Fungsi, Sejarah, dan Keanggotaan BPIP, Lembaga yang Disorot Terkait Polemik Jilbab Paskibraka 2024
Kamis, 15 Agustus 2024 - 10:58 WIB
loading...
Meskipun sudah hadir sejak tahun 2018, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) baru membawahi pembinaan Paskibraka pada tahun 2022. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Ini fungsi, sejarah terbentuknya, dan keanggotaan BPIP , lembaga negara yang tengah menjadi sorotan terkait polemik pencopotan jilbab anggota Paskibraka 2024.
Meskipun sudah hadir sejak tahun 2018, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) baru membawahi pembinaan Paskibraka pada tahun 2022. Sebelumnya, pembinaan Paskibraka di bawah kewenangan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Artikel kali ini akan membahas fungsi, sejarah terbentuknya, dan susunan keanggotaan BPIP, simak ya!
Dirangkum dari berbagai sumber menyebutkan bahwa BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Tugas utamanya adalah membantu presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
Secara sejarah BPIP awalnya bernama Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UK-PIP). Unit ini resmi terbentuk pada 19 Mei 2017 melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila.
Namun, UKP-PIP dinilai masih perlu disempurnakan hingga akhirnya direvitalisasi. Alasannya perlu penguatan pembinaan ideologi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Akhirnya, Presiden Joko Widodo memutuskan hadirnya BPIP sebagai pengganti UK PIP pada 28 Februari 2018. Kehadiran BPIP diresmikan melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dijelaskan ada 11 fungsi BPIP, yakni:
1. Perumusan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila
2. Penyusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan peta jalan pembinaan ideologi Pancasila
3. Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja dan program pembinaan ideologi Pancasila
4. Koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila
5. Pengaturan pembinaan ideologi Pancasila
6. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila
7. Pelaksanaan sosialisasi dan kerja sama serta hubungan dengan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila
8. Pengkajian materi dan metodologi pembelajaran Pancasila
9. Advokasi penerapan pembinaan ideologi Pancasila dalam pembentukan dan pelaksanaan regulasi
10. Penyusunan standarisasi pendidikan dan pelatihan Pancasila serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
11. Perumusan dan penyampaian rekomendasi kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila.
Baca juga: BPIP Klaim Tidak Memaksa Paskibraka Lepas Jilbab
Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada pelaksana terkait arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila. Jumlah Dewan Pengarah berjumlah paling banyak 11 orang yang terdiri atas unsur tokoh kenegaraan, tokoh agama dan masyarakat, dan tokoh purnawirawan Tentara Nasional Indonesia.
Meskipun sudah hadir sejak tahun 2018, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) baru membawahi pembinaan Paskibraka pada tahun 2022. Sebelumnya, pembinaan Paskibraka di bawah kewenangan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Artikel kali ini akan membahas fungsi, sejarah terbentuknya, dan susunan keanggotaan BPIP, simak ya!
Sejarah Kelahiran Lembaga BPIP
Dirangkum dari berbagai sumber menyebutkan bahwa BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Tugas utamanya adalah membantu presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
Secara sejarah BPIP awalnya bernama Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UK-PIP). Unit ini resmi terbentuk pada 19 Mei 2017 melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila.
Namun, UKP-PIP dinilai masih perlu disempurnakan hingga akhirnya direvitalisasi. Alasannya perlu penguatan pembinaan ideologi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Akhirnya, Presiden Joko Widodo memutuskan hadirnya BPIP sebagai pengganti UK PIP pada 28 Februari 2018. Kehadiran BPIP diresmikan melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Fungsi BPIP
Dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dijelaskan ada 11 fungsi BPIP, yakni:
1. Perumusan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila
2. Penyusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan peta jalan pembinaan ideologi Pancasila
3. Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja dan program pembinaan ideologi Pancasila
4. Koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila
5. Pengaturan pembinaan ideologi Pancasila
6. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila
7. Pelaksanaan sosialisasi dan kerja sama serta hubungan dengan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila
8. Pengkajian materi dan metodologi pembelajaran Pancasila
9. Advokasi penerapan pembinaan ideologi Pancasila dalam pembentukan dan pelaksanaan regulasi
10. Penyusunan standarisasi pendidikan dan pelatihan Pancasila serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
11. Perumusan dan penyampaian rekomendasi kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila.
Baca juga: BPIP Klaim Tidak Memaksa Paskibraka Lepas Jilbab
Susunan Keanggotaan BPIP
Susunan organisasi BPIP terdiri dari Dewan Pengarah dan Pelaksana, yang bisa dijelaskan sebagai berikut:
1. Dewan Pengarah
Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada pelaksana terkait arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila. Jumlah Dewan Pengarah berjumlah paling banyak 11 orang yang terdiri atas unsur tokoh kenegaraan, tokoh agama dan masyarakat, dan tokoh purnawirawan Tentara Nasional Indonesia.
Lihat Juga :