Persyaratan SPMB 2025, Periksa Batas Usia dan Dokumen yang Diperlukan

Senin, 03 Maret 2025 - 19:36 WIB
loading...
Persyaratan SPMB 2025,...
Kemendikdasmen resmi mengumumkan SPMB sebagai pola masuk penerimaan siswa baru di tahun ini. Foto/Kemendikdasmen.
A A A
JAKARTA - Kemendikdasmen resmi mengumumkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai pola masuk penerimaan siswa baru di tahun ini. Ada sejumlah persyaratan umum dan khusus yang ditentukan di masing-masing jalur.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Gogot Suharwoto, mengungkapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru ( SPMB ) 2025.

Baca juga: Mendikdasmen Abdul Mu'ti Resmi Umumkan Sistem Penerimaan Murid Baru, Terdiri dari 4 Pilar

Persyaratan ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu persyaratan umum dan persyaratan khusus, yang disesuaikan dengan empat jalur penerimaan yang tersedia.

Peraturan ini kita ada 4 jalur sistem penerimaan murid baru, pertama domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili yang berdomisili di wilayah penerimaan murid yang baru, yang ditetapkan pemerintah daerah, nanti ada Pergub, Perbup, dan Perwali," ujarnya di Kemendikdasmen, Senin (3/3/2025).

Baca juga: Menteri Abdul Mu'ti Beberkan Perbedaan SPMB dengan PPDB

Empat Jalur Penerimaan Murid Baru

Jalur Domisili

Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui regulasi seperti Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, atau Peraturan Wali Kota.

Jalur Afirmasi

Dikhususkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.

Baca juga: Zonasi Dihapus, Ini 4 Jalur Masuk Sekolah dan Kuotanya di SPMB 2025

Jalur Mutasi

Jalur ini tidak mengalami perubahan dari tahun-tahun sebelumnya. Jalur mutasi tidak berlaku bagi sekolah yang termasuk dalam satuan pendidikan kerja sama, sekolah milik warga negara asing, satuan pendidikan Indonesia di luar negeri, serta sekolah khusus berasrama yang berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Jalur Prestasi

Jalur ini mempertimbangkan prestasi akademik dan nonakademik calon murid, seperti nilai rapor, penghargaan dalam bidang sains, teknologi, inovasi, serta pengalaman dalam organisasi siswa.

Persyaratan Umum SPMB 2025

Persyaratan umum yang harus dipenuhi meliputi usia dan jenjang pendidikan sebelumnya:

Taman Kanak-Kanak (TK):


Kelompok A: Berusia minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun.

Kelompok B: Berusia minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun.

Sekolah Dasar (SD):


Berusia 7 tahun pada 1 Juli 2025.

Anak di bawah 7 tahun dapat diterima jika memiliki kecerdasan atau bakat istimewa, yang dibuktikan dengan asesmen psikolog profesional atau rekomendasi dewan guru.

Calon murid SD tidak diwajibkan mengikuti tes membaca, menulis, dan berhitung.

Sekolah Menengah Pertama (SMP):


Berusia maksimal 15 tahun dan telah menyelesaikan pendidikan di tingkat SD.

Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK):


Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025 dan telah lulus SMP atau sederajat.

SMK dengan bidang keahlian tertentu dapat mensyaratkan tes bakat dan potensi tambahan.

Dokumen yang Diperlukan

Calon murid wajib menyediakan dokumen sebagai berikut:

Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang sesuai domisili.

Persyaratan usia tidak berlaku bagi penyandang disabilitas yang mendaftar di satuan pendidikan khusus atau layanan pendidikan di daerah 3T.

Persyaratan Khusus Sesuai Jalur Penerimaan

Jalur Domisili:


Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.

Nama orang tua atau wali dalam KK harus sesuai dengan yang tertera di rapor, ijazah, atau akta kelahiran.

Jika terdapat perbedaan nama orang tua atau wali, KK terbaru dapat digunakan dengan bukti seperti akta kematian atau akta cerai.

Jika calon murid tidak memiliki KK karena kondisi tertentu seperti bencana, dapat menggunakan surat keterangan domisili.

Jalur Afirmasi:


Kartu peserta program bantuan ekonomi dari pemerintah pusat atau daerah.

Tidak berlaku untuk kartu jaminan kesehatan.

Penyandang disabilitas harus memiliki kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan dokter spesialis.

Jalur Prestasi:


Prestasi akademik mencakup nilai rapor dan penghargaan di bidang sains, teknologi, dan inovasi.

Prestasi nonakademik meliputi kepengurusan OSIS, organisasi kepanduan, seni budaya, dan olahraga.

Bukti prestasi berupa sertifikat atau dokumen lain yang diterbitkan dalam satu tahun terakhir.

Pemerintah daerah menetapkan bobot nilai prestasi berdasarkan tingkat pencapaian (kabupaten, provinsi, nasional, atau internasional).

Pemerintah daerah juga dapat mengadakan tes terstandar untuk mengakomodasi asesmen calon murid.

Jalur Mutasi:


Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan tempat orang tua atau wali bekerja.

Surat keterangan pindah domisili yang diterbitkan pejabat berwenang.

Dokumen mutasi harus diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WSIS Prizes 2026 PBB:...
WSIS Prizes 2026 PBB: Dua Program Digitalisasi Kemendikdasmen Diakui Dunia
Lengkap! Daftar SD dan...
Lengkap! Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di Kota Tangerang untuk SPMB 2026
SPMB Kota Bandung 2026...
SPMB Kota Bandung 2026 Tahap 1 Dibuka, Simak Kuota, Syarat, dan Jadwal
Daftar SD dan SMP Swasta...
Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di SPMB Kota Semarang 2026, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Masih Dibuka hingga 11 Juni, Simak Jadwal Lengkapnya
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Sekolah Swasta Gratis...
Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Lewat SPMB Bersama 2026, Cek Persyaratan dan Jadwal
Rekomendasi
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
Pesona China yang Berbeda:...
Pesona China yang Berbeda: Eksplor Keunikan Infrastruktur Chongqing dan Alam Zhangjiajie
Cut Meyriska Syok Hanania...
Cut Meyriska Syok Hanania Travel Bermasalah, Padahal Sudah Kantongi Akreditasi dan Rekor MURI
Berita Terkini
Kisah Raihan, Siswa...
Kisah Raihan, Siswa MAN 1 Yogya yang Berhasil Diterima di ITB, UGM, dan ITS
UKT dan Uang Pangkal...
UKT dan Uang Pangkal Jalur Mandiri Vokasi Undip 2026, Tes Online dari Rumah
Mahasiswa Indonesia-Thailand...
Mahasiswa Indonesia-Thailand Pelajari Rantai Pasok Kopi Jawa Lewat Short Course UNEJ
Midcare Expo 2026 FK...
Midcare Expo 2026 FK Unair, Dorong Mahasiswa Kembangkan Jiwa Kewirausahaan
Perkuat Kolaborasi dan...
Perkuat Kolaborasi dan Kepemimpinan Kreatif, HIMA PUSAKA MNC University Gelar Studi Banding Bersama Universitas Paramadina
UBM Luncurkan AI Tutor...
UBM Luncurkan AI Tutor Terintegrasi dengan Kurikulum OBE Pertama di Indonesia
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved