Lulus UM PTKIN 2024? Catat! Ini Tahapan Selanjutnya Peserta yang Lolos

Selasa, 09 Juli 2024 - 11:18 WIB
loading...
Lulus UM PTKIN 2024?...
Peserta UM PTKIN 2024 yang lulus harus melakukan sejumlah tahapan wajib untuk menjadi mahasiswa baru di perguruan tinggi yang dituju. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini info tahapan berikutnya setelah peserta dinyatakan lolos UM PTKIN 2024. Hasil Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Nasional (UMPTKIN) 2024 diumumkan sejak Senin, 8 Juli 2024, pukul 15.00 WIB.

Hasil seleksi dapat dilihat melalui tautan https://pengumuman-um.ptkin.ac.id/. Peserta yang lulus harus melakukan sejumlah tahapan wajib untuk menjadi mahasiswa baru di perguruan tinggi yang dituju. Apa saja tahapanya? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Tahapan Selanjutnya Setelah Pengumuman Kelulusan UM PTKIN


1. Periksa Situs Resmi PTKIN Tempat Kamu Diterima


Saat pengumuman kelulusan, pastikan kamu mendapatkan informasi tentang daftar ulang di situs web resmi perguruan tinggi. Kamu bisa memeriksa media sosial dan website resmi PTKIN tempat kamu diterima.

2. Isi Formulir Daftar Ulang Secara Online


Peserta harus mengisi formulir daftar ulang secara online, termasuk biodata diri, unggah foto, serta formulir registrasi lainnya.



Dokumen yang perlu disiapkan untuk daftar ulang meliputi:

• Bukti Verifikasi (dicetak setelah proses daftar ulang online).

• Pas foto berwarna terbaru yang ditempel bersama bukti verifikasi.

• Fotokopi Ijazah/SKHU/SKL yang telah dilegalisir.

• Fotokopi KTP/Kartu Pelajar.

• Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba (bagi yang sudah memiliki; yang belum, segera mengurus).

• Fotokopi Kartu Keluarga.

3. Melakukan Tes Kesehatan

4. Menyerahkan Berkas Daftar Ulang

Berkas yang harus diserahkan antara lain:

• Formulir registrasi ulang yang telah dicetak.

• Bukti pembayaran biaya pendidikan.

• Fotokopi ijazah.

• Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional.

• Pas foto ukuran 2x3, 3x4, dan 4x6.

• Surat keterangan mengikuti tes kesehatan/narkoba atau surat keterangan sehat dari dokter.

• Lembar surat pernyataan yang dapat diunduh dari website PTKIN.

• Bukti gaji orang tua dan surat keterangan penghasilan dari pemerintah/kelurahan setempat.

• Fotokopi kartu keluarga
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1536 seconds (0.1#10.140)