3 Perbedaan PPDB Zonasi dengan SPMB Domisili di Penerimaan Siswa Baru 2025
loading...

Mendikdasmen Abdul Muti menghapus PPDB dan menggantinya dengan SPMB dengan sejumlah kebijakan baru. Foto/Dok/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Mendikdasmen Abdul Mu'ti menghapus PPDB dan menggantinya dengan SPMB dengan sejumlah kebijakan baru. Berikut ini perbedaan yang perlu diketahui orang tua dan siswa.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ( Kemendikdasmen ) tengah menyusun rancangan Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Baca juga: Zonasi Dihapus, Ini 4 Jalur Masuk Sekolah dan Kuotanya di SPMB 2025
Setelah sebelumnya penerimaan siswa baru menggunakan nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini namanya diganti menjadi SPMB. Mendikdasmen mengatakan, perubahan nama ini karena ingin keluar dari stigma PPDB zonasi karena sejatinya ada 4 jalur penerimaan siswa baru.
Pada usulan Kemendikdasmen untuk SPMB 2025, jalur penerimaan murid baru yang akan dibuka adalah jalur Domisili , Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi.
Dikutip dari paparan Kemendikdasmen Urgensi Perubahan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), berikut ini penjelasan mengenai SPMB khususnya untuk sistem domisili.
Baca juga: 4 Jalur Penerimaan Murid Baru di SPMB 2025, Ada Kuota Baru untuk Pengurus OSIS!
PPDB melalui jalur zonasi diperuntukkan untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
Jalur zonasi SD dibedakan atas prioritas pertama diperuntukkan bagi siswa yang berdomisili pada RT yang sama dengan RT sekolah. Sedangkan prioritas kedua adalah yang berdomisili di kelurahan yang sama/berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.
Baca juga: Dukung SPMB 2025, Mendagri Siap Konsolidasi dengan Kepala Daerah
Sementara untuk jenjang SMP dan SMA ialah yang satu RT dengan sekolah dan atau yang berbatasan langsung dengan RT sekolah. Zona kedua ialah domisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan dan atau yang kelurahannya sama atau berdekatan.
Sementara jalur Domisili di SPMB adalah jalur untuk calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan sekolah.
Sebelumnya pada PPDB Zonasi kuotanya adalah minimum 70 persen, SMP minimum 50 persen, dan SMA minimum 50 persen.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ( Kemendikdasmen ) tengah menyusun rancangan Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Baca juga: Zonasi Dihapus, Ini 4 Jalur Masuk Sekolah dan Kuotanya di SPMB 2025
Setelah sebelumnya penerimaan siswa baru menggunakan nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini namanya diganti menjadi SPMB. Mendikdasmen mengatakan, perubahan nama ini karena ingin keluar dari stigma PPDB zonasi karena sejatinya ada 4 jalur penerimaan siswa baru.
Pada usulan Kemendikdasmen untuk SPMB 2025, jalur penerimaan murid baru yang akan dibuka adalah jalur Domisili , Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi.
Perbedaan PPDB Zonasi dan SPMB Domisili
Dikutip dari paparan Kemendikdasmen Urgensi Perubahan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), berikut ini penjelasan mengenai SPMB khususnya untuk sistem domisili.
Baca juga: 4 Jalur Penerimaan Murid Baru di SPMB 2025, Ada Kuota Baru untuk Pengurus OSIS!
1. Pengertian
PPDB melalui jalur zonasi diperuntukkan untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
Jalur zonasi SD dibedakan atas prioritas pertama diperuntukkan bagi siswa yang berdomisili pada RT yang sama dengan RT sekolah. Sedangkan prioritas kedua adalah yang berdomisili di kelurahan yang sama/berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.
Baca juga: Dukung SPMB 2025, Mendagri Siap Konsolidasi dengan Kepala Daerah
Sementara untuk jenjang SMP dan SMA ialah yang satu RT dengan sekolah dan atau yang berbatasan langsung dengan RT sekolah. Zona kedua ialah domisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan dan atau yang kelurahannya sama atau berdekatan.
Sementara jalur Domisili di SPMB adalah jalur untuk calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan sekolah.
2. Kuota
Sebelumnya pada PPDB Zonasi kuotanya adalah minimum 70 persen, SMP minimum 50 persen, dan SMA minimum 50 persen.
Lihat Juga :