Data KIP Kuliah Terkunci Imbas PDNS Diretas, Kemendikbud Diminta Bergerak Cepat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Layanan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Kemendikbudristek belum juga bisa diakses imbas peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Surabaya. Kemendikbudristek pun diminta bergerak cepat dengan membuat langkah terobosan mengingat layanan KIP Kuliah menjadi salah satu tumpuan biaya kuliah para mahasiswa.
“Dampak peretasan PDN membuat layanan KIP Kuliah down dan tidak bisa diakes baik untuk proses pengajuan bagi mahasiswa baru maupun proses pencairan bagi mahasiswa lama. Kami berharap ada langkah terobosan dari Kemendikbudristek agar layanan KIP Kuliah ini bisa segera pulih,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, dalam keterangan resmi, Minggu (30/6/2024).
Huda mengatakan hampir satu juta mahasiswa Indonesia mengantungkan sumber pembiayaan kuliah dari KIP Kuliah. Jika layanan ini tidak bisa segera diakses baik untuk proses pengajuan maupun pencairan maka bisa dipastikan proses belajar akan terganggu.
“Eror-nya laman KIP Kuliah membuat layanan pendaftaran dan pencairan tidak dapat diakses oleh internal atau tim Puslapdik. Tak hanya itu, layanan tersebut juga tidak bisa diakses oleh eksternal atau perguruan tinggi dan mahasiswa,” katanya.
Huda mengungkapkan tahun ini kuota penerima KIP Kuliah mencapai 985.557 orang mahasiswa. Mereka terdiri dari mahasiswa penerima KIP Kuliah on going, mahasiswa penerima KIP Kuliah Baru, maupun mahasiswa penerima biaya pendidikan.
“Data ratusan ribu mahasiswa ini untuk sementara tidak bisa diakses sebagai imbas peretasan sehingga layanan offline pun tidak bisa dilakukan,” katanya.
Huda pun khawatir proses pemulihan data ini akan berlangsung lama. Apalagi jika ternyata Kemendikbudristek tidak mempunyai back up data penerima KIP Kuliah yang disimpan di PDNS 2. Di sinilah pentingnya langkah terobosan agar kepentingan mahasiswa penerima KIP Kuliah untuk belajar tidak terganggu.
“Kemendikbudristek bisa membentuk Satgas KIP Kuliah yang bertugas untuk mengawal proses pemulihan data secara digital maupun melakukan pendataan ulang penerima KIP Kuliah secara manual. Mungkin proses pendataan ulang memakan waktu, tetapi hal itu harus dilakukan agar kepentingan belajar penerima KIP Kuliah tidak terganggu,” katanya.
Politisi PKB ini menyayangkan lemahnya keamanan cyber di Indonesia. Terlebih skor indeks National Cyber Security Index (NCSI) Indonesia berada di peringkat ke-48 dengan skor 63,64, yang masih berada di bawah skor rata-rata dunia yang mencapai 67,08 poin.
“Tentu ini menjadi keprihatinan tersendiri karena di Kemendikbudristek sendiri sejak empat tahun terakhir begitu mengencarkan berbagai aplikasi digital untuk proses kegiatan belajar mengajar (KBM). Kami tidak tahu apakah dengan rendahnya keamanan cyber di Indonesia berbagai aplikasi digital milik Kemendikbud ini efektif dan aman bagi para penggunanya,” pungkasnya.
Sebelumnya, PDNS diretas sejak 20 Juni dengan memanfaatkan ransomware brain cipher. Korban peretasan adalah 282 kementerian lembaga dan pemerintah daerah pengguna PDNS 2.
Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek sendiri dalam Instagram resminya @ult.kemdikbud menyatakan 47 domain layanan Kemendikbudristek terdampak gangguan PDN, termasuk Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) hingga KIP Kuliah.
“Dampak peretasan PDN membuat layanan KIP Kuliah down dan tidak bisa diakes baik untuk proses pengajuan bagi mahasiswa baru maupun proses pencairan bagi mahasiswa lama. Kami berharap ada langkah terobosan dari Kemendikbudristek agar layanan KIP Kuliah ini bisa segera pulih,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, dalam keterangan resmi, Minggu (30/6/2024).
Huda mengatakan hampir satu juta mahasiswa Indonesia mengantungkan sumber pembiayaan kuliah dari KIP Kuliah. Jika layanan ini tidak bisa segera diakses baik untuk proses pengajuan maupun pencairan maka bisa dipastikan proses belajar akan terganggu.
“Eror-nya laman KIP Kuliah membuat layanan pendaftaran dan pencairan tidak dapat diakses oleh internal atau tim Puslapdik. Tak hanya itu, layanan tersebut juga tidak bisa diakses oleh eksternal atau perguruan tinggi dan mahasiswa,” katanya.
Huda mengungkapkan tahun ini kuota penerima KIP Kuliah mencapai 985.557 orang mahasiswa. Mereka terdiri dari mahasiswa penerima KIP Kuliah on going, mahasiswa penerima KIP Kuliah Baru, maupun mahasiswa penerima biaya pendidikan.
“Data ratusan ribu mahasiswa ini untuk sementara tidak bisa diakses sebagai imbas peretasan sehingga layanan offline pun tidak bisa dilakukan,” katanya.
Huda pun khawatir proses pemulihan data ini akan berlangsung lama. Apalagi jika ternyata Kemendikbudristek tidak mempunyai back up data penerima KIP Kuliah yang disimpan di PDNS 2. Di sinilah pentingnya langkah terobosan agar kepentingan mahasiswa penerima KIP Kuliah untuk belajar tidak terganggu.
“Kemendikbudristek bisa membentuk Satgas KIP Kuliah yang bertugas untuk mengawal proses pemulihan data secara digital maupun melakukan pendataan ulang penerima KIP Kuliah secara manual. Mungkin proses pendataan ulang memakan waktu, tetapi hal itu harus dilakukan agar kepentingan belajar penerima KIP Kuliah tidak terganggu,” katanya.
Politisi PKB ini menyayangkan lemahnya keamanan cyber di Indonesia. Terlebih skor indeks National Cyber Security Index (NCSI) Indonesia berada di peringkat ke-48 dengan skor 63,64, yang masih berada di bawah skor rata-rata dunia yang mencapai 67,08 poin.
“Tentu ini menjadi keprihatinan tersendiri karena di Kemendikbudristek sendiri sejak empat tahun terakhir begitu mengencarkan berbagai aplikasi digital untuk proses kegiatan belajar mengajar (KBM). Kami tidak tahu apakah dengan rendahnya keamanan cyber di Indonesia berbagai aplikasi digital milik Kemendikbud ini efektif dan aman bagi para penggunanya,” pungkasnya.
Sebelumnya, PDNS diretas sejak 20 Juni dengan memanfaatkan ransomware brain cipher. Korban peretasan adalah 282 kementerian lembaga dan pemerintah daerah pengguna PDNS 2.
Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek sendiri dalam Instagram resminya @ult.kemdikbud menyatakan 47 domain layanan Kemendikbudristek terdampak gangguan PDN, termasuk Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) hingga KIP Kuliah.
(wyn)