Kriteria Mahasiswa yang Wajib Melakukan Reklaim Akun KIP Kuliah 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tidak semua mahasiswa memerlukan reklaim akun KIP Kuliah 2024 yang sedang berproses saat ini hingga 30 Agustus. Berikut ini penjelasannya yang penting diketahui.
Baca juga: Reklaim Akun KIP Kuliah 2024 Error? Solusinya Ada di Sini
Sistem Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sempat tergangu akibat server Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diretas. Namun sejak 29 Juli 2024 sistemnya sudah pulih dan bisa diakses oleh publik.
Baca juga: 42 Persen Mahasiswa KIP Kuliah Lulus Cum Laude, Mayoritas IPK di Atas 3
Agar mahasiswa penerima dan calon penerima bisa tetap merasakan bantuan biaya pendidikan ini maka perlu melakukan proses reklaim akun KIP Kuliah.
Proses reklaim akun KIP Kuliah, melengkapi data, mengunggah ulang dokumen, hingga mencetak formulir dan kartu tanda peserta KIP Kuliah berlaku hingga 30 Agustus 2024.
Baca juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Dibuka Kembali Besok, Ini Dokumen yang Diperlukan
1. Mahasiswa yang sudah login namun data-datanya mengalami error
2. Calon mahasiswa atau mahasiswa baru yang sudah pernah daftar KIP Kuliah sebelum kendala sistem menyerang
3. Mahasiswa yang mengalami kendala teknis selama proses reklaim akun
Proses reklaim akun KIP Kuliah bisa dilakukan dengan mengakses laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id lalu klik menu Akses Akun. Kemudian pada layar ada dua tipe calon mahasiswa atau camaba yang perlu reklaim akun.
Baca juga: Reklaim Akun KIP Kuliah 2024 Error? Solusinya Ada di Sini
Sistem Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sempat tergangu akibat server Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diretas. Namun sejak 29 Juli 2024 sistemnya sudah pulih dan bisa diakses oleh publik.
Baca juga: 42 Persen Mahasiswa KIP Kuliah Lulus Cum Laude, Mayoritas IPK di Atas 3
Agar mahasiswa penerima dan calon penerima bisa tetap merasakan bantuan biaya pendidikan ini maka perlu melakukan proses reklaim akun KIP Kuliah.
Proses reklaim akun KIP Kuliah, melengkapi data, mengunggah ulang dokumen, hingga mencetak formulir dan kartu tanda peserta KIP Kuliah berlaku hingga 30 Agustus 2024.
Baca juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Dibuka Kembali Besok, Ini Dokumen yang Diperlukan
Kriteria Mahasiswa yang Perlu Reklaim Akun KIP Kuliah 2024
1. Mahasiswa yang sudah login namun data-datanya mengalami error
2. Calon mahasiswa atau mahasiswa baru yang sudah pernah daftar KIP Kuliah sebelum kendala sistem menyerang
3. Mahasiswa yang mengalami kendala teknis selama proses reklaim akun
Proses reklaim akun KIP Kuliah bisa dilakukan dengan mengakses laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id lalu klik menu Akses Akun. Kemudian pada layar ada dua tipe calon mahasiswa atau camaba yang perlu reklaim akun.