penyandang disabilitas harus memiliki kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan dokter spesialis.
Jalur Prestasi:
Prestasi akademik mencakup nilai rapor dan penghargaan di bidang sains, teknologi, dan inovasi.
Prestasi nonakademik meliputi kepengurusan OSIS, organisasi kepanduan, seni budaya, dan olahraga.
Bukti prestasi berupa sertifikat atau dokumen lain yang diterbitkan dalam satu tahun terakhir.
Pemerintah daerah menetapkan bobot nilai prestasi berdasarkan tingkat pencapaian (kabupaten, provinsi, nasional, atau internasional).
Pemerintah daerah juga dapat mengadakan tes terstandar untuk mengakomodasi asesmen calon murid.
Jalur Mutasi:
Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan tempat orang tua atau wali bekerja.
Surat keterangan pindah domisili yang diterbitkan pejabat berwenang.
Dokumen mutasi harus diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
(nnz)
Lihat Juga :