Lolos UM PTKIN 2024? Begini Cara Daftar Ulang dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Begini cara daftar ulang UM PTKIN 2024 beserta dokumen yang perlu disiapkan. Pengumuman Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM PTKIN) 2024 sudah diumumkan sejak Selasa 8 Juli 2024) pada pukul 15.00 WIB.
Setelah pengumuman, mahasiswa baru wajib melakukan daftar ulang. Proses ini perlu dilakukan mahasiswa agar kampus bisa melakukan pendataan bagi mahasiswa.Info lengkap mengenai daftar ulang UM PTKIN 2024 akan dibahas dalam artikel kali ini, simak ya!
Jadwal daftar ulang UM PTKIN tergantung dengan masing-masing perguruan tinggi pilihanmu. Rata-rata daftar ulang dilakukan H+1 sampai seminggu setelah pengumuman. Maka pastikan cek berkala website admisi masing-masing kampus agar tak ketinggalan informasi.
Saat daftar ulang, nantinya mahasiswa baru akan diminta membuat akun mahasiswa dan mempersiapkan dokumen. Berkas ini bisa berbeda-beda antar-kampus.
1. Pas foto berwarna terbaru;
2. Scan Kartu Ujian UM PTKIN atau Bukti Kelulusan UM PTKIN
3. Ijazah atau transkrip nilai atau surat keterangan lulus
4. Foto KTP atau kartu pelajar
5. Surat pemeriksaan kesehatan atau bebas narkoba
6. Scan/Foto Kartu Keluarga
7. Slip gaji, kwitansi PBB, dan lainnya
8. Surat bebas buta warna untuk prodi tertentu. Seperti Jurusan Kedokteran atau Teknik.
Baca juga: Lulus UM PTKIN 2024? Catat! Ini Tahapan Selanjutnya Peserta yang Lolos
Bagi mahasiswa baru yang menggunakan Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah Kemenag, ada mekanisme daftar ulang yang berbeda. Karena itu pastikan kembali cara daftar ulang di website kampus.
Cara daftar ulang UM PTKIN 2024 perlu mengunggah atau upload sejumlah dokumen tertentu. Selain untuk pendataan, hal ini digunakan kampus sebagai pengukur besaran UKT (Uang Kuliah Tunggal).
1. Registrasi dan login di portal resmi daftar ulang masing-masing PTKIN penerima;
2. Peserta melengkapi berbagai informasi sesuai ketentuan sistem daftar ulang;
3. Mengunggah atau upload pula sejumlah dokumen yang dipersyaratkan PTKIN;
4. Jika sudah, peserta akan dikabarkan besaran pembayaran per semesternya;
5. Calon mahasiswa membayar biaya tersebut dan mendapatkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM);
6. Mengikuti masa pengenalan lingkungan kampus;
7. Menjalani proses perkuliahan.
Setelah pengumuman, mahasiswa baru wajib melakukan daftar ulang. Proses ini perlu dilakukan mahasiswa agar kampus bisa melakukan pendataan bagi mahasiswa.Info lengkap mengenai daftar ulang UM PTKIN 2024 akan dibahas dalam artikel kali ini, simak ya!
Jadwal Daftar Ulang UM PTKIN 2024
Jadwal daftar ulang UM PTKIN tergantung dengan masing-masing perguruan tinggi pilihanmu. Rata-rata daftar ulang dilakukan H+1 sampai seminggu setelah pengumuman. Maka pastikan cek berkala website admisi masing-masing kampus agar tak ketinggalan informasi.
Saat daftar ulang, nantinya mahasiswa baru akan diminta membuat akun mahasiswa dan mempersiapkan dokumen. Berkas ini bisa berbeda-beda antar-kampus.
Namun secara garis besar, umumnya berkas yang diminta saat daftar ulang antara lain:
1. Pas foto berwarna terbaru;
2. Scan Kartu Ujian UM PTKIN atau Bukti Kelulusan UM PTKIN
3. Ijazah atau transkrip nilai atau surat keterangan lulus
4. Foto KTP atau kartu pelajar
5. Surat pemeriksaan kesehatan atau bebas narkoba
6. Scan/Foto Kartu Keluarga
7. Slip gaji, kwitansi PBB, dan lainnya
8. Surat bebas buta warna untuk prodi tertentu. Seperti Jurusan Kedokteran atau Teknik.
Baca juga: Lulus UM PTKIN 2024? Catat! Ini Tahapan Selanjutnya Peserta yang Lolos
Bagi mahasiswa baru yang menggunakan Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah Kemenag, ada mekanisme daftar ulang yang berbeda. Karena itu pastikan kembali cara daftar ulang di website kampus.
Cara Daftar Ulang UM PTKIN 2024
Cara daftar ulang UM PTKIN 2024 perlu mengunggah atau upload sejumlah dokumen tertentu. Selain untuk pendataan, hal ini digunakan kampus sebagai pengukur besaran UKT (Uang Kuliah Tunggal).
Sementara itu, cara daftar ulang secara umum mencakup sejumlah langkah berikut:
1. Registrasi dan login di portal resmi daftar ulang masing-masing PTKIN penerima;
2. Peserta melengkapi berbagai informasi sesuai ketentuan sistem daftar ulang;
3. Mengunggah atau upload pula sejumlah dokumen yang dipersyaratkan PTKIN;
4. Jika sudah, peserta akan dikabarkan besaran pembayaran per semesternya;
5. Calon mahasiswa membayar biaya tersebut dan mendapatkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM);
6. Mengikuti masa pengenalan lingkungan kampus;
7. Menjalani proses perkuliahan.
(wyn)