Bagaimana Nasib Siswa Yang Tidak Lolos PPDB Jateng 2024? Simak Infonya
Rabu, 03 Juli 2024 - 08:22 WIB
loading...
A
A
A
Seleksi PPDB memperhitungkan batas daya tampung suatu sekolah. Dalam hal inim memperhitungkan jumlah iswa dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang akan diterima.
Lalu dikurangi dengan jumlah siswa kelas X yang tinggal kelas, siswa kelas khusus olahraga, inklusi, program ADEM, dan semi boarding serta rombongan belajar untuk kelas virtual atau kelas jauh.
Baca juga: Ombudsman Ungkap Sekolah 'Cuci Rapor' agar Muridnya Lolos PPDB
Untuk jenjang SMA, jumlah siswa dalam satu rombongan belajar dipatok minimal 20 dan paling banyak 36 siswa. Sedangkan untuk SMK paling sedikit 15 dan maksimal 36 siswa.
Sesuai dengan Petunjuk Teknis PPDB Jateng 2024, bagi peserta yang tidak lolos seleksi PPDB daring maka akan terdaftar sebagai peserta cadangan.
Peserta cadangan nantinya akan mengisi kekosongan atau kekurangan kuota daya tampung jika terdapat calon peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPDB yang tidak daftar ulang.
Calon Peserta Didik Cadangan yang dinyatakan dapat mengisi kekosongan kuota daya tampung dan tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang telah dijadwalkan dinyatakan mengundurkan diri, dan selanjutnya tidak diberlakukan adanya Calon Peserta Didik Cadangan.
Lalu dikurangi dengan jumlah siswa kelas X yang tinggal kelas, siswa kelas khusus olahraga, inklusi, program ADEM, dan semi boarding serta rombongan belajar untuk kelas virtual atau kelas jauh.
Baca juga: Ombudsman Ungkap Sekolah 'Cuci Rapor' agar Muridnya Lolos PPDB
Untuk jenjang SMA, jumlah siswa dalam satu rombongan belajar dipatok minimal 20 dan paling banyak 36 siswa. Sedangkan untuk SMK paling sedikit 15 dan maksimal 36 siswa.
Ketentuan Bagi Peserta yang Tidak Lolos PPDB Jateng 2024
Sesuai dengan Petunjuk Teknis PPDB Jateng 2024, bagi peserta yang tidak lolos seleksi PPDB daring maka akan terdaftar sebagai peserta cadangan.
Peserta cadangan nantinya akan mengisi kekosongan atau kekurangan kuota daya tampung jika terdapat calon peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPDB yang tidak daftar ulang.
Calon Peserta Didik Cadangan yang dinyatakan dapat mengisi kekosongan kuota daya tampung dan tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang telah dijadwalkan dinyatakan mengundurkan diri, dan selanjutnya tidak diberlakukan adanya Calon Peserta Didik Cadangan.
Lihat Juga :