2 Jenis Sertifikat yang Bisa Dilampirkan pada PPDB Jakarta 2024 Jalur Prestasi, Pendaftar Harus Tahu
loading...
A
A
A
JAKARTA - PPDB Jakarta 2024 Jalur Prestasi telah dibuka sejak 10 Juni 2024 kemarin. Dalam pendaftaran ini terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipahami oleh peserta, salah satunya terkait pelampiran sertifikat.
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta merupakan jalur pendaftaran masuk ke sekolah negeri, mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Baca juga: Pendaftaran PPDB 2024 di Jakarta Dimulai Hari Ini, Akun Harus Terverifikasi dan Teraktivasi
Salah satu jalur yang disediakan dalam PPDB Jakarta ini adalah jalur prestasi, dimana penerimaan ditentukan berdasarkan nilai rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal dan/atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.
Baca juga: Jangan Terlewat, Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024 Dimulai Hari Ini
Jalur prestasi ini terbuka untuk jenjang pendidikan SMP, SMA, dan SMK. Salah satu persyaratan dalam jalur ini adalah menyertakan sertifikat perlombaan atau organisasi yang dimiliki.
Meskipun syarat ini tidak wajib, namun dari syarat ini peserta bisa mendapat nilai tambahan jika disesuaikan dengan indikator perhitungan jalur prestasi PPDB Jakarta 2024.
Baca juga: Orang Tua Siswa Wajib Tahu, Ini 4 Jalur PPDB di DKI Jakarta 2024
Rerata nilai rapor: 30%
Persentil rerata nilai rapor: 30%
Prestasi akademik: 30%
Prestasi non akademik: 5%
Persentil non akademik: 5%
Rerata nilai rapor: 10%
Persentil rerata nilai rapor: 5%
Prestasi akademik: 5%
Prestasi non akademik: 40%
Persentil non akademik: 40%
Berikut ini beberapa sertifikat prestasi atau organisasi yang dapat dilampirkan dalam PPDB Jakarta 2024 Jalur Prestasi.
Juara 1:
Kedinasan berjenjang: 73,
Kedinasan tak berjenjang: 65,
Induk organisasi berjenjang:65,
Induk organisasi tak berjenjang: 57
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta merupakan jalur pendaftaran masuk ke sekolah negeri, mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Baca juga: Pendaftaran PPDB 2024 di Jakarta Dimulai Hari Ini, Akun Harus Terverifikasi dan Teraktivasi
Salah satu jalur yang disediakan dalam PPDB Jakarta ini adalah jalur prestasi, dimana penerimaan ditentukan berdasarkan nilai rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal dan/atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.
Baca juga: Jangan Terlewat, Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024 Dimulai Hari Ini
Jalur prestasi ini terbuka untuk jenjang pendidikan SMP, SMA, dan SMK. Salah satu persyaratan dalam jalur ini adalah menyertakan sertifikat perlombaan atau organisasi yang dimiliki.
Meskipun syarat ini tidak wajib, namun dari syarat ini peserta bisa mendapat nilai tambahan jika disesuaikan dengan indikator perhitungan jalur prestasi PPDB Jakarta 2024.
Baca juga: Orang Tua Siswa Wajib Tahu, Ini 4 Jalur PPDB di DKI Jakarta 2024
Akademik
Rerata nilai rapor: 30%
Persentil rerata nilai rapor: 30%
Prestasi akademik: 30%
Prestasi non akademik: 5%
Persentil non akademik: 5%
Non Akademik
Rerata nilai rapor: 10%
Persentil rerata nilai rapor: 5%
Prestasi akademik: 5%
Prestasi non akademik: 40%
Persentil non akademik: 40%
Berikut ini beberapa sertifikat prestasi atau organisasi yang dapat dilampirkan dalam PPDB Jakarta 2024 Jalur Prestasi.
Sertifikat PPDB Jakarta 2024 Jalur Prestasi
1. Sertifikat Prestasi Akademik dan Nonakademik
a. Kota/Kabupaten
Juara 1:
Kedinasan berjenjang: 73,
Kedinasan tak berjenjang: 65,
Induk organisasi berjenjang:65,
Induk organisasi tak berjenjang: 57