Pemajuan Kebudayaan Jadi Agenda Prioritas Pembangunan Nasional

Jum'at, 21 Juni 2024 - 17:16 WIB
loading...
Pemajuan Kebudayaan...
Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid (tengah) bersama dengan pelaku seni dan budaya di sela acara Peringatan Tujuh Tahun Undang-undang Pemajuan Kebudayaan. Foto/Ist.
A A A
JAKARTA - Ditjen Kebudayaan merayakan tujuh tahun disahkannya UU Pemajuan Kebudayaan . Kebudayaan Indonesia yang tak terhitung jumlahnya merupakan warisan berharga yang menjadi identitas nasional sekaligus aset pembangunan

Untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan kekayaan ini secara berkelanjutan, pemerintah Indonesia telah menetapkan landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Baca juga: Naik KRI Dewaruci, Muhibah Budaya Jalur Rempah Susuri Kawasan Barat Indonesia

Dirjen Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hilmar Farid, mengungkapkan bahwa Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan lahir dari kesadaran akan pentingnya peran kebudayaan dalam pembangunan nasional.

“Kebudayaan tidak hanya sekadar identitas, tetapi juga modal sosial, ekonomi, dan politik yang dapat mendorong kemajuan bangsa. Oleh karena itu, pemajuan kebudayaan menjadi prioritas dalam agenda pembangunan nasional,” ujar Hilmar melalui siaran pers, Jumat (21/6/2024).

Dalam perjalanannya, Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan telah membawa transformasi signifikan dalam pengelolaan kebudayaan di Indonesia.

Baca juga: Dana Indonesiana Dukung Pencarian Bakat Seniman Muda

Perencanaan kebijakan kini bersifat partisipatif, melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan secara langsung (bottom-up). Pemerintah pun beralih peran dari eksekutor menjadi fasilitator, mendukung inisiatif dan aspirasi masyarakat dalam memajukan kebudayaan.

Fokus intervensi kebijakan juga mengalami pergeseran, dari yang semula terpaku pada cabang-cabang budaya tertentu, menjadi pendekatan holistik pada ekosistem kebudayaan secara keseluruhan.

Hal ini memastikan keberlanjutan setiap praktik dan ekspresi budaya yang ada. Menurut Hilmar, Undang-undang ini memiliki peran penting dalam mengaktifkan peran pemerintah sebagai fasilitator dan memperkuat ekosistem kebudayaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2128 seconds (0.1#10.140)