Bagaimana Nasib Siswa Yang Tidak Lolos PPDB Jateng 2024? Simak Infonya

Rabu, 03 Juli 2024 - 08:22 WIB
loading...
Bagaimana Nasib Siswa...
Pada proses PPDB Jateng 2024 ada siswa yang lolos dan tidak lolos. Ini ketentuan bagi yang tidak lolos. Foto/SMAN 1 Magelang.
A A A
JAWA TENGAH - Pada proses PPDB Jateng 2024 ada siswa yang lolos dan tidak lolos. Bagi yang lolos wajib daftar ulang, namun bagaimana peserta yang tidak lolos?.

Pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Tengah (Jateng) 2024 sudah diumumkan melalui jurnal website PPDB. Nama-nama peserta yang masih berada di jurnal itu artinya sudah lolos dan masuk tahap selanjutnya.

Baca juga: Klik ppdb.jatengprov.go.id/, Begini Cara Melihat Pengumuman PPDB Jateng 2024

Kemudian status data yang tadinya Sementara kini berubah menjadi Final/Akhir. Bagi siswa yang lolos, segera lakukan daftar ulang di sekolah pada 3-12 Juli 2024.

Jalur PPDB SMA negeri ini terbagi atas jalur zonasi reguler dan khusus, kemudian ada jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali, serta jalur PPDB prestasi yang menggunakan seleksi prestasi calon siswa dengan kuota maksimal 20 persen.

Baca juga: Gagal SMA Negeri? Ini 20 SMA Swasta Terbaik Jateng yang Bisa Jadi Alternatif PPDB 2024

Seleksi PPDB memperhitungkan batas daya tampung suatu sekolah. Dalam hal inim memperhitungkan jumlah iswa dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang akan diterima.

Lalu dikurangi dengan jumlah siswa kelas X yang tinggal kelas, siswa kelas khusus olahraga, inklusi, program ADEM, dan semi boarding serta rombongan belajar untuk kelas virtual atau kelas jauh.

Baca juga: Ombudsman Ungkap Sekolah 'Cuci Rapor' agar Muridnya Lolos PPDB

Untuk jenjang SMA, jumlah siswa dalam satu rombongan belajar dipatok minimal 20 dan paling banyak 36 siswa. Sedangkan untuk SMK paling sedikit 15 dan maksimal 36 siswa.

Ketentuan Bagi Peserta yang Tidak Lolos PPDB Jateng 2024


Sesuai dengan Petunjuk Teknis PPDB Jateng 2024, bagi peserta yang tidak lolos seleksi PPDB daring maka akan terdaftar sebagai peserta cadangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4683 seconds (0.1#10.140)