Persyaratan SPMB 2025, Periksa Batas Usia dan Dokumen yang Diperlukan
Senin, 03 Maret 2025 - 19:36 WIB
loading...
A
A
A
Anak di bawah 7 tahun dapat diterima jika memiliki kecerdasan atau bakat istimewa, yang dibuktikan dengan asesmen psikolog profesional atau rekomendasi dewan guru.
Calon murid SD tidak diwajibkan mengikuti tes membaca, menulis, dan berhitung.
Berusia maksimal 15 tahun dan telah menyelesaikan pendidikan di tingkat SD.
Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025 dan telah lulus SMP atau sederajat.
SMK dengan bidang keahlian tertentu dapat mensyaratkan tes bakat dan potensi tambahan.
Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang sesuai domisili.
Persyaratan usia tidak berlaku bagi penyandang disabilitas yang mendaftar di satuan pendidikan khusus atau layanan pendidikan di daerah 3T.
Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
Nama orang tua atau wali dalam KK harus sesuai dengan yang tertera di rapor, ijazah, atau akta kelahiran.
Jika terdapat perbedaan nama orang tua atau wali, KK terbaru dapat digunakan dengan bukti seperti akta kematian atau akta cerai.
Jika calon murid tidak memiliki KK karena kondisi tertentu seperti bencana, dapat menggunakan surat keterangan domisili.
Kartu peserta program bantuan ekonomi dari pemerintah pusat atau daerah.
Calon murid SD tidak diwajibkan mengikuti tes membaca, menulis, dan berhitung.
Sekolah Menengah Pertama (SMP):
Berusia maksimal 15 tahun dan telah menyelesaikan pendidikan di tingkat SD.
Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK):
Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025 dan telah lulus SMP atau sederajat.
SMK dengan bidang keahlian tertentu dapat mensyaratkan tes bakat dan potensi tambahan.
Dokumen yang Diperlukan
Calon murid wajib menyediakan dokumen sebagai berikut:Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang sesuai domisili.
Persyaratan usia tidak berlaku bagi penyandang disabilitas yang mendaftar di satuan pendidikan khusus atau layanan pendidikan di daerah 3T.
Persyaratan Khusus Sesuai Jalur Penerimaan
Jalur Domisili:
Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
Nama orang tua atau wali dalam KK harus sesuai dengan yang tertera di rapor, ijazah, atau akta kelahiran.
Jika terdapat perbedaan nama orang tua atau wali, KK terbaru dapat digunakan dengan bukti seperti akta kematian atau akta cerai.
Jika calon murid tidak memiliki KK karena kondisi tertentu seperti bencana, dapat menggunakan surat keterangan domisili.
Jalur Afirmasi:
Kartu peserta program bantuan ekonomi dari pemerintah pusat atau daerah.
Lihat Juga :