Pejuang CPNS Kemenkumham! Ini Syarat Masuk Poltekip yang Perlu Diketahui

Senin, 15 Juli 2024 - 09:00 WIB
loading...
Pejuang CPNS Kemenkumham!...
Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) merupakan salah satu Sekolah Kedinasan milik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini syarat masuk Sekolah Kedinasan Poltekip yang perlu diketahui para pejuang CPNS. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) merupakan salah satu Sekolah Kedinasan milik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Seperti rata-rata Sekolah Kedinasan, calon mahasiswa yang mendaftar Poltekip memiliki berbagai keuntungan. Seperti tidak dipungut biaya dan setelah lulus bisa langsung menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kemenkumham. Artikel kali ini akan membahas syarat mendaftar Poltekip, simak ya!

Syarat Daftar Poltekip


1. Warga Negara Republik Indonesia (Laki-laki/Perempuan).

2. Pendidikan SLTA/sederajat.

3. Usia minimal 17 tahun dan usia maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari tahun berjalan (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir).

4. Tinggi Badan bagi Laki-laki minimal 170 cm, bagi Perempuan minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan oleh Tim Medis yang telah ditunjuk Panitia.

5. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas Narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu, tidak buta warna, dan tidak pernah mengalami patah tulang.

6. Bagi Laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik/bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya.

7. Bagi Perempuan tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik/bekas tindik pada anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan).

Baca juga: 6 Jurusan yang Dibutuhkan Kemenkumham di Seleksi CPNS 2024 untuk Jabatan Fungsional, Ini Bocorannya

8. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4976 seconds (0.1#10.140)