Resmi! Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Batas Usia Pelamar CPNS 2024, Cek Info Lainnya

Selasa, 30 Juli 2024 - 14:18 WIB
loading...
Resmi! Pemerintah Tetapkan...
Kemenpan RB resmi mengeluarkan regulasi baru yang mengatur syarat dan ketentuan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini aturan baru mengenai batas usia pelamar CPNS 2024 yang perlu diketahui pejuang ASN. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi mengeluarkan regulasi baru yang mengatur syarat dan ketentuan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Hal tersebut diatur melalui Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024. Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah penetapan batas usia bagi para pelamar CPNS. Apa saja aturan terbaru CPNS 2024? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Aturan Terbaru Soal Batas Usia CPNS 2024


Dalam peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024, disebutkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar, berhak mengikuti seleksi CPNS.

Ketentuan ini menjadi salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh calon pelamar. Regulasi ini dikeluarkan untuk memastikan bahwa proses rekrutmen ASN berlangsung dengan adil dan transparan.

Serta untuk memastikan bahwa mereka yang terpilih benar-benar memenuhi kualifikasi yang diperlukan untuk menjalankan tugas-tugas negara.

Baca juga: Dibuka Agustus, Ini Syarat dan Aturan Terbaru Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024

Persyaratan CPNS 2024 Selain Syarat Batas Usia


1. Tidak Pernah Dipidana


Pelamar tidak boleh pernah dihukum penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

2. Tidak Pernah Diberhentikan Tidak dengan Hormat


Pelamar tidak boleh pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.

3. Tidak Terlibat Politik Praktis


Pelamar tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik.

4. Kualifikasi Pendidikan


Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

5. Kesehatan


Pelamar harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

6. Kesiapan Ditempatkan di Seluruh Wilayah NKRI


Pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
Nasib Guru Non-ASN,...
Nasib Guru Non-ASN, Kemendikdasmen Pastikan Tetap Mengajar dan Berpeluang Jadi ASN
Harga Emas Melambung...
Harga Emas Melambung Terus, ASN Tetap Bisa Bayar Zakat Profesi
Kemenag Tegaskan Informasi...
Kemenag Tegaskan Informasi Pendaftaran CPNS dan PPPK yang Beredar Hoaks, Ini Faktanya
Cara Akses eKinerja...
Cara Akses eKinerja BKN dan Membuat SKP ASN dengan Mudah, Simak Panduannya
Wajib Tahu! Ini Cara...
Wajib Tahu! Ini Cara Aktivasi ASN Digital dan MFA untuk Mengakses Semua Layanan BKN
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Rekomendasi
Ini 3 Kemewahan Jet...
Ini 3 Kemewahan Jet Mewah Qatar untuk Armada Air Force One Donald Trump
13 Kiai Berkumpul di...
13 Kiai Berkumpul di Ponpes Al Falah Ploso, Serukan Muktamar NU Digelar di Pesantren
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Berita Terkini
Transformasi Pendidikan...
Transformasi Pendidikan 3T: Dari Ruang Kelas Baru hingga Pembelajaran Digital
UNJ Gelar Pesta Rakyat...
UNJ Gelar Pesta Rakyat 2026, Perkuat Semangat Kampus Berdampak dan Bereputasi Global
Momen Tahun Baru Islam...
Momen Tahun Baru Islam 1448 H, Dompet Dhuafa Perkuat Program Anak Yatim melalui BesTeam
Mengapa Kunang-Kunang...
Mengapa Kunang-Kunang Semakin Sulit Ditemukan? Pakar IPB Ungkap Penyebabnya
QS WUR 2027: UI Kembali...
QS WUR 2027: UI Kembali Jadi Universitas Terbaik di Indonesia, Bertahan di Top 200 Dunia
Fresh Graduate Merapat!...
Fresh Graduate Merapat! Magang Nasional Angkatan 2 2026 Segera Dibuka
Infografis
PDIP Resmi Usung Ganjar...
PDIP Resmi Usung Ganjar Pranowo sebagai Capres 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved