Kontroversi Alat Kontrasepsi untuk Pelajar, Kemenkes Buka Suara

Kamis, 08 Agustus 2024 - 14:48 WIB
loading...
Kontroversi Alat Kontrasepsi...
Di tengah polemik akhir-akhir ini, Kemenkes menjelaskan, jika alat kontrasepsi hanya bagi remaja yang telah menikah. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ini penjelasan Kemenkes soal polemik alat kontrasepsi untuk pelajar. Beberapa hari ini ramai di media sosial mengenai pemberian alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.

Hal itu berdasarkan aturan baru pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.Lalu apa penjelasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes)? Artikel kali ini akan membahasnya simak ya!

Penyediaan Alat Kontrasepsi Hanya untuk Remaja yang Sudah Menikah


Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril Sp. P, MPH menjelaskan, jika alat kontrasepsi ini hanya bagi remaja yang telah menikah.

“Namun penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja. Melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” kata dr. Syahril dilansir dari laman Kemenkes, Rabu (7/8/2024).

Ia mengatakan, pasal dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 ini sebetulnya lebih memastikan kesehatan reproduksi untuk remaja dimana pemerintah akan menggalakkan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Baca juga: Polemik Alat Kontrasepsi bagi Pelajar dan Remaja, Mensesneg: Tanya Pak Menkes

Program tersebut antara lain mengedukasi tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi, menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko dan akibatnya, keluarga berencana, serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.

"Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil," katanya.

Syahril mengatakan pernikahan dini akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak. Risiko anak yang dilahirkan akan menjadi stunting juga sangat tinggi Sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko.

Kemenkes Buat Aturan Turunan PP


dr. Syahril menambahkan, agar masyarakat tidak salah persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut dan aturan itu akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut.

Aturan turunan tersebut juga akan memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) ini pada Jumat, 26 Juli 2024.

PP 28/2024 itu mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Dalam Pasal 103 ayat (1) beleid tersebut berbunyi, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Poltekkes Kemenkes Jakarta...
Poltekkes Kemenkes Jakarta II Gandeng Daegu Health College, Resmikan Dental Work Station Modern
MNC University Hadir...
MNC University Hadir di GoodBye Fest 2026 SMKN 1 Cileungsi, Hadirkan Edukasi Interaktif bagi Generasi Muda
MNC University Dukung...
MNC University Dukung SCORENCE 5.0, Perkuat Kepemimpinan dan Wawasan Pelajar Se-Jabodetabek
Kemenkes Soroti Peran...
Kemenkes Soroti Peran Strategis Poltekkes Kemenkes Jakarta II dalam Dies Natalis ke-25
Jam Belajar di Jakarta...
Jam Belajar di Jakarta selama Ramadan Disesuaikan, Paling Lambat Pulang Pukul 14.00 WIB
Pendaftaran CPNS Kemenkes...
Pendaftaran CPNS Kemenkes 2026 Resmi Dibuka? Begini Penjelasan Kepala BKN
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Rekomendasi
Suka Microdrama Singkat?...
Suka Microdrama Singkat? Intip Sinopsis Don’t Hurt Me, Daddy, Mommy’s Leaving di V+Short
Berangkat Umrah, Ruben...
Berangkat Umrah, Ruben Onsu Serahkan Semua Masalah dalam Doa di Depan Ka'bah
Wamenhub Sebut Potensi...
Wamenhub Sebut Potensi Penerimaan Negara Lewat PT DSI Bisa Tembus Rp2.671 Triliun
Berita Terkini
Beasiswa Keolahragaan...
Beasiswa Keolahragaan LPDP-Kemenpora 2026 Kembali Dibuka, Kuliah S2-S3 Gratis
Unpad Umumkan Hasil...
Unpad Umumkan Hasil SMUP 2026 Hari Ini, Cek Info Registrasi hingga UKT
Prabowo Gandeng Imperial...
Prabowo Gandeng Imperial College London Bangun 10 Universitas Kedokteran di Indonesia
BAZNAS DKI Jakarta Buka...
BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Hadapi Perubahan Dunia...
Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Generasi Muda Perlu Dibekali Soft Skills Sejak Dini
Diumumkan Mulai Besok,...
Diumumkan Mulai Besok, Ini Link Pengumuman Hasil SMUP Unpad 2026
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved