Kapan Tanggal Pengumuman PPDB Jabar 2024 Tahap 2? Catat Waktunya

Sabtu, 29 Juni 2024 - 09:38 WIB
loading...
Kapan Tanggal Pengumuman...
Pengumuman PPDB Jabar tahap 2 jenjang SMA/SMK akan dilakukan pada 1 dan 2 Juli serta 5 Juli setelah pendaftarannya ditutup 28 Juni 2024. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini info tanggal pengumuman PPDB Jabar 2024 tahap 2 yang perlu diketahui. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat sudah ditutup, Jumat (28/6/2024).

Calon peserta didik baru yang sudah mendaftar di SMA/SMK lewat jalur afirmasi peserta didik berkebutuhan khusus, jalur perpindahan tugas orangtua dan jalur prestasi berdasarkan nilai rapor dan berdasarkan prestasi kejuaraan tentu menantikan pengumuman PPDB Jabar 2024 tahap 2.

Sedangkan untuk jenjang SMA akan mengikuti uji kompetensi prestasi kejuaraan bagi yang melaksanakan. Tahapan ini akan diadakan pada 1 dan 2 Juli 2024 mendatang. Kapan pengumumannya? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Cara Melihat Pengumuman PPDB Jabar 2024 Tahap 2


Setelah tahu kapan pengumuman PPDB Jabar 2024 tahap 2, berikut cara melihat hasil pengumuman pada 5 Juli 2024 mendatang yang perlu kamu ketahui:

• Buka website resmi di link berikut ini https://ppdb.jabarprov.go.id/wilayah_ppdb/cadisdik

• Pilih kota atau kabupaten sesuai dengan wilayah pendaftaran sekolah

• Kemudian klik "Hasil Seleksi"

• Setelah itu pilih sekolah SMA/SMK Isi kota dan jenis sekolah (negeri ataupun swasta)

• Pilih sekolah tujuan dengan klik "Lihat"

• Masukan nomor pendaftar • Pilih jalur penerimaan

• Selanjutnya peserta dapat melihat hasil seleksi PPDB Jabar 2024 sesuai jalur yang diikuti.



Setelah dinyatakan lolos, kamu perlu daftar ulang ke sekolah pilihanmu. Daftar ulang bisa dilakukan secara daring atau melalui WhatsApp yang mudah diakses oleh semua peserta didik yang diterima dan sudah dicantumkan pada SOP PPDB diunggah di website PPDB.

Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.

Peserta didik yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditandatangan orangtua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang.

Persyaratan daftar ulang secara daring bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima, disesuaikan petunjuk daftar ulang pada program kerja PPDB sekolah penerima yang dapat dilihat pada website PPDB.

Jika pendaftaran secara daring terkendala, daftar ulang secara luring dilakukan sebagai berikut:

1. Menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB Jabar 2024 saat pendaftaran online).

2. Menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB Jabar 2024 setelah pengumuman).

3. Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

4. Menunjukkan dokumen persyaratan asli.

5. Peserta didik yang diterima pada PPDB Jabar 2024 tahap 1 tetapi tidak diambil, wajib mengundurkan diri saat daftar ulang agar sistem tidak mengunci saat peserta didik akan mendaftar kembali pada PPDB Jabar 2024 tahap 2.

Sesuai Kepsesjen no.47/M/2023 bagian H nomor 4 tentang daftar ulang, jika terdapat calon peserta didik yang dinyatakan telah diterima namun tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung.

Maka daya tampung diisi oleh calon peserta didik cadangan yang belum mendapat sekolah dengan memprioritaskan jarak terdekat sekolah dengan domisili calon peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ini 7 Sekolah yang Dikecualikan...
Ini 7 Sekolah yang Dikecualikan dari Ketentuan SPMB 2025
SPMB 2025 Dibuka Mei,...
SPMB 2025 Dibuka Mei, Ini Jadwal Resmi Pengganti PPDB dari Kemendikdasmen
Kemendikdasmen Pantau...
Kemendikdasmen Pantau Kesiapan Daerah Menuju SPMB 2025
Persyaratan SPMB 2025,...
Persyaratan SPMB 2025, Periksa Batas Usia dan Dokumen yang Diperlukan
3 Perbedaan PPDB Zonasi...
3 Perbedaan PPDB Zonasi dengan SPMB Domisili di Penerimaan Siswa Baru 2025
Zonasi Dihapus, Ini...
Zonasi Dihapus, Ini 4 Jalur Masuk Sekolah dan Kuotanya di SPMB 2025
PPDB Resmi Diganti Jadi...
PPDB Resmi Diganti Jadi SPMB, Mendikdasmen: Bukan Sekedar Nama Baru
PPDB SMA Taruna Nusantara...
PPDB SMA Taruna Nusantara 2025 Dibuka Besok, Syarat, Link Pendaftaran, dan Biaya Sekolahnya
Apa Itu Sistem Zonasi...
Apa Itu Sistem Zonasi yang Selalu Jadi Polemik saat PPDB?
Rekomendasi
Terdaftar di Samsat,...
Terdaftar di Samsat, BYD Siap Jual Mobil Listrik Murah?
Barang Sitaan Kasus...
Barang Sitaan Kasus Suap Vonis Lepas Perkara CPO Tiba di Kejagung, dari Triumph hingga Harley Davidson
Timnas Indonesia U-17...
Timnas Indonesia U-17 vs Korea Utara U-17: Awas, Lebih Ngeri dari Korea Selatan!
Rahasia Cerdas IniVindy:...
Rahasia Cerdas IniVindy: Dongkrak Parfum Lokal dengan YouTube Shopping Affiliates dan Shopee
Unik, Live Silaturahim...
Unik, Live Silaturahim Lebaran DPP PKB Disukai 1,1 Juta Kali di TikTok
Penjualan Sentuh 1 Juta...
Penjualan Sentuh 1 Juta Unit Motor, Royal Enfield Cetak Sejarah
Berita Terkini
PGRI Dukung Rencana...
PGRI Dukung Rencana Penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa Kembali Diterapkan di SMA
3 jam yang lalu
Standarisasi atau Standardisasi,...
Standarisasi atau Standardisasi, Mana Penulisan Kata yang Benar?
10 jam yang lalu
5 PTN yang Sedang Buka...
5 PTN yang Sedang Buka Pendaftaran Jalur Mandiri 2025, Ada Kampus Pilihanmu?
15 jam yang lalu
Cara Legalisir Ijazah...
Cara Legalisir Ijazah untuk Kuliah atau Bekerja ke Luar Negeri di Kemendikti Saintek
1 hari yang lalu
Kerjasama atau Kerja...
Kerjasama atau Kerja Sama, Mana Penulisan yang Benar Menurut KBBI?
1 hari yang lalu
Profil Edy Meiyanto,...
Profil Edy Meiyanto, Guru Besar Farmasi UGM yang Dipecat karena Kasus Asusila
1 hari yang lalu
Infografis
2 Negara NATO akan Kirim...
2 Negara NATO akan Kirim Jet Tempur dan Kapal Perang ke Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved