Resmi! Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Batas Usia Pelamar CPNS 2024, Cek Info Lainnya

Selasa, 30 Juli 2024 - 14:18 WIB
loading...
Resmi! Pemerintah Tetapkan...
Kemenpan RB resmi mengeluarkan regulasi baru yang mengatur syarat dan ketentuan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini aturan baru mengenai batas usia pelamar CPNS 2024 yang perlu diketahui pejuang ASN. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi mengeluarkan regulasi baru yang mengatur syarat dan ketentuan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Hal tersebut diatur melalui Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024. Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah penetapan batas usia bagi para pelamar CPNS. Apa saja aturan terbaru CPNS 2024? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Aturan Terbaru Soal Batas Usia CPNS 2024


Dalam peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024, disebutkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar, berhak mengikuti seleksi CPNS.

Ketentuan ini menjadi salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh calon pelamar. Regulasi ini dikeluarkan untuk memastikan bahwa proses rekrutmen ASN berlangsung dengan adil dan transparan.

Serta untuk memastikan bahwa mereka yang terpilih benar-benar memenuhi kualifikasi yang diperlukan untuk menjalankan tugas-tugas negara.


Persyaratan CPNS 2024 Selain Syarat Batas Usia


1. Tidak Pernah Dipidana


Pelamar tidak boleh pernah dihukum penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

2. Tidak Pernah Diberhentikan Tidak dengan Hormat


Pelamar tidak boleh pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.

3. Tidak Terlibat Politik Praktis


Pelamar tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik.

4. Kualifikasi Pendidikan


Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

5. Kesehatan


Pelamar harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

6. Kesiapan Ditempatkan di Seluruh Wilayah NKRI


Pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0900 seconds (0.1#10.140)