3 Perbedaan PPDB Zonasi dengan SPMB Domisili di Penerimaan Siswa Baru 2025

Minggu, 02 Februari 2025 - 14:20 WIB
loading...
3 Perbedaan PPDB Zonasi...
Mendikdasmen Abdul Muti menghapus PPDB dan menggantinya dengan SPMB dengan sejumlah kebijakan baru. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Mendikdasmen Abdul Mu'ti menghapus PPDB dan menggantinya dengan SPMB dengan sejumlah kebijakan baru. Berikut ini perbedaan yang perlu diketahui orang tua dan siswa.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ( Kemendikdasmen ) tengah menyusun rancangan Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Baca juga: Zonasi Dihapus, Ini 4 Jalur Masuk Sekolah dan Kuotanya di SPMB 2025

Setelah sebelumnya penerimaan siswa baru menggunakan nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini namanya diganti menjadi SPMB. Mendikdasmen mengatakan, perubahan nama ini karena ingin keluar dari stigma PPDB zonasi karena sejatinya ada 4 jalur penerimaan siswa baru.

Pada usulan Kemendikdasmen untuk SPMB 2025, jalur penerimaan murid baru yang akan dibuka adalah jalur Domisili , Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi.

Perbedaan PPDB Zonasi dan SPMB Domisili


Dikutip dari paparan Kemendikdasmen Urgensi Perubahan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), berikut ini penjelasan mengenai SPMB khususnya untuk sistem domisili.

Baca juga: 4 Jalur Penerimaan Murid Baru di SPMB 2025, Ada Kuota Baru untuk Pengurus OSIS!

1. Pengertian


PPDB melalui jalur zonasi diperuntukkan untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

Jalur zonasi SD dibedakan atas prioritas pertama diperuntukkan bagi siswa yang berdomisili pada RT yang sama dengan RT sekolah. Sedangkan prioritas kedua adalah yang berdomisili di kelurahan yang sama/berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.

Baca juga: Dukung SPMB 2025, Mendagri Siap Konsolidasi dengan Kepala Daerah

Sementara untuk jenjang SMP dan SMA ialah yang satu RT dengan sekolah dan atau yang berbatasan langsung dengan RT sekolah. Zona kedua ialah domisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan dan atau yang kelurahannya sama atau berdekatan.

Sementara jalur Domisili di SPMB adalah jalur untuk calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan sekolah.

2. Kuota


Sebelumnya pada PPDB Zonasi kuotanya adalah minimum 70 persen, SMP minimum 50 persen, dan SMA minimum 50 persen.

Kemudian pada SPMB usulan kuotanya adalah untuk SD tidak ada perubahan, SMP minimum 40 persen, dan SMA minimum 30 persen.

Baca juga: PPDB Resmi Diganti Jadi SPMB, Mendikdasmen: Bukan Sekedar Nama Baru

3. Radius/Jarak rumah siswa ke sekolah


Sebelumnya jalur zonasi di jenjang SMP dan SMA sebesar 50 persen yang diterapkan oleh daerah dengan menggunakan metode jarak (radius) berpotensi menimbulkan kegaduhan.



Sementara pada usulan Kemendikdasmen, jalur Domisili tidak hanya menggunakan metode radius (berdasarkan jarak domisili siswa ke sekolah tujuan) namun akan dikombinasikan dengan metode berdasarkan wilayah administrasi atau metode lain yang sesuai karakteristik daerah.

Demikian 3 perbedaan PPDB Zonasi dengan SPMB Domisili yang saat ini masih proses pengusulan dan akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sekolah Garda Terdepan...
Sekolah Garda Terdepan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Belajar
SPMB Jakarta 2026 untuk...
SPMB Jakarta 2026 untuk Sekolah Swasta SMP-SMA Tahap 2 Dibuka, Cek Cara Pilih Sekolah
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Perbedaan SPMB Bersama...
Perbedaan SPMB Bersama dan PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya
SPMB Banten 2026 Jenjang...
SPMB Banten 2026 Jenjang SMK Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftarnya
SPMB Jateng 2026 Dibuka,...
SPMB Jateng 2026 Dibuka, Cek Tata Cara Pemilihan Sekolah Tujuan
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
Musim Liburan Sekolah,...
Musim Liburan Sekolah, 418.000 Pemudik Nikmati Diskon Penyeberangan ASDP
Sambut Tahun Ajaran...
Sambut Tahun Ajaran Baru, Keluarga Mulai Siapkan Kebutuhan Belajar Anak
Rekomendasi
Replik, Kubu Roy Suryo...
Replik, Kubu Roy Suryo Tetap Minta Hakim Nyatakan Penangkapannya Tidak Sah
Jokowi Hadiri HUT Ke-80...
Jokowi Hadiri HUT Ke-80 Bhayangkara di Cikeas
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Polri Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Berita Terkini
Guru Bisa Dapat Bantuan...
Guru Bisa Dapat Bantuan Pendidikan S1/D4, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Beasiswa LPDP Tahap...
Beasiswa LPDP Tahap 2 2026 Dibuka Hari Ini, Intip Perubahan Kebijakannya
Cara Mudah Cek Kelulusan...
Cara Mudah Cek Kelulusan UM PTKIN 2026 yang Diumumkan Sore Ini
Cerita Leni, Anak Buruh...
Cerita Leni, Anak Buruh Tani yang Lolos Akuntansi UGM Lewat SNBP dan Kuliah Gratis
Mahasiswa ITS Kembangkan...
Mahasiswa ITS Kembangkan Nanopestisida yang Tahan Hujan dan Paparan Sinar UV
Diumumkan Besok, Ini...
Diumumkan Besok, Ini Link Resmi Hasil Seleksi SMMPTN-Barat 2026
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved