Sekolah Diberi Masa Transisi 3 Tahun untuk Implementasi Kurikulum Merdeka

Kamis, 01 Agustus 2024 - 16:16 WIB
loading...
Sekolah Diberi Masa...
Kemendikbudristek memberikan masa transisi tiga tahun bagi sekolah yang belum siap mengimplementasikan Kurikulum Merdeka. Foto/SINDOnews/Binti Mufarida.
A A A
JAKARTA - Kemendikbudristek memberikan masa transisi tiga tahun bagi sekolah yang belum siap mengimplementasikan Kurikulum Merdeka . Ini juga berlaku untuk sekolah yang berada di daerah 3T.

Plt. Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikbudristek Yogi Anggraena mengatakan, setelah Kurikulum Merdeka ditetapkan sebagai kurikulum nasional Kemendikbudristek memberikan masa transisi selama tiga tahun bagi sekolah yang belum siap baik di kota dan pelosok.

Baca juga: Tata Cara Pendaftaran Kurikulum Merdeka, Dibuka hingga 28 April 2024

"Biasanya setelah kebijakan dilaksanakan seluruh sekolah harus menerapkan. Tapi Kurikulum Merdeka ngga harus 100 persen tahun ini. Tetapi sesuai kesiapan sekolah," katanya di sela Sosialisasi Kurikulum Mereka, dalam keterangan resmi, Kamis (1/8/2024).

Yogi menjelaskan, Kemendikbudristek memberi masa transisi tiga tahun bagi sekolah yang masih menerapkan Kurikulum 2013 untuk beralih ke Kurikulum Merdeka.

Baca juga: Terapkan Kurikulum Merdeka, Anak Usia Dini Dikenali dengan Kuliner Khas Kudus

Pembagian masa transisi ini yaitu tahun 2026 untuk sekolah-sekolah di daerah non 3T dan 2027 untuk sekolah di daerah 3T untuk sekolah bisa menerapkan Kurikulum Merdeka.

Baca juga: Kemendikbudristek Perkuat Pembelajaran Sastra di Kurikulum Merdeka

"Jadi sekolah yang belum siap itu belajar dulu. Tahun ini masih diperbolehkan menggunakan Kurikulum 2013. Untuk transisi itu tiga tahun," jelasnya.

Yogi menuturkan, jumlah satuan pendidikan formal yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka itu secara nasional kurang dari 5 persen. Menurutnya, persentase ini menjadi tantangan karena banyak sekolah yang belum terpapar informasi mengenai Kurikulum Merdeka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2352 seconds (0.1#10.140)