Kapan Tanggal Pengumuman PPDB Jabar 2024 Tahap 2? Catat Waktunya

Sabtu, 29 Juni 2024 - 09:38 WIB
loading...
Kapan Tanggal Pengumuman PPDB Jabar 2024 Tahap 2? Catat Waktunya
Pengumuman PPDB Jabar tahap 2 jenjang SMA/SMK akan dilakukan pada 1 dan 2 Juli serta 5 Juli setelah pendaftarannya ditutup 28 Juni 2024. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini info tanggal pengumuman PPDB Jabar 2024 tahap 2 yang perlu diketahui. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat sudah ditutup, Jumat (28/6/2024).

Calon peserta didik baru yang sudah mendaftar di SMA/SMK lewat jalur afirmasi peserta didik berkebutuhan khusus, jalur perpindahan tugas orangtua dan jalur prestasi berdasarkan nilai rapor dan berdasarkan prestasi kejuaraan tentu menantikan pengumuman PPDB Jabar 2024 tahap 2.

Sedangkan untuk jenjang SMA akan mengikuti uji kompetensi prestasi kejuaraan bagi yang melaksanakan. Tahapan ini akan diadakan pada 1 dan 2 Juli 2024 mendatang. Kapan pengumumannya? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Cara Melihat Pengumuman PPDB Jabar 2024 Tahap 2


Setelah tahu kapan pengumuman PPDB Jabar 2024 tahap 2, berikut cara melihat hasil pengumuman pada 5 Juli 2024 mendatang yang perlu kamu ketahui:

• Buka website resmi di link berikut ini https://ppdb.jabarprov.go.id/wilayah_ppdb/cadisdik

• Pilih kota atau kabupaten sesuai dengan wilayah pendaftaran sekolah

• Kemudian klik "Hasil Seleksi"

• Setelah itu pilih sekolah SMA/SMK Isi kota dan jenis sekolah (negeri ataupun swasta)

• Pilih sekolah tujuan dengan klik "Lihat"

• Masukan nomor pendaftar • Pilih jalur penerimaan

• Selanjutnya peserta dapat melihat hasil seleksi PPDB Jabar 2024 sesuai jalur yang diikuti.



Setelah dinyatakan lolos, kamu perlu daftar ulang ke sekolah pilihanmu. Daftar ulang bisa dilakukan secara daring atau melalui WhatsApp yang mudah diakses oleh semua peserta didik yang diterima dan sudah dicantumkan pada SOP PPDB diunggah di website PPDB.

Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.

Peserta didik yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditandatangan orangtua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang.

Persyaratan daftar ulang secara daring bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima, disesuaikan petunjuk daftar ulang pada program kerja PPDB sekolah penerima yang dapat dilihat pada website PPDB.

Jika pendaftaran secara daring terkendala, daftar ulang secara luring dilakukan sebagai berikut:

1. Menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB Jabar 2024 saat pendaftaran online).

2. Menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB Jabar 2024 setelah pengumuman).

3. Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

4. Menunjukkan dokumen persyaratan asli.

5. Peserta didik yang diterima pada PPDB Jabar 2024 tahap 1 tetapi tidak diambil, wajib mengundurkan diri saat daftar ulang agar sistem tidak mengunci saat peserta didik akan mendaftar kembali pada PPDB Jabar 2024 tahap 2.

Sesuai Kepsesjen no.47/M/2023 bagian H nomor 4 tentang daftar ulang, jika terdapat calon peserta didik yang dinyatakan telah diterima namun tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung.

Maka daya tampung diisi oleh calon peserta didik cadangan yang belum mendapat sekolah dengan memprioritaskan jarak terdekat sekolah dengan domisili calon peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0624 seconds (0.1#10.140)
pixels