3 Perbedaan PPDB Zonasi dengan SPMB Domisili di Penerimaan Siswa Baru 2025
Minggu, 02 Februari 2025 - 14:20 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian pada SPMB usulan kuotanya adalah untuk SD tidak ada perubahan, SMP minimum 40 persen, dan SMA minimum 30 persen.
Baca juga: PPDB Resmi Diganti Jadi SPMB, Mendikdasmen: Bukan Sekedar Nama Baru
Sebelumnya jalur zonasi di jenjang SMP dan SMA sebesar 50 persen yang diterapkan oleh daerah dengan menggunakan metode jarak (radius) berpotensi menimbulkan kegaduhan.
Sementara pada usulan Kemendikdasmen, jalur Domisili tidak hanya menggunakan metode radius (berdasarkan jarak domisili siswa ke sekolah tujuan) namun akan dikombinasikan dengan metode berdasarkan wilayah administrasi atau metode lain yang sesuai karakteristik daerah.
Demikian 3 perbedaan PPDB Zonasi dengan SPMB Domisili yang saat ini masih proses pengusulan dan akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Semoga informasi ini bermanfaat.
Baca juga: PPDB Resmi Diganti Jadi SPMB, Mendikdasmen: Bukan Sekedar Nama Baru
3. Radius/Jarak rumah siswa ke sekolah
Sebelumnya jalur zonasi di jenjang SMP dan SMA sebesar 50 persen yang diterapkan oleh daerah dengan menggunakan metode jarak (radius) berpotensi menimbulkan kegaduhan.
Sementara pada usulan Kemendikdasmen, jalur Domisili tidak hanya menggunakan metode radius (berdasarkan jarak domisili siswa ke sekolah tujuan) namun akan dikombinasikan dengan metode berdasarkan wilayah administrasi atau metode lain yang sesuai karakteristik daerah.
Demikian 3 perbedaan PPDB Zonasi dengan SPMB Domisili yang saat ini masih proses pengusulan dan akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Lihat Juga :