Pendaftaran PPDB Jateng 2024 Dibuka Besok, Simak Tata Caranya
loading...
A
A
A
JAWA TENGAH - PPDB Jawa Tengah (Jateng) 2024 akan dibuka besok, Senin (24/6/2024). Berikut ini cara pendaftarannya yang perlu diketahui orang tua atau wali.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Tengah akan dibuka besok secara online 24 hingga 27 Juni. Pemprov Jatim memilih sistem daring yang real time karena akan memberikan banyak kesempatan orang tua untuk menentukan pilihan studi lanjut calon siswa.
Baca juga: Jadwal, Jalur, dan Kuota PPDB Jateng 2024, Pendaftaran Dibuka Besok
Selain itu masyarakat juga akan cepat mendapatkan informasi. Di saat yang bersamaan pula masyarakat akan memiliki waktu untuk menentukan pilihan-pilihan sekolah dan jalur lain yang tersedia.
Baca juga: Tahapan PPDB Jateng 2024 SMA/SMK Dibuka 11 Juni, Simak Cara Daftar dan Jadwalnya
Jalur penerimaan di PPDB Jateng yang akan dibuka besok untuk SMA/SMK terbagi atas jalur zonasi (zonasi reguler dan khusus), jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua dan wali, dan juga jalur prestasi.
1. Siapkan berkas pendaftaran
2. Buka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.
3. Isi formulir ajuan akun, dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan Password.
4. Isi data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
5. Upload dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi.
6. Verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran sebagaimana ketentuan Bab IV huruf D tersebut di atas.
7. Proses verifikasi berkas pendaftaran oleh SMA/SMK negeri terdekat. Jika verifikasi berhasil calon siswa akan mendapatkan token untuk aktivasi. Bagi yang tidak lolos verifikasi wajib memperbaiki atau menenuhi persyaratan yang diperlukan
8. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
9. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.
- Pendaftar memiliki hak melakukan pendaftaran pada 2 Satuan Pendidikan pilihannya dengan ketentuan 1 Satuan Pendidikan di dalam wilayah zonasinya, dan 1 Satuan Pendidikan di luar wilayah zonasinya, dengan ketentuan :
a. Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 sekolah Satuan Pendidikan melalui jalur zonasi, dan 1 sekolah di luar zonasi pada jalur prestasi/afirmasi.
b. Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi.
- Pendaftar SMA Negeri dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali hanya dapat mengubah pilihan menjadi jalur prestasi setelah melakukan pembatalan pendaftaran di jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.
- Calon siswa bisa daftar di dua pilihan program keahlian maksimal di 2 sekolah
Satuan Pendidikan;
- Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan program keahlian dan/atau Satuan Pendidikan selama masa pendaftaran.
Minimal 55 persen dan maksimal 12 persen untuk zonasi khusus
Maksimal 20 persen
Minimal 20 persen. Pembagiannya adalah minimal 15 persen untuk afirmasi siswa dari kalangan tidak mampu, maksimal 2 persen untuk anak tidak sekolah, dan maksimal 3 persen untuk anak panti.
Maksimal 5 persen dengan persentase maksimal 2 persen untuk anak guru atau tenaga kependidikan dan 3 persen untuk perpindahan tugas orang tua.
Minimal 75 persen
Maksimal 10 persen dengan pembagian 8 persen domisili terdekat dan maksimal 2 persen untuk anak guru /tendik.
Minimal 15 persen dengan pembagian minimal 10 persen untuk siswa miskin, maksimal 2 persen untuk anak tidak sekolah, dan maksimal 3 persen untuk anak panti.
Setelah masa pendaftaran PPDB Jateng berakhir 27 Juni, akan ada masa tenang pada 28 hingga 30 Juni 2024. Pengumuman hasil seleksi akan berlangsung pada 1 Juli 2024 dan daftar ulang pada 3-12 Juli 2024.
Pengumuman daftar peserta cadangan PPDB Jateng dilangsungkan pada 15 Juli dan daftar ulang bagi peserta cadangan pada 16-17 Juli. Awal tahun ajaran baru akan dimulai 22 Juli 2024.
Demikian informasi pendaftaran PPDB Jateng 2024 yang akan dimulai besok. Semoga informasi ini bermanfaat.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Tengah akan dibuka besok secara online 24 hingga 27 Juni. Pemprov Jatim memilih sistem daring yang real time karena akan memberikan banyak kesempatan orang tua untuk menentukan pilihan studi lanjut calon siswa.
Baca juga: Jadwal, Jalur, dan Kuota PPDB Jateng 2024, Pendaftaran Dibuka Besok
Selain itu masyarakat juga akan cepat mendapatkan informasi. Di saat yang bersamaan pula masyarakat akan memiliki waktu untuk menentukan pilihan-pilihan sekolah dan jalur lain yang tersedia.
Baca juga: Tahapan PPDB Jateng 2024 SMA/SMK Dibuka 11 Juni, Simak Cara Daftar dan Jadwalnya
Jalur penerimaan di PPDB Jateng yang akan dibuka besok untuk SMA/SMK terbagi atas jalur zonasi (zonasi reguler dan khusus), jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua dan wali, dan juga jalur prestasi.
Tata Cara Pendaftaran PPDB Jateng 2024
1. Siapkan berkas pendaftaran
2. Buka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.
3. Isi formulir ajuan akun, dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan Password.
4. Isi data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
5. Upload dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi.
6. Verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran sebagaimana ketentuan Bab IV huruf D tersebut di atas.
7. Proses verifikasi berkas pendaftaran oleh SMA/SMK negeri terdekat. Jika verifikasi berhasil calon siswa akan mendapatkan token untuk aktivasi. Bagi yang tidak lolos verifikasi wajib memperbaiki atau menenuhi persyaratan yang diperlukan
8. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
9. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.
Tata Cara Pemilihan Sekolah di PPDB Jateng 2024
1. SMA Negeri
- Pendaftar memiliki hak melakukan pendaftaran pada 2 Satuan Pendidikan pilihannya dengan ketentuan 1 Satuan Pendidikan di dalam wilayah zonasinya, dan 1 Satuan Pendidikan di luar wilayah zonasinya, dengan ketentuan :
a. Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 sekolah Satuan Pendidikan melalui jalur zonasi, dan 1 sekolah di luar zonasi pada jalur prestasi/afirmasi.
b. Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi.
- Pendaftar SMA Negeri dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali hanya dapat mengubah pilihan menjadi jalur prestasi setelah melakukan pembatalan pendaftaran di jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.
2. SMK Negeri
- Calon siswa bisa daftar di dua pilihan program keahlian maksimal di 2 sekolah
Satuan Pendidikan;
- Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan program keahlian dan/atau Satuan Pendidikan selama masa pendaftaran.
Jalur dan Kuota PPDB Jateng 2024 Jenjang SMA
1. Zonasi
Minimal 55 persen dan maksimal 12 persen untuk zonasi khusus
2. Prestasi
Maksimal 20 persen
3. Afirmasi
Minimal 20 persen. Pembagiannya adalah minimal 15 persen untuk afirmasi siswa dari kalangan tidak mampu, maksimal 2 persen untuk anak tidak sekolah, dan maksimal 3 persen untuk anak panti.
4. Perpindahan Tugas Orang Tua (PTO)
Maksimal 5 persen dengan persentase maksimal 2 persen untuk anak guru atau tenaga kependidikan dan 3 persen untuk perpindahan tugas orang tua.
3 Jalur dan Kuota PPDB Jateng 2024 Jenjang SMK
1. Prestasi
Minimal 75 persen
2. Domisili Terdekat
Maksimal 10 persen dengan pembagian 8 persen domisili terdekat dan maksimal 2 persen untuk anak guru /tendik.
3. Afirmasi
Minimal 15 persen dengan pembagian minimal 10 persen untuk siswa miskin, maksimal 2 persen untuk anak tidak sekolah, dan maksimal 3 persen untuk anak panti.
Setelah masa pendaftaran PPDB Jateng berakhir 27 Juni, akan ada masa tenang pada 28 hingga 30 Juni 2024. Pengumuman hasil seleksi akan berlangsung pada 1 Juli 2024 dan daftar ulang pada 3-12 Juli 2024.
Pengumuman daftar peserta cadangan PPDB Jateng dilangsungkan pada 15 Juli dan daftar ulang bagi peserta cadangan pada 16-17 Juli. Awal tahun ajaran baru akan dimulai 22 Juli 2024.
Demikian informasi pendaftaran PPDB Jateng 2024 yang akan dimulai besok. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)