PPDB Banten 2024 Dibuka Hari Ini, Link, Syarat, dan Cara Daftar

Rabu, 19 Juni 2024 - 10:47 WIB
loading...
PPDB Banten 2024 Dibuka...
PPDB Banten resmi dibuka hari ini, Rabu (19/6/2024). Berikut ini link pendaftaran, persyaratan, dan lainnya. Foto/Antara.
A A A
BANTEN - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Banten resmi dibuka hari ini, Rabu (19/6/2024). Berikut ini link pendaftaran, persyaratan, dan juga tahapan pendaftarannya.

PPDB 2024 Banten kali ini akan membuka empat jalur penerimaan. Yaitu Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, dan Prestasi AKademik dan Non Akademik.

Baca juga: 15 SMA Terbaik di Banten, Ada yang Memperoleh Peringkat Satu Nasional

Pemprov Banten menekankan, pada tahun ini proses pendaftaran tidak boleh ada penitipan Kartu Keluarga. Selain itu, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak lagi dipakai di jalur afirmasi.

Baca juga: 20 SMA Terbaik di Jabodetabek Berdasarkan Nilai UN, Jadi Acuan Daftar PPDB 2024

Sebagai gantinya, jalur afirmasi akan menggunakan data Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Jalur dan Kuota PPDB Banten 2024


1. Jalur Zonasi: 50 persen

2. Jalur afirmasi: 15 persen

3. Jalur Prestasi: 30 persen

4. Jalur Perpindahan Orang Tua: 5 persen

Jadwal Pendaftaran PPDB Banten 2024


1. Jalur Zonasi, Afirmasi, dan Perpindahan Orang Tua: 19-23 Juni 2024

2. Jalur Prestasi Akademik: 1-5 Juli 2024

3. Jalur Prestasi Non Akademik: 30 Juni-2 Juli 2024

4. SMK: 19-29 Juli 2024

Alur Pendaftaran PPDB Banten 2024


1. Siapkan berkas persyaratan

2. Buka laman ppdb.bantenprov.go.id

3. Lakukan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara online

4. Unggah dokumen persyaratan

5. Pilih sekolah tujuan

6. Cetak bukti pengajuan pendaftaran

7. Operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran secara online

8. Lihat hasil seleksi dan pengumuman sesuai jadwal di laman PPDB Banten

Persyaratan Umum


1. Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan oleh masing-masing calon peserta didik/orang tua/wali calon peserta didik.

Baca juga: Jadwal Penutupan PPDB SMA 2024 di Jakarta, Jateng, Jabar, Jatim dan Bali, Catat Waktunya!

2. Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan secara daring dan/atau luring

3. Dalam hal calon Peserta Didik terkendala untuk melaksanakan pendaftaran secara daring, dapat melaksanakan pendaftaran secara luring ke satuan pendidikan yang dituju

Baca juga: 2 Jenis Sertifikat yang Bisa Dilampirkan pada PPDB Jakarta 2024 Jalur Prestasi, Pendaftar Harus Tahu

4. Pendaftaran bagi calon Peserta Didik dari luar Provinsi:
- melampirkan surat keterangan dari Satuan Pendidikan asal (SMP/MTs);
- melakukan verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah satuan pendidikan yang dituju untuk mendapatkan persetujuan.

5. Calon Peserta Didik dari Satuan Pendidikan di Luar Negeri dengan kurikulum Nasional:
- melampirkan surat keterangan dari Satuan Pendidikan asal (SILN);
- melakukan verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah satuan pendidikan yang dituju untuk mendapatkan persetujuan.

6. Calon Peserta Didik dari Luar Negeri yang menggunakan kurikulum internasional:
- diwajibkan melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Surat rekomendasi izin belajar dari Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah untuk calon peserta didik baru SMAN; dan Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Vokasi untuk calon peserta didik baru SMKN;
- melakukan verifikasi/validasi dokumen pendaftaran ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah satuan pendidikan yang dituju untuk mendapatkan persetujuan.

7. Calon peserta didik lulusan pendidikan nonformal (jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang) dan/atau lulusan pendidikan informal (jalur pendidikan keluarga dan lingkungan, yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri), dapat mendaftar di satuan pendidikan jalur formal SMAN dan SMKN.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2114 seconds (0.1#10.140)