Beda Nasib Guru Honorer di Jakarta dan Jabar di Tengah Isu Cleansing yang Meresahkan

Selasa, 23 Juli 2024 - 13:29 WIB
loading...
Beda Nasib Guru Honorer...
Isu cleansing guru honorer mengemuka setelah ada 107 guru honorer di Jakarta diberhentikan sepihak. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Isu cleansing guru honorer mengemuka setelah ada 107 guru honorer di Jakarta diberhentikan sepihak. Lalu bagaimana di daerah lain, misalnya di Jawa Barat?.

Baca juga: Tak Terapkan Kebijakan Cleansing, Guru Honorer di Jabar Tetap Dipakai

Di Jakarta, isu cleansing ini muncul selepas RDPU Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) dengan Komisi X DPR RI, 4 Juli 2024. P2G menyampaiukan pada minggu pertama masuk sekolah negeri 2024, guru honorer mendapat pesan horor yaitu dipecat sepihak dan mendadak.

Baca juga: Heru Budi: Guru Honorer Dapat Dapodik yang Cut Off Desember 2023

Sontak ratusan guru honorer itu pun shock. Sebab setelah bertahun-tahun mengajar namun kini akan diberhentikan padahal mereka sedang menunggu seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan jika dipecat kesempatan ikut seleksi PPPK pun kandas.

Rekomendasi Dapodik untuk Guru Honorer Jakarta


Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pun menjelaskan jika cleansing itu artinya bukan guru honorer akan dipecat. Melainkan data mereka akan dipadukan untuk mendapat rekomendasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca juga: Heru Budi: 4.000 Guru Honorer Direkomendasikan Mendapat Dapodik

Heru menuturkan, akan ada 4.000 guru honorer yang akan mendapat Dapodik. Dengan masuk ke Dapodik maka para guru itu akan bisa memenuhi persyaratan mendaftar seleksi penerimaan guru.

Selain itu, Heru Budi menambahkan, Pemprov DKI pada Agustus 2024 nanti akan membuka rekrutmen pegawai Kontrak Kerja Individu (KKI) bagi 1.700 guru honorer. Sisa 2.30 guru honorer lainnya akan diangkat tahun depan.

Sistem Baru untuk Guru Honorer di Jabar


Sementara Pemprov Jabar mengatakan guru honorer tetap akan dipakai untuk mengajar di sekolah dengan sistem yang baru. Pemprov akan menyusur guru yang jam mengajarnya kurang dari 24 jam tapi memegang sertifikat untuk diberikan waktu mengajar.

Baca juga: Disdik DKI Buka Lowongan Kerja Guru KKI Agustus 2024, Kuota 1.700

Selain itu, ke depannya sekolah dilarang mengangkat guru honorer melainkan nantinya guru honorer ini akan dikontrak oleh kepala cabang dinas untuk penataan sistem.

Ke depan kontrak kerja untuk pemerataan dibuat SK kontrak kerja antara non ASN sudah tidak lagi kepala sekolah tapi non- ASN dengan kepala cabang dinas untuk penataan," kata Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Diah Restu Susanti, Selasa (23/7/2024).

Dia menambahkan, meski ada guru PPPK dari sekolah swasta namun Disdik Jabar berkomitmen akan tetap mempekerjakan guru honorer.

Diah menyebut, anggaran untuk membayar gaji guru honorer berasal dari biaya operasional pendidikan daerah (BOPD). Dana tersebut berasal dari APBD Provinsi. Dengan begitu, Disdik Jabar tidak akan melepas guru honorer. "Jadi tidak ada lagi kepala sekolah seenaknya rekrut tanpa kebutuhan," pungkasnya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
Kisah Haru Sitimah,...
Kisah Haru Sitimah, Guru SD di Kudus yang Tetap Mengajar di Tengah Keterbatasan
Forum OSIS DKI dan MNC...
Forum OSIS DKI dan MNC University Perkuat Suara Pelajar lewat JYAA 2026
Wamen Stella dan Pramono...
Wamen Stella dan Pramono Anung Bahas Jakarta Jadi Pusat Pendidikan Internasional
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Menembus Lima Abad Sejarah...
Menembus Lima Abad Sejarah Jakarta dari Kamar House of Tugu di Kota Tua
Rekomendasi
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
Rudal AGM-188A Rusty...
Rudal AGM-188A Rusty Dagger, Membentuk Masa Depan Medan Perang
Profil Kolonel Marinir...
Profil Kolonel Marinir Profs Dhegratmen Syah Akbara, Perwira Petarung yang Jabat Dandenjaka
Berita Terkini
Beasiswa LPDP Tahap...
Beasiswa LPDP Tahap 2 2026 Dibuka Hari Ini, Intip Perubahan Kebijakannya
Cara Mudah Cek Kelulusan...
Cara Mudah Cek Kelulusan UM PTKIN 2026 yang Diumumkan Sore Ini
Cerita Leni, Anak Buruh...
Cerita Leni, Anak Buruh Tani yang Lolos Akuntansi UGM Lewat SNBP dan Kuliah Gratis
Mahasiswa ITS Kembangkan...
Mahasiswa ITS Kembangkan Nanopestisida yang Tahan Hujan dan Paparan Sinar UV
Diumumkan Besok, Ini...
Diumumkan Besok, Ini Link Resmi Hasil Seleksi SMMPTN-Barat 2026
Program Studi Pendidikan...
Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris MNC University Jalani Asesmen Lapangan LAMDIK untuk Perkuat Mutu Pendidikan
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved