UM PTKIN 2024 Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Cek Hasilnya

Senin, 08 Juli 2024 - 08:00 WIB
loading...
UM PTKIN 2024 Diumumkan...
Hasil Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM PTKIN) Tahun 2024 akan diumumkan pada Senin, 8 Juli 2024 hari ini. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Begini cara mengecek pengumuman hasil UM PTKIN 2024. Hasil Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM PTKIN) Tahun 2024 akan diumumkan pada Senin, 8 Juli 2024 hari ini.

Pengumuman baru bisa diakses pada pukul 15.00 WIB. Sehingga peserta yang mengikuti UM PTKIN 2024 bisa menunggu pada sore hari. Artikel kali ini akan membahas cara mengecek hasil pengumuman UM PTIN 2024, simak ya!

Link dan Cara Cek Pengumuman UM-PTKIN 2024


Informasi resmi hasil seleksi UMPTKIN 2024 diinformasikan lewat link https://pengumuman-um.ptkin.ac.id/ . Agar bisa mengecek hasilnya, peserta harus menyiapkan nomor peserta dan tanggal lahir.

Kedua nomor identitas tersebut akan digunakan untuk masuk ke laman pengumuman. Nomor identitas peserta adalah nomor yang tertera pada kartu peserta. Selain itu, peserta harus menyiapkan koneksi dan perangkat yang memadai untuk melakukan cek hasil UM PTKIN.

Berikut tahapannya:


1. Buka laman https://pengumuman-um.ptkin.ac.id/

2. Masukan nomor peserta UM-PTKN

3. Masukan tanggal lahir

4. Klik 'Login'

5. Hasil seleksi akan muncul di layar

6. Peserta bisa langsung mengetahui status lolos atau tidak lolos.


Jadwal Daftar Ulang UM PTKIN 2024


Jadwal daftar ulang UM PTKIN tergantung dengan masing-masing perguruan tinggi pilihanmu. Rata-rata daftar ulang dilakukan H+1 sampai seminggu setelah pengumuman.

Maka pastikan cek berkala website admisi masing-masing kampus agar tak ketinggalan informasi. Saat daftar ulang, nantinya mahasiswa baru akan diminta membuat akun mahasiswa dan mempersiapkan berkas. Berkas ini bisa berbeda-beda antar kampus.

Namun secara garis besar, umumnya berkas yang diminta antara lain:


1. Pas foto berwarna terbaru;

2. Scan Kartu Ujian UM PTKIN atau Bukti Kelulusan UM PTKIN

3. Ijazah atau transkrip nilai atau surat keterangan lulus

4. Foto KTP atau kartu pelajar

5. Surat pemeriksaan kesehatan atau bebas narkoba

6. Scan/Foto Kartu Keluarga

7. Slip gaji, kuitansi PBB, dan lainnya

Bagi mahasiswa baru yang menggunakan Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah Kemenag, memiliki mekanisme daftar ulang yang berbeda. Karena itu pastikan kembali cara daftar ulang di website kampus.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4477 seconds (0.1#10.140)