14 Biaya yang Tidak Ditanggung Beasiswa LPDP 2024, Cek Yuk Sebelum Daftar

Jum'at, 05 Juli 2024 - 18:09 WIB
loading...
14 Biaya yang Tidak...
Para calon pendaftar beasiswa LPDP perlu mengetahui tidak semua kegiatan kuliah ditanggung dana Beasiswa LPDP 2024. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini 14 biaya yang tidak ditanggung beasiswa LPDP 2024. Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) 2024 Tahap 2 masih buka pendaftaran hingga 18 Juli 2024.

Para calon pendaftar perlu mengetahui tidak semua kegiatan kuliah ditanggung dana Beasiswa LPDP 2024.Lalu hal-hal apa saja yang tidak dicover LPDP? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Biaya yang Tidak Ditanggung Beasiswa LPDP


Berdasarkan rangkuman petunjuk teknis tahun lalu, komponen biaya yang tidak dapat ditanggung oleh LPDP antara lain:

1. Biaya pembelian alat dan/atau fixed asset

2. Biaya-biaya akibat perpindahan tempat penelitian seperti biaya pembuatan visa/residence permit dan asuransi kesehatan;

3. Biaya ujian/seminar

4. Biaya publikasi jurnal;

5. Biaya pengiriman barang/kurir;

6. Biaya transkripsi dan/atau translasi;

7. Biaya pembelian buku dalam hal ini, buku yang tidak berkaitan dengan perkuliahan;

8. Honor yang meliputi honor pengolahan data, honor penguji, honor pengisian kuesioner, honor peneliti, honor pendamping peneliti, dan honor-honor lain yang tidak memiliki alat bukti kuat;



9. Biaya transportasi lokal, antara lain taksi, bus, angkutan kota, bensin, dan sebagainya.

Biaya transportasi yang didanai adalah biaya pulanh pergi dari daerah asal ke perguruan tinggi tujuan. Penerima beasiswa bisa memilih salah satu dari jenis transportasi umum yang tersedia sebagai transportasi utama dengan ketentuan:

• Apabila menggunakan transportasi udara, Penerima Beasiswa hanya diperbolehkan mengambil penerbangan kelas ekonomi; atau

• Apabila menggunakan kereta api, Penerima Beasiswa hanya diperbolehkan mengambil maksimal kereta api kelas eksekutif non luxury (non KRL).

Biaya transportasi yang tidak didanai LPDP:

• Biaya transportasi untuk keluarga (dependant) Penerima Beasiswa;

• Biaya penambahan bagasi (overweight);

• Biaya transportasi penunjang dari/menuju bandara/stasiun/pelabuhan/terminal, contoh: kereta api, kapal laut, travel, taksi, ojek, shuttle bus, angkutan kota, dan lainnya.

• Biaya transportasi yang menggunakan selain transportasi yang dimaksud pada juknis LPDP

• Biaya kepulangan dan keberangkatan kembali seperti saat liburan, hari raya atau kepulangan akibat keluarga yang mengalami musibah.

10. Biaya komunikasi, seperti pulsa, internet, dan sebagainya

11. Biaya penggantian kerusakan barang;

12. Dana Tunjangan Keluarga tidak dapat diberikan untuk orang tua, kerabat keluarga, atau pembantu rumah tangga yang ikut serta ke lokasi studi.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2059 seconds (0.1#10.140)