3 Perbedaan PPDB Zonasi dengan SPMB Domisili di Penerimaan Siswa Baru 2025
Minggu, 02 Februari 2025 - 14:20 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: 4 Jalur Penerimaan Murid Baru di SPMB 2025, Ada Kuota Baru untuk Pengurus OSIS!
PPDB melalui jalur zonasi diperuntukkan untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
Jalur zonasi SD dibedakan atas prioritas pertama diperuntukkan bagi siswa yang berdomisili pada RT yang sama dengan RT sekolah. Sedangkan prioritas kedua adalah yang berdomisili di kelurahan yang sama/berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.
Baca juga: Dukung SPMB 2025, Mendagri Siap Konsolidasi dengan Kepala Daerah
Sementara untuk jenjang SMP dan SMA ialah yang satu RT dengan sekolah dan atau yang berbatasan langsung dengan RT sekolah. Zona kedua ialah domisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan dan atau yang kelurahannya sama atau berdekatan.
Sementara jalur Domisili di SPMB adalah jalur untuk calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan sekolah.
Sebelumnya pada PPDB Zonasi kuotanya adalah minimum 70 persen, SMP minimum 50 persen, dan SMA minimum 50 persen.
1. Pengertian
PPDB melalui jalur zonasi diperuntukkan untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
Jalur zonasi SD dibedakan atas prioritas pertama diperuntukkan bagi siswa yang berdomisili pada RT yang sama dengan RT sekolah. Sedangkan prioritas kedua adalah yang berdomisili di kelurahan yang sama/berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.
Baca juga: Dukung SPMB 2025, Mendagri Siap Konsolidasi dengan Kepala Daerah
Sementara untuk jenjang SMP dan SMA ialah yang satu RT dengan sekolah dan atau yang berbatasan langsung dengan RT sekolah. Zona kedua ialah domisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan dan atau yang kelurahannya sama atau berdekatan.
Sementara jalur Domisili di SPMB adalah jalur untuk calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan sekolah.
2. Kuota
Sebelumnya pada PPDB Zonasi kuotanya adalah minimum 70 persen, SMP minimum 50 persen, dan SMA minimum 50 persen.
Lihat Juga :