KPK Buka Layanan Pengaduan Gratifikasi dan Korupsi PPDB

Jum'at, 21 Juni 2024 - 18:16 WIB
loading...
KPK Buka Layanan Pengaduan...
KPK membuka layanan pengaduan gratifikasi dan korupsi PPDB untuk mendukung pelaksanaan PPDB yang berkualitas dan berkeadilan. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - KPK membuka layanan pengaduan gratifikasi dan korupsi PPDB . Hal ini untuk mendukung pelaksanaan PPDB yang berkualitas dan berkeadilan.

Kasatgas Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indira Malik mengatakan, KPK secara terbuka menerima tentang pengaduan akan tindak gratifikasi maupun dugaan korupsi pelaksanaan PPDB.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan komisi anti rasuah ini dilakukan untuk mendukung penuh proses pelaksanaan PPDB dalam mewujudkan PPDB yang berkualitas dan berkeadilan.

Baca juga: Tak Diterima di Sekolah Negeri? Ini 10 SMA Swasta Terbaik di Bandung untuk Daftar PPDB 2024

Hal ini disampaikan pada dalam talk show Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025, di Jakarta, Jumat (21/6/2024).

“Masyarakat dapat melakukan pengaduan tersebut melalui tiga acara, pertama melalui laman http://gol.kpk.go.id/.Kedua,pengaduan dapat disampaikan melalui email [email protected], dan ketiga, pengaduan dapat dilakukan dengan hadir langsung ke Gedung KPK di daerah Jakarta Selatan,” katanya, melalui siaran pers.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Warsito, menyampaikan, pihaknya membentuk Sistem Pengawasan Terpadu PPDB sebagai wadah untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai permasalahan dalam proses penerimaan peserta didik.

Baca juga: Cari Sekolah Idaman Belum Tertutup, Ini Jalur PPDB 2024 Jakarta SD hingga SMA yang Masih Dibuka

"Untuk menjalankan hal ini, dibutuhkan sinkronisasi dan koordinasi yang kuat antara kementerian dan lembaga terkait.”

Dijelaskan oleh Warsito bahwa Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Pengawasan PPDB memiliki tiga peran penting, yaitu pencegahan, yang dilakukan dengan memberikan sosialisasi terkait PPDB kepada peserta didik, orang tua, dan masyarakat.

Selain itu melakukan pengawasan langsung agar seluruh tahapan PPDB berjalan sesuai prosedur serta memberikan rekomendasi kepada pemangku kepentingan terkait proses administrasi dan pelanggaran yang terjadi.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, mengatakan bahwa untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam pelaksanaan PPDB diperlukan penyusunan peraturan yang memperjelas norma Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Selanjutnya, sosialisasi tentang regulasi PPDB juga perlu ditingkatkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota serta melakukan pendampingan secara intensif dalam proses penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB.

“Fasilitasi terhadap pengembangan aplikasi PPDB yang disiapkan oleh Dinas Pendidikan. Lebih dari itu, pembinaan terhadap Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) di setiap Provinsi juga perlu ditingkatkan guna melakukan fungsinya sesuai dengan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja,” katanya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1478 seconds (0.1#10.140)