Lolos PPDB Jabar 2024 Tahap 2? Ini Waktu Daftar Ulang Peserta

Jum'at, 05 Juli 2024 - 10:15 WIB
loading...
Lolos PPDB Jabar 2024...
Peserta yang lolos seleksi PPDB Jabar 2024 tahap 2 nantinya harus mengikuti tahapan selanjutnya yakni daftar ulang. Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Ini waktu daftar ulang PPDB Jabar 2024 Tahap 2. Hasil seleksi PPDB Jabar 2024 tahap 2 (Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Barat) diumumkan pada Jumat (5/7/2024). Peserta yang lolos seleksi PPDB Jabar 2024 tahap 2 nantinya harus mengikuti tahapan selanjutnya yakni daftar ulang. Artikel kali ini akan membahas informasi daftar ulang PPDB Jabar 2024 tahap 2, simak ya!

Kapan Daftar Ulang PPDB Jabar 2024 Tahap 2?


Peserta yang lolos seleksi PPDB Jabar 2024 tahap 2 nantinya harus mengikuti tahapan selanjutnya yakni daftar ulang yang akan dimulai pada 8 Juli 2024. "8-9 Juli 2024 daftar ulang PPDB tahap 2," demikian yang tertulis di laman resmi PPDB Jabar, Kamis (4/7/2024).

Daftar ulang PPDB Jabar 2024 tahap 2 bisa dilakukan secara online atau offline langsung di sekolah tujuan. Sementara cara daftar ulang bisa dilihat langsung di sekolah tujuan.

Cara Daftar Ulang PPDB Jabar 2024


1. Buka laman ppdb.jabarprov.go.id.

2.Pilih 'Cek Hasil Seleksi'

3. Pilih wilayah atau cabang dinas sesuai kabupaten/kota pendaftaran, kemudian klik "Lihat Selengkapnya"

4. Pilih "Hasil Seleksi"

5. Cari sekolah tujuan SMA/SMK/SLB, lalu klik "Lihat"

6. Pada informasi sekolah akan terdapat tulisan "Pendaftar yang diterima dimohon untuk memeriksa informasi daftar ulang di halaman Info Sekolah

7. Kemudian klik pada bagian "Klik Disini" untuk melakukan daftar ulang online. 8. Daftar ulang dilakukan secara daring atau online di laman sekolah penerima atau melalui media sosial dan media komunikasi seperti WhatsApp.


Daftar ulang offline


1. Menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online).

2. Menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman).

3. Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

4. Menunjukkan dokumen persyaratan asli.

Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang. Jika tidak, dianggap mengundurkan diri. Sementara daya tampung yang kosong karena peserta tidak daftar online akan diisi oleh calon peserta didik cadangan yang belum mendapat sekolah dengan memprioritaskan jarak terdekat sekolah dan domisili calon peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4010 seconds (0.1#10.140)